Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

ardisutrisnoAvatar border
TS
ardisutrisno
Divonis Tiru Apple, Samsung Minta Pengurangan Denda Rp 7,1 Triliun
Samsung tengah dirundung banyak masalah. Setelah terpaksa menghentikan penjualan produk teranyarnya, Galaxy Note 7, perusahaan asal Korea Selatan ini juga terancam harus membayar denda sebesar US$ 548 juta atau sekitar Rp 7,1 triliun. Sebab, pengadilan di Amerika Serikat (AS) memutuskan Samsung telah bersalah dengan melanggar hak paten iPhone keluaran Apple Inc.

Divonis Tiru Apple, Samsung Minta Pengurangan Denda Rp 7,1 Triliun


Samsung harus membayar denda tersebut pada Desember mendatang berdasarkan keputusan pengadilan pada 2012 silam. Kala itu, hakim menyatakan Samsung melanggar paten iPhone dengan menjiplak tampilan khasnya untuk ponsel Samsung Galaxy dan produk- produk lain pesaing Apple.

Secara lebih rinci, Samsung dinilai telah melakukan pelanggaran tiga paten Apple pada desain iPhone. Ketiganya adalah, tampilan dengan siku melengkung, panel, serta warna-warna ikonik pada program dan aplikasinya.

Namun, Samsung masih berupaya menegosiasikan besaran denda tersebut. Melalui Mahkamah Agung Amerika, Samsung meminta pengurangan denda menjadi US$ 399 juta atau sekitar Rp 5,2 triliun. Peluang pengurangan nilai denda masih terbuka karena sikap delapan hakim agung terhadap masalah ini disebut-sebut terbelah.

Di satu sisi, para hakim menyiratkan keinginan mengurangi jumlah denda. Namun di sisi lain, sejumlah pihak meragukan kemungkinan itu untuk menegakkan peraturan mengenai pentingnya hak paten dalam sebuah produk. "Jika menjadi juri, saya akan kebingungan," kata salah seorang hakim, Anthony Kennedy, seperti dilansir Reuters, Selasa (11/10).

Sejumlah hakim berupaya merancang satu tes pada pengadilan tingkat yang lebih rendah serta juri untuk menentukan kerugian pelanggaran paten desain. Ketua Majelis Hakim John Roberts mengatakan, desain yang dipatenkan hanyalah pada lapisan luar smartphone, tidak termasuk kabel serta chips yang ada di dalamnya.

Sedangkan hakim lainnya, Elena Kagan, menggunakan desain mobil Beetle yang unik keluaran Volkswagen sebagai contoh. Namun, juri pasti bakal kesulitan untuk menentukan besaran kerugian atas pelanggaran rancangan desain suatu produk, ketika hal itu menjadi faktor pendorong utama konsumen untuk melakukan pembelian.

Setelah memberikan keterangan di pengadilan, pengacara Samsung, Kathleen Sullivan, mengatakan pihaknya berharap Mahkamah Agung bisa memberikan pandangan yang adil dan masuk akal untuk persoalan paten desain. Namun, Samsung menegaskan putusan pengadilan itu tidak akan mengikis seluruh keuntungannya dari penjualan ponsel pintar.

Sedangkan Chief Litigation Officer Apple, Noreen Krall menyebutkan, proses peradilan di setiap tingkatan telah menemukan adanya upaya yang sengaja dan terang-terangan dari Samsung untuk menjiplak iPhone. "Kami rasa tindakan itu salah dan membawa risiko buruk untuk inovasi desain di masa depan," ujar Krall.

Samsung memang telah berkali-kali mengakukan banding untuk mengubah keputusan dan besaran denda yang harus dibayarnya. Sekadar informasi, Apple mengajukan tuntutan kepada Samsung tahun 2011 dengan tuduhan telah mencuri teknologi serta tampilan khas iPhone. Setelah pengadilan digelar pada 2012, Apple diputuskan berhak menerima pembayaran kerugian US$ 930 juta atau sekitar Rp 12,1 triliun.

Pengadilan Banding Pusat di Washington, Amerika Serikat, pada tahun lalu, juga menguatkan putusan atas pelanggaran yang dilakukan Samsung. Meski demikian, pengadilan menyatakan tampilan iPhone tidak bisa dilindungi oleh merek dagang.

Atas pertimbangan tersebut, Samsung menerima keringanan pembayaran penalti menjadi US$ 548 juta. Kini, Samsung mencoba mendapatklan keringanan denda ke Mahkamah Agung. Padahal, sengketa paten desain sangat jarang terjadi di Mahkamah Agung. Bahkan, kasus ini terakhir kali muncul lebih dari 120 tahun yang lalu.

Sumber: Katadata
0
1.6K
8
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan