Kaskus

News

gatra.comAvatar border
TS
gatra.com
Hakim Nyatakan Jessica Penuhi Unsur Barang Siapa
Hakim Nyatakan Jessica Penuhi Unsur Barang Siapa


Jakarta, GATRAnews - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan terdakwa Jessica Kumala Wongso telah memenuhi unsur barang siapa dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin menggunakan racun sianida (NaCN)."Menurut majelis hakim, unsur barang siapa telah terbukti secara sah dan meyakinkan," kata Binsar Gultom, Anggota Majeis Hakim, membacakan pertimbangan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10).Majelis menyimpulkan terdakwa Jessica telah memenuhi unsur barang siapa karena dalam persidangan, terdakwa dalam kondisi sehat jasmani dan rohani. "Ternyata terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani," ujarnya.Selian itu, lanjut Binsar, ketika terjadi tanya jawab dengan jaksa penuntut umum, kuasa hukum, dan majelis hakim, terdawa Jessica mampu menjawab setiap pertanyaan secara baik dan benar."Terdakwa mampu menjawab setiap pertanyaan dengan baik dan benar, serta menyatakan sadar pada kejadian perkara tanggal 6 Januari 2016," kata Binsar.Dengan demikian, majelis hakim menilai terdakwa Jessica mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya seperti yang akan dibuktikan dalam unsur-unsur dakwaan jaksa penuntut umum Kejasaan Negeri Jakarta Pusat.Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Jessica Kumala Wongso dijatuhi hukuman 20 tahun penjara  dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin."Menjatuhan pidana terhadap terdakwa Jessica Kumala Wongso dengan pidana penjara selama 20 tahun," kata jaksa Meylany Wuwung, membacakan tuntutan terhadap Jessica di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu malam (5/10).Jaksa meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diketuai Kisworo, menghukum Jessica karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin menggunakan racun sianida (NaCN)."Menyatakan terdakwa Jessica Kumala Wongso terbukti bersalah melakukan tindak pida pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 340 KUHP," tandasnya.Sesuai fakta persidangan, penuntut umum meyakini perbuatan terdakwa Jessica telah memenuhi rumusan Pasal 340 KUHP sebagaimana yang didakwakan terhadapnya.Reporter: Iwan Sutiawan

Sumber : http://www.gatra.com/hukum/224259-ha...r-barang-siapa

---


- Hakim Nyatakan Jessica Penuhi Unsur Barang Siapa Hakim Kabulkan Irman Hadiri Sidang Praperadilan
0
1.2K
5
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan