- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Hamil tiga bulan, terpidana pelanggar syariat di Aceh batal dicambuk


TS
.om.
Hamil tiga bulan, terpidana pelanggar syariat di Aceh batal dicambuk
Merdeka.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh mengeksekusi cambuk 14 pelanggar qanun Hukum Jinayat. Satu di antaranya, batal dicambuk karena sedang hamil 3 bulan, yaitu terpidana berinisial AA (21), terpidana ikhtilath (bercumbu).
Eksekusi cambuk berlangsung di Masjid Baiturrahman, Gampong Keuramat, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Senin (17/10). Eksekusi cambuk direncanakan mulai pukul 09.30 WIB, tertunda hingga pukul 11.00 WIB karena diguyur hujan lebat.
Adapun terpidana yang menjalani hukuman cambuk di muka umum adalah berinisial DA (29) dan SWF (30) masing-masing dicambuk 9 kali. Pasangan ini melanggar pasal 23 ayat (1) qanun nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.
Sedangkan 12 pasang lainnya melanggar pasal 23 (1) Jo pasal 25 ayat (1) tentang ikhtilath qanun nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat. Mereka itu adalah berinisial AS (20), IZ (21), BR (20) dicambuk 22 kali. Kemudian terpidana lainnya AZ (35), HDJ (30), MA (21), AKSJ (21), SM (20) masing-masing dicambuk sebanyak 23 kali.
Sedangkan sisanya terpidana berinisial ZA (27) dan AAH (23) dicambuk 25 kali. Terpidana MB (20) dicambuk 21 kali dan AA (21) gagal dicambuk karena hamil 3 bulan.
Hukum cambuk kali ini, selain ada yang hamil.
Ada 2 pasang terpidana khalwat yang merupakan kakak beradik. Yaitu masing-masing HDJ dan AKSJ. Kedua kakak beradik ini tertangkap sedang ikhtilath di TKP yang sama di Jalan Pucot Baren, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh.
Wakil Wali Kota Banda Aceh Zainal Arifin mengatakan, hukuman cambuk ini bisa menjadi pelajaran, sehingga tidak lagi melakukan pelanggaran syariat Islam di kota Banda Aceh.
"Kita bukan hanya menghindari hukum cambuk, tetapi juga menjahui kemarahan Allah. Oleh karenanya warga Banda Aceh agar patuh dengan hukum Allah," kata Zainal Arifin usai eksekusi cambuk.
Pesan moral :
Hati2 kalau ke Aceh , awas kena cambuk

Sumber :
OM TAMPAN
Eksekusi cambuk berlangsung di Masjid Baiturrahman, Gampong Keuramat, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Senin (17/10). Eksekusi cambuk direncanakan mulai pukul 09.30 WIB, tertunda hingga pukul 11.00 WIB karena diguyur hujan lebat.
Adapun terpidana yang menjalani hukuman cambuk di muka umum adalah berinisial DA (29) dan SWF (30) masing-masing dicambuk 9 kali. Pasangan ini melanggar pasal 23 ayat (1) qanun nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.
Sedangkan 12 pasang lainnya melanggar pasal 23 (1) Jo pasal 25 ayat (1) tentang ikhtilath qanun nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat. Mereka itu adalah berinisial AS (20), IZ (21), BR (20) dicambuk 22 kali. Kemudian terpidana lainnya AZ (35), HDJ (30), MA (21), AKSJ (21), SM (20) masing-masing dicambuk sebanyak 23 kali.
Sedangkan sisanya terpidana berinisial ZA (27) dan AAH (23) dicambuk 25 kali. Terpidana MB (20) dicambuk 21 kali dan AA (21) gagal dicambuk karena hamil 3 bulan.
Hukum cambuk kali ini, selain ada yang hamil.
Ada 2 pasang terpidana khalwat yang merupakan kakak beradik. Yaitu masing-masing HDJ dan AKSJ. Kedua kakak beradik ini tertangkap sedang ikhtilath di TKP yang sama di Jalan Pucot Baren, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh.
Wakil Wali Kota Banda Aceh Zainal Arifin mengatakan, hukuman cambuk ini bisa menjadi pelajaran, sehingga tidak lagi melakukan pelanggaran syariat Islam di kota Banda Aceh.
"Kita bukan hanya menghindari hukum cambuk, tetapi juga menjahui kemarahan Allah. Oleh karenanya warga Banda Aceh agar patuh dengan hukum Allah," kata Zainal Arifin usai eksekusi cambuk.
Pesan moral :
Hati2 kalau ke Aceh , awas kena cambuk

Sumber :
OM TAMPAN
Diubah oleh .om. 17-10-2016 07:49
0
1.3K
4


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan