Penjual Kulit Harimau Ditangkap Polda Sumut di Hotel Madani Medan
Petugas Subdit IV/Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumut mengungkap praktik perdagangan bagian tubuh hewan dilindungi. Selain menangkap 3 orang tersangka, petugas juga mengamankan 1 lembar kulit harimau dan 3 Kg kulit trenggiling.
Direskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Toga H Panjaitan melalui Wadirkrimsus AKBP Maruli Siahaan didampingi Kasubdit IV/Tipidter, AKBP Robin Simatupang, memaparkan tersangka dan barang bukti kepada wartawan, Jumat (14/10/2016).
Para tersangka yang diamankan adalah EM (37), yang berperan sebagai penjual, warga Jalan Puskesmas, Gang Mawar, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal. Lalu, S alias A (61), selaku pembeli, warga Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun.
Kemudian, B alias A (35), warga Jalan Berlian Sari, Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor, juga selaku pembeli.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang transaksi penjualan kulit harimau. Informasi ini kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan pembelian terselubung (undercover buy) di tempat yang sudah disepakati, yakni Hotel Madani, Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Medan Kota.
“Sampai di hotel yang telah ditentukan petugas berpura-pura melakukan pembelian. Saat tersangka menunjukkan kulit harimau, langsung diamankan dan diboyong ke Mapolda Sumut,” jelasnya.
Saat diinterogasi, lanjut Maruli, tersangka EM mengaku mendapatkan kulit harimau dan kulit trenggiling itu dari seorang pemburu berinisial U, warga Kecamatan Tumon, Kabupaten Aceh Jaya.
Untuk 1 lembar kulit harimau utuh dibelinya dengan harga Rp 3 juta, sedangkan 3 Kg kulit trenggling dibeli dengan harga Rp 3 juta.
“Setelah mengamankan tersangka EM, selanjutnya kita lakukan pengembangan, lalu 2 tersangka lagi yang rencananya akan membeli kulit harimau dan trenggiling juga kita amankan,” ucapnya.
Sementara, Kasubdit IV/Tipidter, AKBP Robin Simatupang mengatakan, untuk kulit harimau di pasar gelap internasional dibanderol dengan harga sekitar Rp 70 juta. Sedangkan untuk kulit atau sisik trenggiling dibanderol Rp 10 juta per kilogramnya.
Dia menambahkan, pihaknya juga turut mengamankan barang bukti lainnya dari tersangka, yakni 20 kg tempurung kura-kura, 1 karung kulit ular piton dan alat vital rusa.
“Atas perbuatannya, para tersangka bakal dijerat dengan Pasal 21 Ayat 2 huruf D jo Pasal 40 Ayat 2 UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1e KUHPidana,” tandasnya.
http://m.medansatu.com/berita/22685/...-madani-medan/