Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

chayankuAvatar border
TS
chayanku
Transparansi Penerimaan Migas
Transparansi Penerimaan Migas
Kamis 17 Nov 2016, 00:00 WIB



Sektor energi dan sumber daya mineral yang dimiliki negara ini, terutama minyak dan gas bumi (migas), masih menjadi salah satu akselerator roda perekonomian nasional. Selain dimanfaatkan langsung sebagai energi dan bahan baku industri domestik, hasil penerimaan migas berperan menopang pembangunan daerah, mendorong investasi, serta melahirkan efek berantai berupa terciptanya lapangan kerja. Mengingat peran pentingnya bagi penerimaan negara, maka sumber daya ekstraktif migas harus dikelola secara transparan dan akuntabel.

Beberapa tahun lalu kelompok kerja yang terdiri dari unsur pemerintah, industri, dan masyarakat sipil telah bekerja sama dalam menerapkan asas transparansi terkait penerimaan negara dari industri migas, mineral, dan batu bara. Kerja sama tersebut kemudian melahirkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Transparansi Pendapatan Negara/Daerah yang diterima dari Industri Ekstraktif Migas dan Minerba.

Perpres Nomor 26 tahun 2010 ini menjadi tonggak baru dalam hal pengaturan mekanisme transparansi aliran pendapatan yang diperoleh pemerintah dari perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan migas, mineral, dan batu bara. Perpres yang ditandatangani tanggal 23 April 2010 tersebut mewajibkan perusahaan-perusahaan pertambangan migas, mineral, dan batu bara untuk melaporkan semua penerimaan/pendapatan yang diperoleh dari sektor pertambangan migas, mineral, dan batu bara. Kewajiban yang sama ditimpakan kepada pemerintah, baik pusat maupun daerah, untuk melaporkan segala penerimaan dan pembayaran di sektor tersebut.

Di dunia internasional, bentuk inisiatif ini dikenal sebagai Extractive Industries Transparency Initiative (EITI), yang merupakan standar sukarela yang independen, disepakati secara internasional, untuk menciptakan transparansi dalam industri ekstraktif yang sudah diterapkan di puluhan negara. EITI mendorong pelaporan oleh para produsen migas, mineral, dan batu bara atas apa yang telah mereka bayarkan kepada pemerintah. Sebaliknya, pemerintah melaporkan penerimaan negara dari perusahaan-perusahaan tersebut. Laporan yang diterima dari para pelaku usaha dan pemerintah kemudian ditelaah oleh "rekonsiliator" independen dan dibentuk menjadi sebuah laporan EITI nasional.

Hanya empat tahun setelah dikeluarkannya Perpres 26/2010, Indonesia akhirnya resmi diakui sebagai negara taat standar transparansi global oleh EITI. Pengakuan yang diputuskan pada rapat Dewan Internasional EITI yang diselenggarakan di Nay Pyi Taw, Myanmar, pada 15 Oktober 2014 tersebut menjadikan Indonesia sebagai negara pertama di ASEAN yang mencapai status ini.

Negara-negara lain di ASEAN, seperti Filipina dan Myanmar, masih dalam proses menerapkan standar EITI di negaranya masing-masing untuk meningkatkan transparansi dan tata kelola sektor industri ekstraktif agar pemasukan dari minyak, gas, dan tambang bisa lebih berkontribusi dalam pengentasan kemiskinan di negara mereka.

"Ini bukti bahwa pemerintah berkomitmen penuh menjadikan industri ekstraktif di Indonesia lebih transparan," kata Kepala Humas Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKKMigas), Taslim Z Yunus.

Guna menjamin transparansi penerimaan migas, kata Taslim, SKK Migas melakukan pengendalian dan pengawasan dalam tiga tahapan, yaitu pre-audit, current audit, dan post audit. Artinya, SKK Migas melakukan pengendalian dan pengawasan saat awal akan terjadinya biaya (pre audit), saat eksekusi biaya dan pelaksanaan pekerjaan (current audit), dan terakhir, setelah biaya terjadi dan pekerjaan selesai dilakukan (post audit).

Tahapan audit ini berpengaruh terhadap besaran biaya operasi atau cost recovery industri hulu migas. Apalagi, cost recovery tidak dikembalikan pemerintah dalam bentuk dana atau uang, tapi melalui produksi migas kepada kontraktor kontrak kerja sama (Kontraktor KKS). Bentuknya berupa pengembalian dipotong dari produksi migas saat perhitungan jatah negara versus jatah perusahaan migas yang menjadi kontraktor KKS.

Dalam bisnis hulu migas, pengembalian biaya tidak diikuti kenaikan produksi di tahun yang sama karena biaya yang digantikan termasuk biaya produksi dan penjualan migas bahkan biaya eksplorasi tahun-tahun sebelumnya. Banyak faktor yang mempengaruhi tinggi rendahnya cost recovery dalam kegiatan operasi migas.

Pada perkembangannya, SKK Migas mengembangkan Sistem Operasi Terpadu (SOT). SOT dibuat untuk menciptakan sistem yang lebih efektif, akurat, dan andal guna menjamin akurasi, akuntabilitas, auditable, serta transparansi data migas. Sistem ini membantu SKK Migas dalam menjalankan fungsi sebagai pengawas kegiatan usaha hulu migas.
"Dengan SOT, perbedaan data antar fungsi di SKK Migas dengan data kontraktor KKS diharapkan tidak akan terjadi lagi," kata Taslim.

Adapun untuk mengetahui volume lifting migas yang dihasilkan kegiatan produksi migas yang dilakukan Kontraktor KKS secara transparan, akurat, dan mutakhir, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM sudah menerapkan Sistem Monitoring Lifting Minyak dan Gas Bumi (SMLM). SMLM ini mengumpulkan data produksi dan volume lifting migas sebagai perhitungan alokasi volume lifting yang menentukan dana bagi hasil sektor migas di pusat dan daerah.

SMLM ini juga dikembangkan dengan tujuan menyediakan basis data produksi migas yang dipergunakan sebagai dasar perhitungan alokasi volume lifting migas atas Daerah Penghasil Migas (DPM). Terakhir, memantau kegiatan lifting yang terjadi di titik serah migas atau Custody Transfer Point (CTP) untuk menciptakan transparansi atas kegiatan lifting migas.
http://news.detik.com/advertorial-ne...nerimaan-migas

Quote:


-----------------------------



Minyak dan BBM di negeri ini hampir 90% sudah di-mekanisme-pasar-kan oleh pemerintah. Apa yang dibeli rakyat Indonesia untuk energi BBM itu tak bedanya dengan harga yang harus dibayar penduduk Singapore atau AS. Padahal mereka lebih kaya dan makmur. Padahal, kata UUD 1945, seharusnya kekayaan alam itu dimanfaatkan sepenuhnya bagi kemakmuran rakyat Indonesia. Bukan hanya dinikmati oleh segelintir elit penguasa, pihak asing dan aseng! THINK.


Diubah oleh chayanku 16-11-2016 23:01
0
3.6K
1
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan