aghilfathAvatar border
TS
aghilfath
Pengusaha Uni Eropa Pertanyakan Sertifikasi Halal di RI
Spoiler for Pengusaha Uni Eropa Pertanyakan Sertifikasi Halal di RI:

Jakarta - Kalangan pengusaha mempertanyakan aturan sertifikasi halal yang diatur dalam Undang-Undang (UU) nomor 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal. Keluhan itu bukan hanya datang pengusaha lokal, tapi juga pengusaha luar negeri dari kawasan Uni Eropa.

Mereka mengeluhkan proses sertifikasi halal karena terlalu panjang. Dalam UU tersebut mengharuskan produk dari mulai bahan baku dan lainnya mendapat sertifikasi halal sehingga menyulitkan pengusaha.

"Halal itu bukan hanya dari Uni Eropa, kalau dari semua negara kita bilateral pasti bertanya itu. Memang UU halal kita itu luar biasa. Jadi tentu saja para pengusaha enggak cuma dari luar negeri. Di dalam negeri pun, domestik, juga mempertanyakan, bagaimana implementasi dari UU halal," kata Wakil Ketua Umum Kadin Shinta Widjaja Kamdani, di Intercontinental Midplaza Hotel, Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2016).

"Jadi kalau kita lihat semua proses bahan baku harus di sertifikasi. Itu kan lama prosesnya. Jadi itu harus dilihat agar kita benar-benar diakui agar ease of doing business kita memang maju," kata Shinta.

Menurut Shinta, implementasi UU sertifikasi halal itu seharusnya diterapkan secara sukarela (volunteer). Hal itu karena jika diterapkan secara wajib keseluruhan akan menambah beban dalam berusaha sehingga akan berdampak pada daya saing industri.

"Prinsipnya halal itu kita tidak bisa hari nya itu mandatory, tapi voluntary. Kalau mandatory itu bagaimana sertifikasi itu kemudian tidak menyulitkan dengan menambah cost of doing business. Kemudian menambah dan jadi tidak semakin kompetitif. Ini juga menjadi pertanyaan para investor yang mau ke Indonesia. Bagaimana nanti implementasinya," kata Shinta.

Untuk itu, Shinta menjelaskan Kadin telah berdiskusi dengan beberapa sektor dan pemerintah terkait dengan aturan ini. Ia menyebut Kadin dan Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) telah membuat satgas untuk menyampaikan masukan terkait hal ini ke pemerintah.

"Jadi kami dari Kadin dan bersama Apindo itu sudah membentuk suatu task force dan ini masukkan ini sudah kami sampaikan kepada pemerintah. Pada prinsipnya harus ada satu aturan yang bisa diikuti. Karena pada akhirnya akan bisa berpengaruh kepada iklim usaha kita kalau tidak dilakukan perubahan," kata Shinta.

Bahkan menurutnya, aturan ini bisa mempengaruhi negosiasi CEPA dengan Uni Eropa karena dalam perdagangan bebas negara laij seperti Vietnam telah mengatur regulasi agar lebih kompetitif. Untuk itu dia mengatakan jangan mempersulit pengusaha dengan aturan yang menyulitkan.

"Ini juga akan mempengaruhi. Kita sekarang dengan negosiasi CEPA dengan Uni Eropa saja sudah menjadi tanda tanya. Karena dalam faktor perdagangan bebas ini kan supaya kita lebih kompetitif. Kita sudah ketinggalan dengan Vietnam untuk industri padat karyanya. Kita mau supaya kita menyaingi ini," ujar Shinta.

"Ini kan perlu bagi produk Indonesia seperti standarisasi. Jadi jangan kita persulit diri kita di dalam negeri tapi harus kita perhatikan di luar negeri. Jadi proses sertifikasi ini cukup menyulitkan dan ini harus kita pikirkan bersama. Jadi jangan dalam satu sisi kita mau menarik investor tapi di sisi lain kita mempersulit mereka dengan memperkenalkan sertifikasi yang menyulitkan," imbuh Shinta.

detik

Akankah lahan basah ini dicabut pemerintah demi memperpendek birokrasi ijin, klo monopoli sertifikasi MUI dicabut trus mereka dapat anggaran dari mana lagi emoticon-Mewek
Diubah oleh aghilfath 08-11-2016 10:10
0
11.2K
191
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan