Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

.mds.Avatar border
TS
.mds.
Jika Ahok Mundur Pilgub Kena Sanksi Rp50 Miliar serta Ancaman Pidana 60 Bulan
Jika Ahok Mundur Pilgub Kena Sanksi Rp50 Miliar serta Ancaman Pidana 60 Bulan


Peristiwa 411, Ribuan massa berdatangan dari berbagai daerah menuju Jakarta guna menuntut calon petahana gubernur DKI segera diproses hukum.

Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyatakan ikhlas ditangkap dan dipenjarakan jika benar terbukti bersalah.

Ahok mengaku sempat ada yang memintanya mundur di pencalonan Gubernur DKI Jakarta 2017 mendatang.

"Saya sudah bilang, kalau suruh saya mundur, saya lebih baik ditangkap dan dipenjara," ujar Basuki di kediamannya, Pantai Mutiara, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (10/11) malam.

Menurut ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI, Sumarno, bagi pasangan calon yang sudah ditetapkan menjadi peserta Pilkada DKI tidak dapat mengundurkan diri.

"Bahkan bukan hanya tidak boleh, kalau mundur terkena ancaman pidana, jadi di dalam pasal 191 UU 8 Tahun 2016 tentang Pemilihan gubernur, bupati dan walikota," kata Sumarno, di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (12/11).

Disebutkan dalam pasal 191 UU nomor 8 tahun 2015, calon gubernur yang mengundurkan diri dengan sengaja tanpa ada alasan yang dapat dibenarkan, maka dia diancam pidana paling rendah 24 bulan, paling lama 60 bulan.

Serta denda paling rendah 25 Miliar rupiah, paling tinggi 50 miliar rupiah.
"Jadi tinggi sekali. Oleh karena itu memang tidak perlu mendesak mundur, biarlah proses ini terus berjalan, toh proses hukum kan sedang berjalan, kita ikuti saja proses hukumnya seperti apa, saya kira kita perlu menghormati nanti hasilnya seperti apa," jelas Sumarno.

Pun semisal Ahok menjadi tersangka, lanjut Sumarno, hal itu belum mengubah statusnya sebagai Cagub DKI.

"Toh kalau nanti akhirnya proses itu berlanjut sampe ke pengadilan dan kemudian ada status beliau seandainya menjadi terpidana kan ada solusinya tersendiri, oleh karena itu sekrg tidak perlu didesak2 untuk mundur," imbuhnya.

Untuk kejelasan lebih lanjut, dalam PKPU nomor 9 tahun 2015, pasal 75 ayat 1 menjelaskan pasangan calon gubernur yang mengundurkan diri tidak dapat melakukan pengganti dan dinyatakan gugur.

"Tapi kalau sudah terpidana, dengan ancaman hukuman 5 thn atw lebih dan sudah berkekuatan hukum tetap,maka pencalonannya dibatalkan," ucap Sumarno.

Namun, Sumarno memberitahukan partai politik pengusung dapat mengusulkan calon penggantinya paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara.

"Jadi pemungutan suara kan 15 Februari, jadi maksimal pengusulan calon Pengganti 15 januari, lebih dari itu gak bisa," katanya.

Adapun, jika Paslon sudab terpilih menjadi gubernur DKI tapi tersangkut hukuman pidana lebih dari 5 tahun. Maka, akan diberhentikan jabatannya.

"Kan udah banyak kasus tuh, kemudian wakilnya naik menggantikan dia," tandasnya.

http://www.nusanews.co/2016/11/jika-...m=facebook&m=1

http://lampung.tribunnews.com/2016/1...lkada?page=all

bah, macam karyawan kontrak saja kaw emoticon-Ngakak
0
1.3K
15
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan