Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

ardisutrisnoAvatar border
TS
ardisutrisno
Ditjen Pajak Desak Penunggak Pajak Segera Ikut Tax Amnesty
Direktorat Jenderal Pajak akan menjadikan para penunggak pajak sebagai obyek sosialisasi program pengampunan pajak (tax amnesty) periode II. Tujuannya untuk memperluas target peserta amnesti sehingga perolehan dana tebusan bertambah banyak. Sebelumnya, Ditjen Pajak telah menargetkan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) sebagai target sosialisasi amnesti pajak periode II.

Ditjen Pajak Desak Penunggak Pajak Segera Ikut Tax Amnesty


Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, para penunggak pajak sebenarnya mendapatkan fasilitas besar dalam program amnesti pajak ini. Fasilitas itu berupa keuntungan penghapusan sanksi administrasi pajak apabila penunggak pajak membayar pokok pajak mereka.

"Jadi dari situ kami akan sosialisasi ke penunggak pajak," kata Hestu saat berbincang dengan para wartawan di Malang, Jawa Timur, Kamis (13/10).

Namun, dia enggan menargetkan nilai penerimaan yang bisa didapatkan dari penghapusan sanksi setelah mengikuti amnesti pajak. Yang jelas, total pokok perpajakan dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) mencapai Rp 50 triliun, sedangkan sisa Rp 40 triliun merupakan nilai sanksi administratif. "Ini kesempatan, bayar pokok (pajak) sanksi dihapuskan," kata Hestu.

Ia pun berharap, seluruh penunggak pajak dapat mengikuti program amnesti ini. Kalau mereka tidak mengikutinya dan melewatkan kesempatan tersebut maka Ditjen Pajak akan menetapkan sanksi sesuai undang-undnag pajak. Sanksi itu berupa nilai pokok pajak yang ditunggak ditambah bunga dari penagihan pajak.

Selain itu, Ditjen Pajak akan memberlakukan tindakan penagihan aktif kepada para penunggak pajak. "Penagihan aktif hingga gijzeling akan kami lakukan," kata Hestu.

Selain penunggak pajak dan pelaku UKM, Ditjen Pajak akan berfokus kepada objek pajak besar (prominent) yang masih tersisa dari periode pertama amnesti pajak. Kepala Sub Direktorat Dampak Kebijakan Direktorat Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Ditjen Pajak Romadhaniah mengatakan, masing-masing kantor wilayah (Kanwil) akan menetapkan 100 wajib pajak besar yang tersisa untuk mengikuti tax amnesty.

"Itu fokus yang akan kami akan lakukan saat ini," kata Romadhaniah.

Sumber: Katadata
0
697
2
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan