Quote:
ARION POS –
Inilah Bripka N Tambunan, Polisi Lalulintas Kepolisian Resor Humbalas, Sumatera Utara. Kecintaannya pada tugas, dan tanggungjawab menjaga keselamatan pengendara, membuat Bripka N Tambunan harus melakukan penindakan pada pelanggar. Tilang!
Dikutip dari tribratanews.com, Peristiwa Ini terjadi hari Jumat, 9 Oktober 2016 lalu, sekira pukul 15.00 wib di Jalan S Raja Dolok Sanggul Kabupaten Humbahas, Sumut.
Tentu, Bripka N Tambunan tak mau penindakan ini menjadi hal yang diinginkan. Ini adalah pelaksanaan tugas. Dan lebih penting dari itu, ini untuk kepentingan dan keselamatan bersama.
Diketahui, pelanggar bernama Nelson Girsang, alamat Sidikalang, Kabupaten Dairi. Nelson terbukti melanggar pasal 307 jo pasal 169 ayat (1) UU LLAJ No 22 thn 2009 atau melanggar tata cara pemuatan barang.
Atas dasar itu, maka Bripka N Tambunan sebagai petugas Polantas, melakukan penilangan.
Inilah istimewanya.
Sebelum ditilang, Bripka N Tambunan mengajak Nelson, yang terbuktin melakukan pelanggaran, berdoa bersama.
Intinya, Bripka N Tambunan tidak mau pelanggar lalulintas mengulangi lagi kesalahannya. Dan, pelanggar selamat sampai ke tujuan, serta Polantas yang bertugas tetap dilindungi oleh Tuhan.(*)
--
bedanya dengan gw, klo gw berdoa sebelum jalan supaya nanti nggak ditilang polisi di jalan.
