Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

ardisutrisnoAvatar border
TS
ardisutrisno
Tarif Interkoneksi Turun, Negara Dinilai Bisa Rugi Rp 6 Triliun
Rencana pemerintah menerapkan skema berbagi jaringan aktif (active network sharing) dan tarif interkoneksi yang sama antaroperator telekomunikasi bisa berdampak penerimaan negara. Kerugian negara akibat kebijakan itu bisa mencapai Rp 6 triliun karena operator pemilik infrastruktur jaringan terbesar, yakni Telkomsel, bakal merugi.

Tarif Interkoneksi Turun, Negara Dinilai Bisa Rugi Rp 6 Triliun

Menurut Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo, kerugian itu berasal dari potensi penerimaan pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Selain itu, setoran dividen Telkomsel ke negara bakal menciut karena laba bersihnya menurun.

Ia menambahkan, kebijakan berbagi jaringan itu berpotensi merugikan operator yang sudah membangun infrastruktur jaringan. Sebab, kebijakan itu bisa memunculkan free rider yakni pihak yang enggan membangun jaringan baru.

Sejauh ini, operator pelat merah Telkomsel tercatat memiliki 110.500 Base Transceiver Station (BTS) sehingga menguasai 90 persen pasar teknologi generasi kedua (2G) dan 55 persen untuk 3G. Sedangkan XL Axiata memiliki 59.000 BTS, cakupannya 59 persen untuk 2G dan 19 persen 3G. Adapun Indosat Ooredoo memiliki 52.300 BTS menguasai 50 persen dan 22 persen market untuk 2G dan 3G.

“Implikasi lanjutan (berbagi jaringan) kalau ada market share baru akan ciptakan secondary market. Yang selama ini tidak punya jaringan, bisa jual akses atau frekuensi mereka (free rider),” kata Prastowo saat media briefing bertajuk "Network Sharing dan Jor-Joran Tarif Seluler: Negara Untung atau Buntung?" di Jakarta, Selasa (11/10).

Sebagai informasi, pemerintah berencana menerapkan kebijakan skema berbagi jaringan aktif dan tarif interkoneksi simetris dengan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52/2000 tentang penyelenggaran telekomunikasi dan PP Nomor 53/2000 terkait penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1153/m. Kominfo/PI.0204/08/2016 terkait tarif interkoneksi antaroperator. Menkominfo menetapkan penurunan tarif dari Rp 250 per menit menjadi Rp 204 per menit.

Menurut Prastowo, semestinya operator yang memiliki jaringan lebih banyak menerapkan tarif lebih besar untuk menutupi biaya pemulihan. Namun, dalam surat edaran tersebut, tarifnya ditetapkan sama. Hal ini dinilai berpotensi menimbulkan persaingan usaha tidak sehat. Operator tertentu—yang memiliki biaya operator lebih rendah imbas aturan ini—menekan harga serendah-rendahnya sehingga terjadi perang harga di pasar.

Kondisi tersebut dikhawatirkan Prastowo bakal menimbulkan kerugian industri operator. Ujungnya, potensi penerimaan negara berkurang.

Prastowo menghitung, penurunan pendapatan industri akibat kebijakan tersebut bisa mencapai 10 persen. Berdasarkan laporan keuangan beberapa operator, keuntungan industri mencapai Rp 140 triliun pada 2015. Alhasil ada potensi pendapatan yang hilang mencapai Rp 14 triliun.

Dari potensi pendapatan yang hilang tersebut, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berpeluang menurun Rp 245 miliar. Selain itu, ada peluang penurunan dari Pajak Penghasilan (PPh) badan dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) masing-masing Rp 559 miliar dan Rp 1,4 triliun. Maka total potensi berkurangnya penerimaan negara akibat penurunan pendapatan industri mencapai Rp 2,2 triliun.

Sedangkan dari sisi dividen, Telkomsel berpotensi merugi—imbas perang harga dan rugi biaya pemulihan—sebesar 25 persen dari Rp 76 triliun pendapatan 2015. Karena itu, dividen yang diterima pemerintah berpeluang turun sebesar Rp 2,5 triliun, dan penerimaan negara turun sebesar 1,3 triliun.

Atas dasar ini, menurut Prastowo, Menkominfo berpeluang dipidanakan karena menguntungkan salah satu pihak. “Kami ingatkan Menkominfo, seperti Andi Alfian Malarangeng karena dianggap menguntungkan satu pihak (DPR) jadi bisa dipidanakan,” ujar dia.

Komisioner Ombudsman Indonesia Alamsyah Saragih mengusulkan, agar pemerintah mengkaji kembali aturan ini. Terkait berbagi jaringan, kata dia, semestinya dilakukan di luar Jawa. Dengan begitu, insentif dari berbaginya jaringan ini bisa bermanfaat bagi masyarakat di pedesaan ataupun perbatasan. Skema semacam ini diterapkan di Malaysia, yang berimbas pada perluasan jangkauan.

“Hal ini juga agar tidak merusak pengembalian investasi agregat di sektor telekomunikasi (yang menyebabkan perusahaan merugi,” kata Alamsyah.

Sumber: katadata
0
1.3K
6
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan