dianapriani07Avatar border
TS
dianapriani07
Perbedaan Membeli KPR Rumah Baru dan Rumah Bekas


Mau beli rumah baru atau bekas. Semua ada tata caranya, Begitu pun ketika Anda menggunakan kredit pemilikan rumah (KPR). Dibanding menggunakan uang cash, membeli rumah menggunakan dana Kredit Pemilikan Rumah KPR lebih rumit. Namun, kerumitan itu tidak ada artinya bila Anda merasakan berbagai kemudahan yang ditawarkan.

Misalnya saja, Anda mau membeli rumah, namun di tabungan cuma ada uang Rp500 juta, sedangkan rumah yang Anda inginkan berharga Rp 800 juta. Solusinya adalah dengan membeli secara KPR atau membeli rumah bekas yang harganya tentu lebih murah dibandingkan membeli rumah baru

Namun harus diingat, ada perbedaan antara membeli KPR rumah baru dan rumah bekas. Lalu, apa saja perbedaannya? Berikut penjelasan lengkapnya.

1. Kesepakatan di Awal



KPR Rumah Baru

Hubungi terlebih dahulu developer yang memasarkan rumah itu. Setelah deal harga dengan developer, baru lanjut ke urusan dengan bank.

KPR Rumah Bekas

Hubungi pemilik rumah. Jika Anda sudah sepakat dengan harganya, selanjutnya hubungi bank yang menyediakan layanan KPR.

2. Proses Pengurusan KPR



KPR Rumah Baru

Siapkan Syarat dokumen pribadi, yaitu KTP, slip gaji, dan surat kerja. Pihak developer akan memberikan salinan sertifikat tanah, izin mendirikan bangunan, dan surat tanda jadi transaksi pembeli dan developer rumah. Setelah syarat lengkap, selanjutnya pergi ke bank untuk mengurus KPR.

KPR Rumah Bekas

Minta salinan surat-surat rumah kepada pemilik rumah. Selanjutnya pergi ke bank. Agar pihak bank semakin yakin, silahkan bawa si penjual rumah ke pihak bank saat mengajukan KPR.

3. Prosedur yang Dilakukan Pihak Bank



KPR Rumah Baru

Pihak bank akan mengecek segala dokumen persyaratan. Selain itu, akan dicek pula data kredit Anda selaku pihak yang ajukan KPR (BI Checking). Bila sebelumnya developer sudah bekerja sama dengan bank, dan Anda dinyatakan lolos BI Checking, maka akan melangkah ke proses selanjutnya.

Namun, bila developer dan bank belum ada kesepakatan bekerjasama, setelah Anda lolos BI Checking, bank akan melakukan appraisal. Appraisal adalah penaksiran bank terhadap harga rumah yang akan Anda dibeli.

Dengan adanya hal ini, kemungkinan harga rumah dari developer beda dengan appraisal bank. Pihak bank hanya memberikan KPR sesuai patokan penaksiran pihak bank, bukan developer.

Bila sudah ada kerja sama, tidak ada biaya appraisal. Seandainya belum, maka Anda harus membayar biaya appraisal. Kecuali bila Anda memilih KPR Bank Syariah, maka tidak ada biaya appraisal.

KPR Rumah Bekas

Setelah dokumen persyaratan dianggap lengkap dan Anda lolos BI Checking, proses selanjutnya adalah appraisal. Sama seperti KPR baru, harga rumah tidak jarang berbeda dengan nilai appraisal bank.

Biaya appraisal, Anda yang membayar. Kecuali, bila sudah ada perjanjian sebelumnya, kalau pihak penjual lah yang menanggung biaya appraisal. Langkah mudahnya, ajukan KPR ke bank syariah.

4. Selesai Proses Appraisal



KPR Rumah Baru

Selesai appraisal, bank akan memutuskan KPR. Bila disetujui, Anda cek apa saja syarat dan ketentuan KPR di dalam Surat Persetujuan Kredit (SPK). Jika Anda setuju, maka Anda tinggal menandatangani Surat Persetujuan Kredit tersebut.

Belum selesai sampai disitu, Anda akan diminta menandatangani akad kredit. Tanda tangan ini hanya sah bila dilakukan di hadapan notaris. Selain itu, harus ada kehadiran dari pembeli, perwakilan bank, dan developer.

KPR Rumah Bekas

Bila bank setuju memberikan KPR, maka Anda akan menerima SPK. Selanjutnya, Anda tinggal tAnda tangan saja sebagai bentuk persetujuan.

Tanda tangan akad kredit KPR tidak membutuhkan perwakilan developer. Namun, tetap sama. Harus dilakukan di hadapan notaris. Pihak yang harus hadir adalah pembeli, perwakilan bank, dan penjual.

5. Pembayaran Uang Muka



KPR Rumah Baru

Down payment (DP) dibayar setelah tAnda tangan akad kredit ke pihak bank. Pihak developer tidak ada hubungannya dengan pembayaran DP.

Meski begitu, ada pula pihak developer yang memberikan fasilitas cicilan DP. DP dibayar terlebih dahulu ke pihak Bank, selanjutnya Anda tinggal mengganti itu dengan cicilan kepada pihak Bank.

Sayangnya, layanan seperti ini bisa dinikmati bila rumah yang akan Anda beli memiliki harga Rp1 M.

KPR Rumah Bekas

DP langsung dibayar ke bank. Sangat jarang ada penjual rumah second yang memberikan fasilitas DP secara cicilan. Bahkan, kebanyakan meminta cash karena butuh uang tunai secepatnya, tanpa harus berurusan dengan dengan bank.

6. Biaya-biaya Tambahan



KPR Rumah Baru

Ini sangat tergantung developer. Bila pihak developer sudah bekerja sama dengan bank, maka biaya-biaya yang ada gratis. Pembeli cukup membayar booking fee.

KPR Rumah Bekas

Sangat tergantung dengan negosiasi dengan penjual. Bila kesepakatannya Anda yang membayar, maka Anda yang harus bayar. Namun, bila pihak penjual yang akan membayar, maka Anda bisa bernafas lega. Anda tidak perlu memikirkan masalah biaya:

Notaris

Provisi

Asuransi

Pilih Sesuai Dengan Kemampuan dan Kebutuhan Anda

Sebelum Anda memutuskan akan memutuskan membeli rumah bekas atau membelinya secara KPR. Cermati dan teliti segala prosedur serta biaya yang nantinya akan dikeluarkan, karena terkadang pihak bank selalu memiliki ketentuan masing-masing. Entah dalam urusan KPR rumah baru dan rumah bekas. Terlepas dari besarnya peluang diterima atau tidak yang perlu Anda lakukan adalah memenuhi segala syarat yang dibutuhkan. Baik KPR baru aatau bekas, pilihlah sesuai kebutuhan dan kemampuan finansial Anda.

Sumber : cermati.com
0
3.6K
1
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan