- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita Luar Negeri
Ketika uang tak bisa bebaskan pangeran Arab Saudi dari hukum pancung


TS
tenglengwotik
Ketika uang tak bisa bebaskan pangeran Arab Saudi dari hukum pancung
Quote:
Merdeka.com - Pangeran Turki bin Saud al-Kabir akhirnya dihukum mati karena menembak seorang pria dalam perkelahian massal tiga tahun lalu di luar Riyadh. Pangeran Turki menambah panjang deretan 134 orang yang dihukum mati tahun ini oleh pemerintah Arab Saudi.
Dilansir dari BBC, Kamis (20/10) kasus hukuman mati yang menimpa keluarga kerajaan Saudi sangat jarang terjadi. Seperti diketahui ada ribuan anggota keluarga kerajaan Saudi. Kasus hukuman mati paling terkenal di keluarga kerajaan adalah Faisal bin Musaid al Saud, yang membunuh pamannya, Raja Faisal, pada tahun 1975.
Dalam kasus pembunuhan, hukuman mati di Arab Saudi sebenarnya bisa dibatalkan bila keluarga korban mau memaafkan dan menerima diyat atau uang darah dari pihak pelaku. Namun rupanya keluarga korban Adel bin Suleiman al-Muhaimeed yang dibunuh oleh Pangeran Turki menolak imbalan finansial tersebut.
Pangeran Faisal bin Farhan al-Saud yang juga anggota keluarga kerajaan, mengatakan bahwa Pangeran Turki bin Saud al-Kabir adalah anggota dari salah satu cabang yang paling penting dari keluarga kerajaan. Meski demikian, Pangeran Turki tidak dalam garis keturunan Raja Abdulaziz, pemimpin yang mendirikan negara Arab Saudi pada tahun 1932.
TKI Satinah adalah contoh yang selamat dari hukum pancung karena membayar uang darah. Satinah, yang terbukti membunuh majikannya di Arab Saudi dijatuhi hukuman mati oleh kerajaan Saudi. Namun Uang darah akhirnya menyelamatkan nyawa TKI asal Ungaran Barat, Semarang, Jawa Tengah itu.
Uang darah atau diyat adalah kompensasi yang harus dibayar pelaku kejahatan yang masuk kategori 'qisas' (yaitu kejahatan terhadap hak manusia atau privat). Hukuman yang diberlakukan untuk tindak kejahatan ini adalah hukuman mati.
Hukuman mati itu dapat dicabut bila ahli waris atau keluarga korban memberikan maaf. Ahli waris ini mendapatkan uang diyat tadi.
Besaran uang darah sendiri pernah ditetapkan oleh Raja Arab Saudi sebesar 500 ribu Riyal. Namun dalam praktiknya, nilai tersebut seringkali ditentukan sendiri oleh keluarga korban.
Dalam kasus Satinah, keluarga majikan meminta uang darah dengan jumlah yang fantastis dibandingkan nilai yang ditentukan Raja Arab Saudi, yakni 7 juta Riyal atau sekitar Rp 21,2 miliar. Bahkan awalnya keluarga korban meminta 14 juta Riyal. Pemerintah yang dibantu donatur akhirnya berhasil mengumpulkan 7 juta Riyal sehingga Satinah bebas dari hukuman mati.
Dalam kasus Pangeran Turki, Pemerintah Arab Saudi pun tegas setelah keluarga korban menolak uang diyat. Kementerian dalam negeri Arab Saudi mengatakan, "Pemerintah lebih tertarik untuk menjaga ketertiban, menstabilkan keamanan dan mewujudkan keadilan melalui penerapan aturan yang tegas tersebut," ujar pejabat kementerian tersebut.
Selasa (18/10) waktu setempat, Pangeran Turki dieksekusi mati. Banyak orang yang kemudian memberikan pujian kepada Raja Salman yang tegas dan tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum Allah. Hukuman mati ini sekaligus menjadi penanda bahwa hukum di Arab Saudi tidak hanya tajam ke bawah namun juga ke atas.
Kebanyakan orang dieksekusi di Arab Saudi dihukum karena pembunuhan dan perdagangan narkoba. Selain itu ada sekitar 50 orang yang dihukum karena kejahatan terorisme yang dihukum mati.
Dilansir dari BBC, Kamis (20/10) kasus hukuman mati yang menimpa keluarga kerajaan Saudi sangat jarang terjadi. Seperti diketahui ada ribuan anggota keluarga kerajaan Saudi. Kasus hukuman mati paling terkenal di keluarga kerajaan adalah Faisal bin Musaid al Saud, yang membunuh pamannya, Raja Faisal, pada tahun 1975.
Dalam kasus pembunuhan, hukuman mati di Arab Saudi sebenarnya bisa dibatalkan bila keluarga korban mau memaafkan dan menerima diyat atau uang darah dari pihak pelaku. Namun rupanya keluarga korban Adel bin Suleiman al-Muhaimeed yang dibunuh oleh Pangeran Turki menolak imbalan finansial tersebut.
Pangeran Faisal bin Farhan al-Saud yang juga anggota keluarga kerajaan, mengatakan bahwa Pangeran Turki bin Saud al-Kabir adalah anggota dari salah satu cabang yang paling penting dari keluarga kerajaan. Meski demikian, Pangeran Turki tidak dalam garis keturunan Raja Abdulaziz, pemimpin yang mendirikan negara Arab Saudi pada tahun 1932.
TKI Satinah adalah contoh yang selamat dari hukum pancung karena membayar uang darah. Satinah, yang terbukti membunuh majikannya di Arab Saudi dijatuhi hukuman mati oleh kerajaan Saudi. Namun Uang darah akhirnya menyelamatkan nyawa TKI asal Ungaran Barat, Semarang, Jawa Tengah itu.
Uang darah atau diyat adalah kompensasi yang harus dibayar pelaku kejahatan yang masuk kategori 'qisas' (yaitu kejahatan terhadap hak manusia atau privat). Hukuman yang diberlakukan untuk tindak kejahatan ini adalah hukuman mati.
Hukuman mati itu dapat dicabut bila ahli waris atau keluarga korban memberikan maaf. Ahli waris ini mendapatkan uang diyat tadi.
Besaran uang darah sendiri pernah ditetapkan oleh Raja Arab Saudi sebesar 500 ribu Riyal. Namun dalam praktiknya, nilai tersebut seringkali ditentukan sendiri oleh keluarga korban.
Dalam kasus Satinah, keluarga majikan meminta uang darah dengan jumlah yang fantastis dibandingkan nilai yang ditentukan Raja Arab Saudi, yakni 7 juta Riyal atau sekitar Rp 21,2 miliar. Bahkan awalnya keluarga korban meminta 14 juta Riyal. Pemerintah yang dibantu donatur akhirnya berhasil mengumpulkan 7 juta Riyal sehingga Satinah bebas dari hukuman mati.
Dalam kasus Pangeran Turki, Pemerintah Arab Saudi pun tegas setelah keluarga korban menolak uang diyat. Kementerian dalam negeri Arab Saudi mengatakan, "Pemerintah lebih tertarik untuk menjaga ketertiban, menstabilkan keamanan dan mewujudkan keadilan melalui penerapan aturan yang tegas tersebut," ujar pejabat kementerian tersebut.
Selasa (18/10) waktu setempat, Pangeran Turki dieksekusi mati. Banyak orang yang kemudian memberikan pujian kepada Raja Salman yang tegas dan tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum Allah. Hukuman mati ini sekaligus menjadi penanda bahwa hukum di Arab Saudi tidak hanya tajam ke bawah namun juga ke atas.
Kebanyakan orang dieksekusi di Arab Saudi dihukum karena pembunuhan dan perdagangan narkoba. Selain itu ada sekitar 50 orang yang dihukum karena kejahatan terorisme yang dihukum mati.
nyuss!
nyawa balas nyawa. masak bunuh orang / rudapaksa orang cuma dihukum penjara 5 tahun sih

Diubah oleh tenglengwotik 26-10-2016 11:28




anasabila dan sebelahblog memberi reputasi
2
5.5K
Kutip
14
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan