- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Petani Menang, Izin Lingkungan Semen Indonesia Dibatalkan
TS
toruwijaya
Petani Menang, Izin Lingkungan Semen Indonesia Dibatalkan
Quote:
Sembilan perempuan asal Pegunungan Kendeng, Kab Rembang, Jawa Tengah, melakukan aksi protes dengan merendamkan kaki mereka menggunakan semen di depan Istana Merdeka, Jakarta, Selasa, 12 April 2016. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sidang peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) memutuskan, memenangkan gugatan petani Rembang dan Yayasan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi). Kemenangan tersebut membuat izin lingkungan yang diterbitkan Gubernur Jawa Tengah untuk PT Semen Gresik (Persero) Tbk harus dibatalkan.
Berdasarkan informasi yang diakses dari situs resmi MA, gugatan tersebut diputus tertanggal 5 Oktober 2016 dengan amar putusan, mengabulkan gugatan dan membatalkan objek sengketa. Objek sengketa dimaksud yaitu Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan dan Pembangunan Pabrik Semen milik PT Semen Gresik (Persero) Tbk di Kabupaten Rembang tertanggal 7 Juni 2012.
Secara resmi, penggugat adalah Joko Prianto, warga Kabupaten Rembang, dan Yayasan Walhi melawan tergugat I Gubernur Jateng, tergugat II Semen Gresik yang kini bernama PT Semen Indonesia (Persero) Tbk.
Juru Bicara Walhi Khalisah Khalid mengaku terkejut dan senang dengan putusan PK MA tersebut. Bagi Walhi, putusan tersebut adalah bukti bahwa tugas mengawal isu lingkungan memang merupakan perjalanan yang terjal dan panjang.
“Konsekuensi atas putusan ini berarti segala aktivitas pertambangan karst termasuk rencana operasional pabrik semen harus dihentikan. Gubernur Ganjar Pranowo sudah bilang akan menghormati hukum,” ujar Khalisah kepada CNNIndonesia.com, Selasa pagi (11/10).
Namun Khalisah khawatir lantaran tak semua putusan pengadilan dieksekusi sesuai hukum. Dia mencontohkan kemenangan pihaknya dalam gugatan penambangan bijih besi di Bangka beberapa waktu lalu.
Bersama Walhi, warga Rembang menolak pendirian pabrik semen milik PT Semen Indonesia dengan melayangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang. Setelah ditolak hakim pada 6 April 2015 dengan alasan kedaluwarsa, Walhi mengajukan banding ke PT TUN Surabaya.
Banding kembali ditolak.
Namun warga yang menolak pendirian pabrik Semen Indonesia dan aktivitas pertambangan tak mau mundur. Mereka mengajukan kasasi ke MA dan harus kembali menerima kenyataan pahit.
Pada Mei 2016, para penggugat yang mengaku menemukan bukti baru (novum) mengambil langkah hukum selanjutnya, PK. Putusan inilah yang akhirnya menuntaskan perjalanan panjang mereka di meja hijau.
Dalam kunjungan ke kantor redaksi CNNIndonesia.com beberapa waktu lalu, Presiden Direktur Semen Indonesia, Rizkan Chandra memastikan perusahaannya menghormati proses hukum yang tengah bergulir dalam PK. Perusahaan juga mengikuti arahan pemerintah untuk menunggu hasil Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang diperintahkan Presiden Joko Widodo pada Agustus lalu.
“Seluruh dokumen kami sudah legal, izin usaha pertambangan sudah, AMDAL sudah, kami juga menjalankan proses hukum, bahkan di kasasi MA sudah diputuskan. Tetapi kami loyal, kami mengikuti yang diminta pemerintah,” ujar Rizkan, 26 September lalu. (rdk/asa).
http://www.cnnindonesia.com/nasional...ia-dibatalkan/
petani rembang melawan dan menang!
semoga petani terus bersolidaritas untuk yang lain, yang masih tertindas
hati-hati propaganda menjelek-jelekan petani merajalela
0
1.6K
Kutip
12
Balasan
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan