Kaskus

News

aghilfathAvatar border
TS
aghilfath
Prostitusi Online di Kediri Berawal dari Arisan
Spoiler for Prostitusi Online di Kediri Berawal dari Arisan:

TEMPO.CO, Surabaya - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur berhasil mengungkap kasus prostitusi online di Kota Kediri yang melibatkan anak di bawah umur dan mahasiswi.

"Kami amankan satu tersangka dan tiga perempuan," kata Direktur Ditreskrimsus Polda Jawa Timur Komisaris Besar Adityawarman, Kamis, 13 Oktober 2016.

Adityawarman mengatakan tersangka berinisial BS, 21 tahun, warga Kediri, ditangkap tim Cyber Crime Polda Jawa Timur di Hotel Cityhub, Kota Kediri, Selasa, 11 Oktober 2016, sekitar pukul 02.00. BS ditangkap bersama tiga perempuan pekerja seks komersial, RA, 15, SS (20), dan WA (32). "Ketiganya kami jadikan saksi," ujar Adityawarman.

Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa empat unit telepon seluler, empat pak kondom merek Durex warna biru, uang tunai Rp 2,7 juta, serta tiga lembar struk belanja pembelian Durex Extra 3S dan Hemaviton.

Menurut Adityawarman, tersangka menawarkan perempuan berumur sekitar 15-32 tahun kepada pelanggan melalui BBM dan SMS disertai foto plus tarif. Tiap PSK dipatok dengan tarif Rp 700-800 ribu untuk layanan singkat (1,5-2 jam). "Bila pelanggan sepakat, tersangka akan mengantar si perempuan ke tempat yang telah ditentukan."

Dari pengakuan tersangka, Adityawarman menambahkan, dalam sehari, omzet yang didapat sekitar Rp 1-5 juta dengan keuntungan Rp 100 ribu-1 juta. Untuk menjaring perempuan-perempuan yang akan dipekerjakan, dia melanjutkan, tersangka awalnya melakukan modus arisan di media sosial. "Setelah itu ditawari melayani pria hidung belang," tuturnya.

BS mengaku telah melakukan perbuatan tersebut sejak 2014 dengan jumlah perempuan yang dipekerjakan sebanyak 35 orang. "Adapun dari pengakuan tersangka, pelanggannya dari luar daerah." Namun Adityawarman menduga kasus prostitusi online ini memiliki jaringan di luar Kota Kediri. Ia berjanji akan mengembangkan kasus ini.

Atas perbuatannya, tersangka terjerat Pasal 2 juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2098 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman maksimalnya 15 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.

tempo

Njir arisan cabe2an emoticon-Matabelo
0
6.7K
14
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan