Kaskus

News

metrotvnews.comAvatar border
TS
metrotvnews.com
UU Kebiri, yang Dinanti dan Disangsi
UU Kebiri, yang Dinanti dan Disangsi

Metrotvnews.com, Jakarta: Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah disahkan menjadi undang-undang. Aturan ini digadang membuat predator anak jeri. Namun, tak sedikit pula yang menilai perundangan ini semata pelampiasan emosi, minim solusi.


Tidak heran bila Ketua Komnas HAM Imdadun Rahmat menganggap keputusan Dewan Perwakilan Rakyat agak gegabah. Dia menilai pengesahan Perppu menjadi UU tidak didahului proses pengkajian ulang, seperti titah Presiden. 


"Bila sudah disahkan, kita hormati sebagai aturan legal. Tapi Komnas HAM bisa melakukan judicial review," ucapnya kepada Metrotvnews.com, Rabu (12/10/2016).


Baca:

Perlukah Kebiri bagi Pelaku Kejahatan Seksual? 

Ketika Publik Bergerak Melawan Kejahatan Seksual


UU baru tersebut, kata dia, bisa direvisi dengan mengedepankan sisi kemanusiaan. Ketimbang mengebiri, Imdadun lebih setuju bila UU lebih berorientasi pada perlindungan korban. "Untuk membuat jera predator, hukuman yang lebih manusiawi bisa dimaksimalkan," tuturnya.


Penyebabnya, kebiri tidak menghilangkan naluri jahat pelaku kejahatan seksual anak. Kebiri hanya menekan naluri seksual saja. "Suntikan kimia tidak mengatasi naluri jahat," timpal psikolog forensik Kasandra Putranto, dalam dalam program 3'60 Metro TV, baru-baru ini.


Dia meminta para pengambil keputusan bisa berpikir jernih agar keputusan bisa menyentuh akar permasalahan. "Jangan sampai keputusan emosional tidak menyentuh akar permasalahan," katanya. 


Tanggapan berbeda dilontarkan Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait. Bagi Arist, hukuman kebiri perlu didukung. Alasannya, hukumannya masih ringan, tidak ada yang sampai 15 tahun. “Kami sudah mengusulkan hukuman tersebut sejak 2013 sebagai bagian pemberatan hukuman,” kata Arist.


Baca: Komnas PA Dukung Pengebirian Pelaku Kejahatan Seksual Anak 


Pro-kontra merambah hingga Senayan, suara DPR terpecah. Hingga 26 Juli 2016 ada 7 fraksi yang menyetujui Perppu ini disahkan menjadi UU, 3 belum menyatakan sikap dan 2 menolak. Pengesahan yang rencananya dilakukan pada Agustus pun terpaksa ditunda. Fraksi yang menolak masih belum bisa menerima bila hukuman kebiri disahkan dalam UU.


Sampai Rabu (12/10/2016) siang, dalam rapat paripurna, pengambilan keputusan masih tampak alot. Komposisinya, 10 fraksi setuju dan 2 menolak, yakni fraksi PKS dan Gerindra. Namun, keputusan harus diambil, PKS dan Gerindra harus menghormati suara terbanyak.


Alhasil, kedua fraksi ini menerima pengesahan Perppu tersebut menjadi UU, dengan catatan, tetap diperlukan revisi Undang-Undang Perlindungan Anak tersebut, agar bisa lebih komprehensif dan dapat diimplementasikan secara efektif.


Yang pasti, pesan Presiden saat menerbitkan Perppu Kebiri cukup tegas. Bahwa kejahatan seksual terhadap anak adalah kejahatan luar biasa.


UU Kebiri, yang Dinanti dan Disangsi

Sumber : http://news.metrotvnews.com/read/201...i-dan-disangsi

---

Kumpulan Berita Terkait KEBIRI PREDATOR SEKSUAL :

- UU Kebiri, yang Dinanti dan Disangsi UU Kebiri, yang Dinanti dan Disangsi

- UU Kebiri, yang Dinanti dan Disangsi Menteri Yohana Dukung Hukum Kebiri untuk Gatot Brajamusti

- UU Kebiri, yang Dinanti dan Disangsi PAN Dukung Perppu Kebiri

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
1.4K
0
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan