- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Hakim Konstitusi Dibuat Bingung tentang Identitas LGBT
TS
nevertalk
Hakim Konstitusi Dibuat Bingung tentang Identitas LGBT

Hakim konstitusi Prof Maria Farida Indrati mengaku bingung dengan keterangan dua ahli dari MUI. Pasalnya keterangan disampaikan berbeda dengan ahli pada sidang terdahulu.
"Ada keterangan ahli sebelum saya masih agak tidak yakin," ujar Maria dalam persidangan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (16/11/2016).
Dalam paparan ahli yang dibawa MUI dijelaskan kalau LGBT bukan disebabkan faktor bilogis. Penyakit ini timbul karena piskologi dan faktor lingkungan.
"Orientasi bukan faktor bilogis, tapi faktor lingkungan. Dalam bahasa lain bentukan lingkungan maka bisa dikembalika ke fitrahnya sebagai heteroseksual," ucap Maria.
"Ini yang benar mana? Karena yang satu katakan sejak lahir, memang ada perubahan. Tapi saya mohon penjelasan lebih jelas lagi," sambung Maria.

Sementara majelis hakim lain yang juga bertanya adalah hakim konstitusi Anwar Usman. Dirinya menyoroti ahli persoalan kejiwaan yang diangkat oleh kedua ahli MUI. Secara makna apakah ada perbedaan ruh dan jiwa.
"Katakan ruh, jelas urusan Tuhan. Kalau ruh yang dimaksud jiwa. Keberadaan seorang sakit jiwa apakah lingkungan bisa mempengaruhi seseorang menjadi gay atau lesbian," kata Anwar.
Menanggapi hal itu Agung Frijanto mengungkapkan dalam dunia kedokteran jiwa, LGBT masih jadi topik pro-kontra. Namun dirinya salah satu praktisi yang memahami LGBT disebabkan lingkungan.
"Saya ada pada individu percaya ini banyak dipengaruhi lingkungan karena manusia lahir dengan fitrah normal," ucap Agung.
Agung mengatakan peran lingkungan dan pola asuh yang salah dapat membentuk LGBT. Oleh karena itu dirinya meyakini penyakit seperti ini dapat direhabilitasi.
"Seperti orang ketergantungan, dia bisa direhablitasi untuk jadi heteroseksual. Itu yang saya pahami," pungkasnya
Sidang ini digelar atas permohonan yang diajukan oleh guru besar IPB Bogor Prof Dr Euis Sunarti dan 11 temannya yang meminta MK meluaskan makna pasal asusila dalam KUHP yaitu pasa 284, 285 dan 292. Dalam gugatannya itu, Euis dkk berharap kumpul kebo dan homoseks bisa masuk delik pidana dan dipenjara.
Pasal 292 KUHP saat ini berbunyi:
Orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesama kelamin, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Pemohon meminta pasal itu menjadi:
Orang yang melakukan perbuatan cabul dengan orang dari jenis kelamin yang sama, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun.
http://news.detik.com/berita/d-33470...676.1465382814

ANE LEBIH BINGUNG
0
1.3K
10
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan