- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Bawaslu DKI: AhokTak Langgar AturanPemilu
TS
albetbengal
Bawaslu DKI: AhokTak Langgar AturanPemilu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Koordinator
Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran
Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta
Muhammad Jufri mengatakan pernyataan
bakal calon petahana gubernur DKI Jakarta
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang
mengutip kitab suci bukan merupakan
pelanggaran pemilu.
Menurut Jufri, Bawaslu DKI sudah
memutuskan hal itu dalam rapat pleno
terkait laporan masyarakat beberapa waktu
lalu.
"Kami memutuskan bahwa laporan tersebut
tidak bisa ditindaklanjuti karena bukan
mengandung tindak pidana pemilihan atau
pelanggaran administrasi pemilihan," kata
Jufri, dalam sebuah diskusi dengan tema
"Mendorong Pilkada DKI yang Cerdas, Damai
dan Tanpa SARA", di sebuah hotel di
Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (13/10/2016).
Ahok juga dinilai tidak melanggar Undang-
Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali kota
yang terkait larangan dalam kampanye.
Dalam larangan kampanye itu isinya
melarang menghasut, mengadu domba, dan
provokatif.
"Ini kan belum memasuki masa kampanye ya
masih ada di tahapan pendaftaran calon.
Kami belum bisa menindaklanjuti sebagai
pelanggaran pemilu karena belum memasuki
masa kampanye," ujar Jufri.
Ucapan Ahok yang dianggap banyak pihak
menyinggung kitab suci terjadi saat ia
melakukan kunjungan kerja ke Kepulauan
Seribu pada 27 September 2016. Saat itu, ia
menyatakan dirinya tidak memaksa warga
Kepulauan Seribu untuk memilihnya pada
Pilkada DKI Jakarta 2017.
Pernyataannya itu disertai ucapannya yang
mengutip surat Al-Maidah ayat 51. Menurut
Ahok, ucapannya itu murni tafsiran
pribadinya dan dia tidak bermaksud untuk
melecehkan.
"Tidak ada niat apapun. Warga Kepulauan
Seribu pun waktu itu tidak ada yang
tersinggung malah kami tertawa-tawa kok.
Niatnya itu hanya ingin menunjukkan
sebetulnya. Saya enggak mau orang yang
punya tafsiran itu bingung menerima
bantuan, tapi enggak pilih saya," kata Ahok.
m.tribunnews.com/metropolitan/2016/10/13/bawaslu-dki-ahok-tak-langgar-aturan-pemilu
Offside MUI berarti yg sudah menjelma menjadi pengawas pemilu kehkehkeh
Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran
Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta
Muhammad Jufri mengatakan pernyataan
bakal calon petahana gubernur DKI Jakarta
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang
mengutip kitab suci bukan merupakan
pelanggaran pemilu.
Menurut Jufri, Bawaslu DKI sudah
memutuskan hal itu dalam rapat pleno
terkait laporan masyarakat beberapa waktu
lalu.
"Kami memutuskan bahwa laporan tersebut
tidak bisa ditindaklanjuti karena bukan
mengandung tindak pidana pemilihan atau
pelanggaran administrasi pemilihan," kata
Jufri, dalam sebuah diskusi dengan tema
"Mendorong Pilkada DKI yang Cerdas, Damai
dan Tanpa SARA", di sebuah hotel di
Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (13/10/2016).
Ahok juga dinilai tidak melanggar Undang-
Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali kota
yang terkait larangan dalam kampanye.
Dalam larangan kampanye itu isinya
melarang menghasut, mengadu domba, dan
provokatif.
"Ini kan belum memasuki masa kampanye ya
masih ada di tahapan pendaftaran calon.
Kami belum bisa menindaklanjuti sebagai
pelanggaran pemilu karena belum memasuki
masa kampanye," ujar Jufri.
Ucapan Ahok yang dianggap banyak pihak
menyinggung kitab suci terjadi saat ia
melakukan kunjungan kerja ke Kepulauan
Seribu pada 27 September 2016. Saat itu, ia
menyatakan dirinya tidak memaksa warga
Kepulauan Seribu untuk memilihnya pada
Pilkada DKI Jakarta 2017.
Pernyataannya itu disertai ucapannya yang
mengutip surat Al-Maidah ayat 51. Menurut
Ahok, ucapannya itu murni tafsiran
pribadinya dan dia tidak bermaksud untuk
melecehkan.
"Tidak ada niat apapun. Warga Kepulauan
Seribu pun waktu itu tidak ada yang
tersinggung malah kami tertawa-tawa kok.
Niatnya itu hanya ingin menunjukkan
sebetulnya. Saya enggak mau orang yang
punya tafsiran itu bingung menerima
bantuan, tapi enggak pilih saya," kata Ahok.
m.tribunnews.com/metropolitan/2016/10/13/bawaslu-dki-ahok-tak-langgar-aturan-pemilu
Offside MUI berarti yg sudah menjelma menjadi pengawas pemilu kehkehkeh
0
2.1K
40
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan