Kaskus

News

bonta87Avatar border
TS
bonta87
Gila! Pria ini rudapaksa Seorang Nenek Sampai 3 Kali, Mengaku Korban Justru Minta Lagi
Spoiler for :



Sebuah kasus pemerkosaan terjadi di Kota Jambi, dimana yang menjadi korban adalah HY, seorang nenek-nenek berusia 67 tahun.

Korban dirudapaksa oleh anak besannya berinisial OK (37) yang merupakan seorang duda.

Rabu (16/11/2016), kepada wartawan, tersangka mengakui saat itu sekira pukul 22.00, ia pergi ke luar untuk meminum tuak dan nyabu.

Sekira pukul 03.00, dia pun pulang ke rumah.

Saat membuka pintu, korban tengah tertidur di ruangan tengah.

Saat itulah nafsunya muncul.

"Pas lagi tidur itu saya buka kainnya. Celananya juga. Mulutnya saya bekap,” kata tersangka.

Perbuatan itu pun dilakukannya 3 malam berturut-turut.

"Tiga malam itu saya memang melakukan itu. Tapi pada malam keempat, malah dia (Korban; red) yang meminta. Tapi saya menolak," tuturnya.


Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, melalui Kasubdit IV PPA, AKBP Heri Manurung mengatakan, pemerkosaan itu terjadi rumah pelaku yang berlokasi di wilayah Paal Merah, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.

Pelaku merupakan seorang laki-laki yang merupakan ipar anaknya.

"Begini, anaknya punya istri. Nah, pelaku ini adik dari istri anaknya. Jadi ipar dari anaknya,” ujar Manurung.

Kejadian ini, katanya bermula saat kontrakan anak korban dimana korban tinggal sebelumnya habis masa sewanya.

Lokasinya di Jambi Selatan.

Sebelum mendapatkan kontrakan baru, sang anak menitipkan korban di rumah mertuanya di Paal Merah.

Seminggu dititipkan di rumah tersebut, korban dirudapaksa oleh pelaku.

Pemerkosaan terjadi sekitar pukul 03.00 WIB.

Bahkan dilakukan tiga hari berturut-turut.

“Hari pertama, kedua dan ketiga. Pada hari keempat yang bersangkutan berteriak, jadi nggak sempat dilakukan itu,” jelasnya.

Beberapa hari selanjutnya, korban ingin bertemu dengan anaknya.

Saat itulah, HY bercerita kepada anaknya dirinya dirudapaksa OK.

12 November 2016, korban melapor ke Polda Jambi.

Atas dasar laporan itu dilakukan penyelidikan.

Pihaknya langsung melakukan pemeriksaan dan saksi-saksi.

Kemudian juga dikuatkan dengan barang bukti sobekan celana korban dan hasil visum rumah sakit adanya luka baru di bagian vital korban.

“14 November, OK langsung kita amankan di rumahnya sekitar pukul 20.00 WIB. Begitu diperiksa, yang bersangkutan mengakui hal itu,” bebernya.

Tersangka juga mengakui perbuatan itu dilakukan dibawah pengaruh narkotika.

Ini juga diperkuat dengan hasil urine tersangka yang positif menggunakan narkoba.

Hasil pemeriksaan, tersangka melakukan aksinya dengan terlebih dahulu membekap mulut korban.

Parahnya, pelaku melakukan itu di ruangan tengah dalam rumahnya.

Atas perbuatannya, Dia dikenakan Pasal 285 tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Tribun Jambi/Rian Aidilfi Afriandi)

http://suryamalang.tribunnews.com/20...tru-minta-lagi


waduh kelakuan orang zaman sekarang

0
7.2K
30
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan