SLAWI - Pasangan suami istri (pasutri) ini harus meringkuk di sel tahanan Mapolres Tegal. Keduanya ditangkap lantaran melakukan penipuan dan membawa lari tiga unit sepeda motor korbannya.
Keduanya melancarkan aksinya dengan berpura-pura berkenalan lewat akun Facebook (FB) palsu dan short message service (SMS). Dari aksi tiu-tipunya itu, keduanya berhasil membawa kabur lima unit sepeda motor berbagai jenis.
Bahkan, oleh mereka sebagian sepeda motor hasil kejahatannya utu, sudah dijual. Mereka adalah Bintoro (33), warga Desa Kedungbanteng Kecamatan Kedungbanteng Kabupaten Tegal dan istrinya, Nurjanah (30), warga Desa Guci Kecamatan Bumijawa Kabupaten Tegal.
Kepada polisi, Bintoro mengaku, saat melancarkan aksinya, dia membuat tiga akun FB dengan nama Jelita Semok Lita, Gita Semok Semok, dan Rani Sahara. Dengan tiga akun palsunya itu, dia berpura-pura mencari kenalan untuk menjerat para korbannya.
Setelah calon korban meresponnya, pelaku kemudian mengirimkan SMS untuk janjian bertemu di suatu tempat. "Saat ketemuan, istri saya yang menemui korban. Kemudian, dia (Nurjanah, Red.) meminta untuk diajarin naik motor. Saat korban lengah, istri saya langsung bawa kabur motor mereka," aku Bintoro.
Bintoro mengakui terpaksa melakukan aksinya, lantaran terdesak kebutuhan ekonomi sehari-harinya. Hasil kejahatannya itupun dijual seharga mulai Rp1,5 juta per unitnya.
"Tidak semua orang terjebak perangkapnya. Hanya mereka pria hidung belang yang menjadi sasarannya," pungkasnya.
Kasatreskrim Polres Tegal AKP Bambang Purnomo mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan salah seorang korban. Ternyata setelah dikembangkan, ada juga korban-korban lainnya.
"Hingga pelaku berhasil kita tangkap, sudah ada tiga korban yang melapor. Kami menduga masih ada korban lainnya," terangnya.
Karenanya, pinta Bambang, Satreskrim mengimbau warga yang merasa menjadi korban pasutri itu untuk segera melaporkan kejadiannya. Sementara itu, pelaku kini dijerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (muj/zul)
http://radartegal.com/berita-krimina...tri.11098.html