Lagi, Orasi Ahmad Dhani yang Mengkritik Jokowi Dipolisikan
Quote:
Jakarta - Organisasi sayap Partai Hanura, Pemuda Hanura melaporkan musisi Ahmad Dhani ke pihak kepolisian. Muatan laporannya sama seerti laporan kelompok masyarakat sebelumnya yakni Ahmad Dhani diduga melakukan penghinaan terhadap Presiden Jokowi dalam orasi demonstrasi 4 November.
"Pada hari ini Pemuda Hanura sebagai organisasi sayap kepemudaan Partai Hanura melaporkan saudara Ahmad Dhani terkait dengan beberapa pernyataannya saat orasi kemarin (4 November) di mana dia menyampaikan terkait dengan penghinaan kepada kepala negara kita, Presiden Indonesia," kata Ketua Umum Pemuda Hanura Wisnu, Dewanto, di gedung sementara Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jalan Medan Merdeka Timur, Senin (7/11/2016).
Pemuda Hanura mendorong agar pihak Bareskrim Polri tak ragu-ragu menindak Ahmad Dhani. Apalagi, Ahmad Dhani adalah calon wakil kepala daerah, yakni calon wakil bupati Bekasi, seharusnya bisa menjadi contoh bagi masyarakat.
"Siapa pun, calon kepala daerah, yang bisa menjadi contoh teladan ke depan untuk kita bisa bertanggung jawab terhadap apa yang kita ucapkan dan harus bertanggung jawab apa yang disampaikan," tutur Wisnu yang juga anggota DPRD DKI ini.
Dia menilai perkataan Dhani tidak etis dan tidak pantas. Pasal yang bisa dikenakan terhadap Dhani, menurut Wahyu, yakni pasal penghinaan kepada kepala negara dan kepada penguasa umum yang diatur dalam KUHP.
"Sungguh tidak etis ya, sungguh tidak pantas memberikan komentar kepada kepala negara yang sangat tidak etis ya," tuturnya.
Dalam demonstrasi 4 November menuntut penegakkan hukum terhadap Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), selain Dhani ada pula tokoh-tokoh lain yang berorasi, yakni mulai dari Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab hingga Pimpinan DPR Fadli Zon dan Fachri Hamzah. Politisi Partai Hanura yang duduk di Komisi II DPR, Rufinus Hutauruk, menjelaskan bisa saja orator selain Dhani juga melakukan dugaan penghinaan kepada Presiden Jokowi.
"Bisa terjadi. Pemuda Hanura ingin meminimalisir kekecewaan masyarakat sekarang, kami ingin mengambil alih kasus ini dengan catatan kami juga harus ada deadline untuk menjelaskan kepada masyarakat daerah, khususnya masyarakat Jakarta agar tak terjadi hal yang diinginkan," tuturnya.
Sebelumnya, Laskar Relawan Jokowi (LRJ) juga melaporkan Ahmad Dhani atas kasus dugan serupa. Namun demikian ahli hukum Profesor Hibnu Nugroho menjelaskan kepada detikcom bahwa putusan MK telah mengatur pelaporan penghinaan terhadap presiden harus dilakukan oleh presiden sendiri, bukan orang lain.
(dnu/asp)
http://news.detik.com/berita/d-33391...wi-dipolisikan
Kitak2 yg kritis&smart ......
Menyatukan kata anjing, babi dan Allahuakbar dlm orasi bener2 terobosan baru yg kritis&smart...
Walaupun berdarah yahudi...
Walaupun pernah menginjak lafaz Allah dipanggung....
Walaupun kimpoi cerai ....
Walaupun anaknya menghilangkan banyak nyawa ....
Walaupun berniat melegalkan perkimpoian sejenis ....
Walau kpala botak berjenggot mirip nubuwah Rasululloh ttg kaum khawarij diakhir jaman....
Tapi kitak2 harus yakin utk mewakilkan suara kitak2 kpd dhani....
Dsinilah keimanan kritis&smart kitak2 diuji ....
Dan ini bukti dhani cocok jd pengawal fatwa MUI utk kitak2 ....
ttd
Ikatan Kritis&Smart Indonesia
