Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

chayankuAvatar border
TS
chayanku
Penyidik Bisa Putuskan Tidak Ada Unsur Pidana Di Kasus Ahok
Penyidik Bisa Putuskan Tidak Ada Unsur Pidana Di Kasus Ahok
SELASA, 15 NOVEMBER 2016 , 00:52:00 WIB

RMOL. Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara terbuka secara terbatas pada Selasa (15/11). Hal itu dilakukan sebagai forum untuk menanggapi, mengkaji dan mengevaluasi seluruh rangakain proses hukum hasil pemeriksaan tahap penyelidikan atas keluhan pelapor, terlapor maupun pihak lain terkait kasus dugaan penistaan agama yang dituduhkan kepada calon petahana Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Koordinator Tim Pembelas Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus menyatakan, tahap penyelidikan merupakan salah satu rangkaian proses hukum yang penting dan bertujuan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana. Guna menentukan dapat tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur KUHAP.

"Kita tahu bahwa dalam kasus dugaan penistaan agama yang dituduhkan kepada Ahok berbagai peristiwa politik telah terjadi menyertai proses hukum pada tahap penyelidikan di Bareskrim Polri. Sehingga membuat perkara dugaan penistaan agama ini menjadi semakin menarik perhatian publik, berdaya tarik tinggi secara politik. Bahkan nyaris mengganggu pusat kekuasaan," jelasnya saat dikonfirmasi Kantor Berita Politik RMOL, Senin malam (14/11).

Menurut Petrus, dalam tahap penyelidikan, semua unsur pidana dalam peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana dianalisis dan dievaluasi. Kemudian ditentukan dapat tidaknya dilakukan pemeriksaan tahap berikutnya yaitu penyidikan.

Pada tahap penyelidikan terdapat konsekuensi yuridis, karena pada tahap ini penyelidik akan memutuskan apakah perkara yang sedang diselidiki itu dapat ditingkatkan pemeriksaannya pada tahap penyidikan. Atau penyelidikan dihentikan karena tidak ditemukan peristiwa pidananya. Di sini penyidik akan mencari dan menemukan siapa sebenarnya tersangka yang diduga sebagai pelaku dalam kasus penistaan agama oleh Ahok. Artinya dalam tahap penyidikan inilah penyidik mencari siapa pelakunya dan itu berarti belum tentu Ahok pelakunya.

"Maka ada kemungkinan gelar perkara kali ini tidak serta merta melahirkan peningkatan tahapan pemeriksaan ke penyidikan. Karena penyelidik masih memerlukan tambahan pemeriksaan," terangnya.

Petrus menegaskan, Presiden Joko Widodo sudah memberikan jaminan akan profesionalisme dan independensi Polri dalam penyelidikan kasus penistaan agama. Agar tidak diintervensi oleh kekuatan dari manapun.

"Dalam kasus dugaan penistaan agama yang dituduhkan kepada Ahok, Presiden Jokowi atas nama negara sudah menggaransi Polri untuk tetap obyektif. Karena Polri saat ini sedang menghadapi tekanan massa bahkan ancaman dari kekuatan massa," pungkasnya.
http://hukum.rmol.co/read/2016/11/15...Di-Kasus-Ahok-


Ahok Tak Tersangka, Polisi Lecehkan Umat Islam
14 NOV 2016


Pimpinan MUI Pusat, Ketua MUI Ma'ruf Amin di Istana Negara. Foto: Antara Reporter

Rimanews - Komisi Hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Abdul Choir Ramadhan berharap Kepolisian akan menetapkan calon gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka penistaan agama dalam gelar perkara Selasa, besok. Jika tidak, kata Choir, polisi sama saja melecehkan umat Islam.

"Ya sama saja melecehkan umat Islam," kata Abdul Choir seusai diskusi di Universitas Pancasila, Jakarta, Senin (14/11/2016).

Meski demikian, Choir menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik Bareskrim terkait status Ahok. MUI, kata dia, juga tidak memiliki prasangka buruk apapun terhadap kepolisian.

Mengenai sikap MUI terkait pernyataan Ahok saat mengutip surat Al Maidah Ayat 51 di kepulauan Seribu beberapa waktu lalu, kata Choir, tidak berubah. "MUI tegas perbuatan Ahok merupakan penghinaan terhadap agama," ujarnya.

Seperti diketahui, penyidik Bareskrim Polri besok akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status dugaan penistaan agama yang dialamatkan kepada Ahok. Ahok saat berbicara di hadapan warga Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, meminta agar jangan mau ditipu oleh calon pempimpin yang memakai Surat Al Maidah Ayat 55 untuk kepentingan politiknya.

Pernyataan ini kemudian menjadi polemik. MUI mengeluarkan fatwa bahwa pernyataan Ahok secara nyata telah melecehkan Al Quran dan ulama.
http://rimanews.com/nasional/hukum/r...kan-Umat-Islam

-------------------------

Pa Polisi dibikin mati gaya!

emoticon-Takut


0
1.7K
18
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan