- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
KPK Tegaskan Masih Usut Kasus Choel Mallarangeng


TS
InRealLife
KPK Tegaskan Masih Usut Kasus Choel Mallarangeng
http://www.beritasatu.com/hukum/3997...larangeng.html

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang
Mungkin KPK baru ingat lagi sama ini orang karena ada yg nyundul namanya

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang
Quote:
Kamis, 17 November 2016 | 19:04 Email
KPK Tegaskan Masih Usut Kasus Choel Mallarangeng
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan masih terus mengusut kasus dugaan korupsi Pembangunan Pusat Pelatihan, Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor tahun anggaran 2010-2012 yang menjerat Andi Zulkarnaen Mallarangeng atau Choel Mallarangeng sebagai tersangka. Kasus ini seolah tenggelam karena beberapa bulan terakhir penyidik tidak mengagendakan pemeriksaan terhadap para saksi maupun Choel sendiri.
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, menegaskan, pihaknya tetap mengusut kasus yang menjerat adik mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Mallarangeng tersebut. KPK, kata Saut tidak dapat menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap suatu kasus, termasuk kasus Hambalang ini.
"Pasti lanjut, kan tidak boleh SP3," tegas Saut saat dikonfirmasi, Kamis (17/11).
Saut memastikan, tim penyidik masih terus mengusut kasus tersebut. Namun, mantan petinggi Badan Intelijen Negara itu mengaku belum mengetahui secara pasti kapan penyidik akan kembali memeriksa Choel.
"Saya harus cek dulu," kata Saut.
Wakil Ketua KPK lainnya, Laode M Syarief menegaskan, pihaknya akan segera melanjutkan pengusutan kasus tersebut.
"Soal penangana perkara dia (Choel Mallarangeng) kita akan segera tangani itu," kata Syarief di sela kegiatan Internaional Business Integrity Conference, di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Kamis (17/11).
Syarief mengakui, kasus ini sempat terlantar lantaran pihaknya sedang fokus menuntaskan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) berbasis elektronik atau e-KTP yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp 2,3 triliun. Namun, Syarief berjanji pihaknya akan menuntaskan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan P3SON Hambalang. Bahkan, Syarief menegaskan, pihaknya tak ragu menahan Choel.
"Perkara ini, untuk saat ini belum tertangani karena masih sibuk dengan perkara lain seperti KTP Elektronik. Tapi pasti kita akan segera tuntaskan segera, termasuk itu (lakukan penahanan Choel)," tegasnya.
Choel diketahui ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Desember 2015. Choel sempat diperiksa penyidik KPK sebagai tersangka pada 15 Januari lalu. Saat itu, Choel telah membawa koper berisi pakaian dan siap ditahan. Namun, usai diperiksa, Choel tak ditahan penyidik dan melenggang bebas hingga saat ini. Setelah itu, KPK belum pernah memeriksa Choel kembali.
Choel diketahui disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam dakwaan Andi Mallarangeng, Choel disebut sebagai perantara pemberian USD 550 ribu dari mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Kemenpora Deddy Kusdinar kepada sang kakak.
Uang itu dalam dakwaan disebut diberikan secara bertahap. Uang sebesar Rp2 miliar diterima Choel Mallarangeng dari PT Global Daya Manunggal di kantornya, Choel juga menerima uang sebanyak Rp1,5 miliar dari PT Global Daya Manunggal melalui mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam dan uang sebanyak Rp500 juta diterima Choel Mallarangeng dari PT Global Daya Manunggal melalui Mohammad Fakhruddin. PT Global Daya Manunggal merupakan salah satu perusahaan subkontraktor yang mengerjakan proyek Hambalang sedangkan M Fakhruddin adalah staf khusus Andi Mallarangeng.
Fana Suparman/FMB
BeritaSatu.com
KPK Tegaskan Masih Usut Kasus Choel Mallarangeng
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan masih terus mengusut kasus dugaan korupsi Pembangunan Pusat Pelatihan, Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor tahun anggaran 2010-2012 yang menjerat Andi Zulkarnaen Mallarangeng atau Choel Mallarangeng sebagai tersangka. Kasus ini seolah tenggelam karena beberapa bulan terakhir penyidik tidak mengagendakan pemeriksaan terhadap para saksi maupun Choel sendiri.
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, menegaskan, pihaknya tetap mengusut kasus yang menjerat adik mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Mallarangeng tersebut. KPK, kata Saut tidak dapat menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap suatu kasus, termasuk kasus Hambalang ini.
"Pasti lanjut, kan tidak boleh SP3," tegas Saut saat dikonfirmasi, Kamis (17/11).
Saut memastikan, tim penyidik masih terus mengusut kasus tersebut. Namun, mantan petinggi Badan Intelijen Negara itu mengaku belum mengetahui secara pasti kapan penyidik akan kembali memeriksa Choel.
"Saya harus cek dulu," kata Saut.
Wakil Ketua KPK lainnya, Laode M Syarief menegaskan, pihaknya akan segera melanjutkan pengusutan kasus tersebut.
"Soal penangana perkara dia (Choel Mallarangeng) kita akan segera tangani itu," kata Syarief di sela kegiatan Internaional Business Integrity Conference, di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Kamis (17/11).
Syarief mengakui, kasus ini sempat terlantar lantaran pihaknya sedang fokus menuntaskan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) berbasis elektronik atau e-KTP yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp 2,3 triliun. Namun, Syarief berjanji pihaknya akan menuntaskan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan P3SON Hambalang. Bahkan, Syarief menegaskan, pihaknya tak ragu menahan Choel.
"Perkara ini, untuk saat ini belum tertangani karena masih sibuk dengan perkara lain seperti KTP Elektronik. Tapi pasti kita akan segera tuntaskan segera, termasuk itu (lakukan penahanan Choel)," tegasnya.
Choel diketahui ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Desember 2015. Choel sempat diperiksa penyidik KPK sebagai tersangka pada 15 Januari lalu. Saat itu, Choel telah membawa koper berisi pakaian dan siap ditahan. Namun, usai diperiksa, Choel tak ditahan penyidik dan melenggang bebas hingga saat ini. Setelah itu, KPK belum pernah memeriksa Choel kembali.
Choel diketahui disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam dakwaan Andi Mallarangeng, Choel disebut sebagai perantara pemberian USD 550 ribu dari mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Kemenpora Deddy Kusdinar kepada sang kakak.
Uang itu dalam dakwaan disebut diberikan secara bertahap. Uang sebesar Rp2 miliar diterima Choel Mallarangeng dari PT Global Daya Manunggal di kantornya, Choel juga menerima uang sebanyak Rp1,5 miliar dari PT Global Daya Manunggal melalui mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam dan uang sebanyak Rp500 juta diterima Choel Mallarangeng dari PT Global Daya Manunggal melalui Mohammad Fakhruddin. PT Global Daya Manunggal merupakan salah satu perusahaan subkontraktor yang mengerjakan proyek Hambalang sedangkan M Fakhruddin adalah staf khusus Andi Mallarangeng.
Fana Suparman/FMB
BeritaSatu.com
Mungkin KPK baru ingat lagi sama ini orang karena ada yg nyundul namanya

0
1.5K
Kutip
10
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan