- Beranda
- Komunitas
- News
- Pilkada
Berdasarkan UU Pilkada, Agus diduga melanggar kampanye karena menjanjikan uang
TS
batasan
Berdasarkan UU Pilkada, Agus diduga melanggar kampanye karena menjanjikan uang
Setelah muncul hiruk pikuk masalah kepulauan seribu, banyak pihak yang bersikap sangat kritis mengenai permasalah tersebut.
Apakah kita bisa juga kritis mengenai permasalahan ini ? saya menemukan salah satu pengguna twitter yang kritis membahas permasalahan yang terjadi di sekitar dengan penjelasan yang masuk akal.
Tidak semata mata mencaci membabi buta
by Teddy Gusnaidi
Akhirnya keluar juga pernyataan Bawaslu DKI terkait kampanye uang Agus Yudhoyono. Ini beritanya..
"Apakah Janji Agus Beri Bantuan Dana Langgar Undang-Undang?" http://kom.ps/AFvluR
Bawaslu DKI bicara terkait dana 1 Miliar per RW. Kemarin saya sengaja tidak singgung soal BLS terlebih dahulu, menunggu reaksi Bawaslu DKI.
Kini saya akan bahas kenapa dugaan pelanggaran Pilkada sudah terpenuhi dan sangat wajib diproses oleh Bawaslu DKI. Baca perlahan-lahan supaya makin mudah dipahami oleh yang membaca pada umumnya dan Khususnya oleh Bawaslu DKI.
UU No.10 Tahun 2016 Pasal 73 ayat 1 jelas menyatakan Calon dilarang MENJANJIKAN UANG untuk mempengaruhi pemilih. Itu dasar hukumnya.
Pasal 1 angka 21 UU No.10 Tahun 2016 menjelaskan apa yang dimaksud dengan kampanye. "Kampanye Pemilihan yang selanjutnya disebut Kampanye adalah kegiatan untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota"
Pasal 73 ayat 1 itu masuk dalam bab atau bagian "Larangan dalam kampanye" jadi dalam kampanye tidak boleh janjikan uang. Itu dasarnya..
Pertanyaannya apakah saat itu Agus Yudhoyono sedang berkampanye? Jawabannya iya. Maka bukalah bab soal larangan dalam kampanye di UU No. 10 Tahun 2016.
Kalau Agus Yudhoyono beralasan bahwa menjanjikan uang itu masuk dalam Program, tentu tidak boleh karena ada larangan dalam pasal 73 ayat 1. Jadi gak bisa beralasan bahwa janjikan uang itu adalah program! Karena itu abstrak, jadinya menafsirkan. yang jelas UU tidak memperbolehkan
Bawaslu DKI gak bisa juga bilang mau ditelaah apakah itu bagian dari program atau tidak, karena pasal 73 ayat 1 menutup multitafsir itu. Kecuali kalau tidak ada Pasal 73 ayat 1 atau tidak menyebutkan kata UANG, silahkan Bawaslu DKI menafsirkan. Tapi ini menyebutkan kata UANG! Apalagi pada pasal 73 ayat 1 ada penjelasan pasalnya.
Bawaslu DKI bilang akan berbeda jika Agus menjanjikan akan memberikan sesuatu APABILA masyarakat MEMILIHNYA pada Pilkada DKI 2017.
Bawaslu DKI baca UU lagi, UU mengatakan menjanjikan uang UNTUK MEMPENGARUHI PEMILIH bukan menjanjikan uang APABILA MEMILIHNYA.
Pengertian kampanye (Pasal 1 angka 21) juga adalah MEYAKINKAN PEMILIH bukan MENGIMING-IMINGI PEMILIH. Bawaslu DKI harus tau itu.
Kalau bicara MAKSUD, tentu saja gak bisa, karena maksud itu tidak diatur dalam UU. Maksudnya begini.. maksudnya begitu.. tidak diatur, jangan buat aturan sendiri.
Bawaslu DKI jangan menambah norma di dalam UU, karena tidak punya hak sama sekali Bawaslu DKI membuat norma baru dalam UU. Catat!
Masyarakat akan TERPENGARUH memilih Agus Yudhoyono.. karena kalau Agus menang mereka akan terima uang. Makanya UU melarang hal tersebut.
Tujuan MEYAKINKAN PEMILIH dalam kampanye jadi MEMPENGARUHI PEMILIH. Ini yang di larang dalam UU! Bawaslu DKI harus paham.
Besok Anies baswedan bisa janji berikan 5 Milyar di setiap RW. Ahok besoknya lagi akan janjikan 1 Miliar per RT! Rusak Pilkada ini!
Jadi kalau berdalih atas nama program, maka Ahok dan Anies bisa lakukan itu! Makanya hal itu dilarang di pasal 73 ayat 1. Itu gunanya pasal tersebut!
Jadi sebenarnya dugaan pelanggaran Pilkada yang sudah terpenuhi untuk Agus ada 2, yaitu: 1 Miliar per RW dan dana BLS. Ada 2 bukti. Di BLS, Setiap KK dijanjikan 5 Juta/Tahun atau Rp.400 ribu/Bulan. Nominalnya jelas. Dan sesuai dengan larangan pasal 73 ayat 1.
Anies baswedan bisa juga bilang janjikan 1 juta/bulan/KK. Ini nanti akan MEMPENGARUHI masyarakat BERALIH memilih Anies karena dapat uangnya lebih besar daripada yang dijanjikan Agus.
Cukup jelaskan? Alasan Bawaslu DKI jelas tidak ada di UU Pilkada. Bawaslu DKI bicara tanpa dasar hukum dan malah membuat norma baru.
Cukup jelaskan? Ada 2 bukti. Pertama Agus yudhoyono janjikan Per RW dapat uang 1 Miliar/tahun. Kedua, Agus yudhoyono janjikan per KK dapat 400 ribu/bulan. Cantolannya di Pasal 73 ayat 1.
Intinya mau sampaikan program silahkan, tapi didalam program itu tidak boleh ada yang menjanjikan uang atau materi lainnya berdasarkan Pasal 73 ayat 1.
Tapi karena ini belum diproses sama sekali, maka berikan kesempatan Bawaslu DKI bekerja, tapi tetap dimonitor agar tidak melenceng. Silahkan diproses dan Bawaslu DKI jangan pernah menambah Norma baru dalam UU. Itu kewenangan DPR dan Pemerintah!
http://chirpstory.com/li/336792
http://chirpstory.com/li/336369
Apakah kita bisa juga kritis mengenai permasalahan ini ? saya menemukan salah satu pengguna twitter yang kritis membahas permasalahan yang terjadi di sekitar dengan penjelasan yang masuk akal.
Tidak semata mata mencaci membabi buta
Quote:
by Teddy Gusnaidi
Akhirnya keluar juga pernyataan Bawaslu DKI terkait kampanye uang Agus Yudhoyono. Ini beritanya..
"Apakah Janji Agus Beri Bantuan Dana Langgar Undang-Undang?" http://kom.ps/AFvluR
Bawaslu DKI bicara terkait dana 1 Miliar per RW. Kemarin saya sengaja tidak singgung soal BLS terlebih dahulu, menunggu reaksi Bawaslu DKI.
Kini saya akan bahas kenapa dugaan pelanggaran Pilkada sudah terpenuhi dan sangat wajib diproses oleh Bawaslu DKI. Baca perlahan-lahan supaya makin mudah dipahami oleh yang membaca pada umumnya dan Khususnya oleh Bawaslu DKI.
UU No.10 Tahun 2016 Pasal 73 ayat 1 jelas menyatakan Calon dilarang MENJANJIKAN UANG untuk mempengaruhi pemilih. Itu dasar hukumnya.
Pasal 1 angka 21 UU No.10 Tahun 2016 menjelaskan apa yang dimaksud dengan kampanye. "Kampanye Pemilihan yang selanjutnya disebut Kampanye adalah kegiatan untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota"
Pasal 73 ayat 1 itu masuk dalam bab atau bagian "Larangan dalam kampanye" jadi dalam kampanye tidak boleh janjikan uang. Itu dasarnya..
Pertanyaannya apakah saat itu Agus Yudhoyono sedang berkampanye? Jawabannya iya. Maka bukalah bab soal larangan dalam kampanye di UU No. 10 Tahun 2016.
Kalau Agus Yudhoyono beralasan bahwa menjanjikan uang itu masuk dalam Program, tentu tidak boleh karena ada larangan dalam pasal 73 ayat 1. Jadi gak bisa beralasan bahwa janjikan uang itu adalah program! Karena itu abstrak, jadinya menafsirkan. yang jelas UU tidak memperbolehkan
Bawaslu DKI gak bisa juga bilang mau ditelaah apakah itu bagian dari program atau tidak, karena pasal 73 ayat 1 menutup multitafsir itu. Kecuali kalau tidak ada Pasal 73 ayat 1 atau tidak menyebutkan kata UANG, silahkan Bawaslu DKI menafsirkan. Tapi ini menyebutkan kata UANG! Apalagi pada pasal 73 ayat 1 ada penjelasan pasalnya.
Bawaslu DKI bilang akan berbeda jika Agus menjanjikan akan memberikan sesuatu APABILA masyarakat MEMILIHNYA pada Pilkada DKI 2017.
Bawaslu DKI baca UU lagi, UU mengatakan menjanjikan uang UNTUK MEMPENGARUHI PEMILIH bukan menjanjikan uang APABILA MEMILIHNYA.
Pengertian kampanye (Pasal 1 angka 21) juga adalah MEYAKINKAN PEMILIH bukan MENGIMING-IMINGI PEMILIH. Bawaslu DKI harus tau itu.
Kalau bicara MAKSUD, tentu saja gak bisa, karena maksud itu tidak diatur dalam UU. Maksudnya begini.. maksudnya begitu.. tidak diatur, jangan buat aturan sendiri.
Bawaslu DKI jangan menambah norma di dalam UU, karena tidak punya hak sama sekali Bawaslu DKI membuat norma baru dalam UU. Catat!
Masyarakat akan TERPENGARUH memilih Agus Yudhoyono.. karena kalau Agus menang mereka akan terima uang. Makanya UU melarang hal tersebut.
Tujuan MEYAKINKAN PEMILIH dalam kampanye jadi MEMPENGARUHI PEMILIH. Ini yang di larang dalam UU! Bawaslu DKI harus paham.
Besok Anies baswedan bisa janji berikan 5 Milyar di setiap RW. Ahok besoknya lagi akan janjikan 1 Miliar per RT! Rusak Pilkada ini!
Jadi kalau berdalih atas nama program, maka Ahok dan Anies bisa lakukan itu! Makanya hal itu dilarang di pasal 73 ayat 1. Itu gunanya pasal tersebut!
Jadi sebenarnya dugaan pelanggaran Pilkada yang sudah terpenuhi untuk Agus ada 2, yaitu: 1 Miliar per RW dan dana BLS. Ada 2 bukti. Di BLS, Setiap KK dijanjikan 5 Juta/Tahun atau Rp.400 ribu/Bulan. Nominalnya jelas. Dan sesuai dengan larangan pasal 73 ayat 1.
Anies baswedan bisa juga bilang janjikan 1 juta/bulan/KK. Ini nanti akan MEMPENGARUHI masyarakat BERALIH memilih Anies karena dapat uangnya lebih besar daripada yang dijanjikan Agus.
Cukup jelaskan? Alasan Bawaslu DKI jelas tidak ada di UU Pilkada. Bawaslu DKI bicara tanpa dasar hukum dan malah membuat norma baru.
Cukup jelaskan? Ada 2 bukti. Pertama Agus yudhoyono janjikan Per RW dapat uang 1 Miliar/tahun. Kedua, Agus yudhoyono janjikan per KK dapat 400 ribu/bulan. Cantolannya di Pasal 73 ayat 1.
Intinya mau sampaikan program silahkan, tapi didalam program itu tidak boleh ada yang menjanjikan uang atau materi lainnya berdasarkan Pasal 73 ayat 1.
Tapi karena ini belum diproses sama sekali, maka berikan kesempatan Bawaslu DKI bekerja, tapi tetap dimonitor agar tidak melenceng. Silahkan diproses dan Bawaslu DKI jangan pernah menambah Norma baru dalam UU. Itu kewenangan DPR dan Pemerintah!
http://chirpstory.com/li/336792
http://chirpstory.com/li/336369
anasabila memberi reputasi
1
2.7K
Kutip
30
Balasan
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan