- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Alasan Artidjo Gandakan 10 Kali Lipat Vonis Bupati Korupsi Tas Kulit Rp 18 M


TS
namima
Alasan Artidjo Gandakan 10 Kali Lipat Vonis Bupati Korupsi Tas Kulit Rp 18 M
Quote:

Jakarta - Artidjo dkk kembali menggandakan hukuman kepada terdakwa korupsi 10 kali lipat. Bila sebelumnya Bupati Nabire Ayub Kayame, kini Bupati Merauke Johanes Gluba Gebze. Dua-duanya digandakan hukumannya dari 1 tahun menjadi 10 tahun penjara.
Bila Ayub korupsi proyek genset sebesar Rp 31 miliar, maka Glube korupsi tas kulit. Tapi kok bisa sampai Rp 18 miliar? Ternyata uang itu adalah akumulasi sepanjang Glube memerintah pada tahun 2005-2010.
Sebagai Bupati, Glube gemar memberikan oleh-oleh cinderamata kepada tamu berupa tas kulit buaya yang diambil dari pengrajin di daerahnya. Sejatinya, uang pembelian diambil dari APBD Merauke. Tapi ternyata APBD yang diambil bukannya dibayarkan ke para pengrajin tas kulit buaya, tetapi malah dikantonginya sendiri.
Jaksa pun mencium kejanggalan tersebut dan menyeret Glube ke pengadilan.. Pada 11 Maret 2014, jaksa menuntut Glube selama 6 tahun penjara. Tapi apa nyana, pada 24 April 2014, Pengadilan Tipikor Jayapura hanya menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada Glube. Vonis itu dikuatkan Pengadilan Tinggi Jayapura pada 27 Agustus 2014.
Jaksa kaget dan mengajukan kasasi. MA setelah membaca perkara itu akhirnya menjatuhkan pidana jauh di atas tuntutan jaksa.
"Mengadili sendiri, menjatuhkan pidana selama 10 tahun penjara," ucap majelis sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Selasa (15/11/2016).
Duduk sebagai ketua majelis Dr Artidjo Alkostar dengan anggota Prof Dr Abdul Latief dan MS Lumme.
Majelis membeberkan modus kejahatan Glube. Yaitu dengan cara mengeluarkan perintah pemesanan baik secara lisan maupun tertulis berupa disposisi yang telah ditandatangani Glube dan ditujukan kepada pimpinan pengrajin kulit buaya yaitu masing – masing disposisi ditujukan kepada 'Daeng Kulit' pada tanggal 10 Oktober 2008, tanggal 13 Januari 2009 menyatakan 'layani pesanan suvenir tas kulit buaya untuk keperluan pelayanan tamu – tamu Pemda sesuai kebutuhan' dan tanggal 21 Januari 2010.
"Surat itu telah mengakibatkan di disposisi tersebut para pengrajin kulit buaya memenuhi permintaan Glube," cetus majelis dengan suara bulat.
Menurut majelis, langkah Glube menandatangani disposisi pengambilan suvenir kulit buaya dari tahun 2006 sampai dengan tahun 2010 dan pembayarannya dibebankan dengan menggunakan dana yang bersumber dari DPA –SKPD Sekretariat Daerah Kabupaten Merauke TA 2010 yang dilengkapi dengan dokumen – dokumen pembayaran beban bawaan/utang pengadaan suvenir kulit buaya secara formal, dan materiil secara tidak benar.
Oleh sebab itu, Glube harus bertanggungjawab atas kebenaran dokumen tersebut yang menjadi dasar pencairan anggaran sebagaimana dimaksud dan diatur dalam Pasal 18 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
"Dengan tidak adanya alat bukti pendukung berupa keterangan saksi – saksi dan bukti surat berapa jumlah uang yang dibayarkan kepada para pengrajin kulit buaya maka adalah adil menurut hukum Terdakwa sebagai mantan Bupati harus bertanggung jawab atas kerugian keuangan Negara/Daerah," papar majelis pada 27 Januari 2016 lalu.
Selain hukuman diperberat menjadi 10 tahun, Glube juga wajib mengembalikan uang yang dikorupsinya sebesar Rp 18,4 miliar dalam waktu satu bulan sejak putusan kasasi diketok. Bila tidak mau membayar maka hartanya haruslah dilelang. Apabila hartanya tidak mencapai Rp 18,4 miliar, apa yang harus dilakukan?
"Dipidana penjara selama 4 tahun," putus majelis dengan suara bulat dalam putusan setebal 1.120 halaman itu.
(asp/fdn)
http://news.detik.com/berita/d-33456...254.1474491145
hukuman 1 tahun?? kan bangcyaat,,,

0
3.1K
Kutip
38
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan