- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Pemprov DKI Akui Langgar Perjanjian Sampah dengan Pemkot Bekasi
TS
deniswise
Pemprov DKI Akui Langgar Perjanjian Sampah dengan Pemkot Bekasi
WARTA KOTA, BEKASI - Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Saefullah mengakui pihaknya telah melanggar perjanjian kerjasama dengan Kota Bekasi terkait pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi. Meski begitu, Saefullah menyatakan bakal memperbaiki pelanggaran itu dengan melaksanakan janji yang telah terjalin antar kedua belah pihak pada 2009 lalu.
"Ada 15 poin yang telah kami langgar, sehingga harus diperbaiki. Persoalan sampah menjadi prioritas pertama yang akan diselesaikan Pemprov DKI. Kita cicil permasalahan 15 poin ini ke depannya," kata Saefullah saat rapat Kerja dengan Komisi A DPRD Kota Bekasi di gedung Bekasi Timur, Kamis (6/10).
Saefullah mengatakan, pihaknya juga masih menggodok addendum yang terjalin antar keduanya pasca pemutusan kontrak dengan pengelola TPST Bantargebang yang lama, yaitu PT Godang Tua Jaya (GTJ) dan PT Navigat Organic Energy Indonesia (NOEI). "Saat itu kami fokus terhadap pemutusan kontrak dengan pengelola yang lama, makanya persoalan Bantargebang tidak terkonsentrasi dengan baik. Tapi setelah bertemu dengan anggota Komisi A DPRD Kota Bekasi hari ini, kami akan segera perbaiki poin kesepakatan yang dianggap telah dilanggar tersebut," katanya.
Dia menjelaskan, 15 poin yang dianggap melanggar itu misalnya, pengoperasian truk sampah DKI yang melintas di tol Bekasi Barat di luar pukul 21.00 sampai 05.00. DKI, kata dia, akan mematuhi perjanjian tersebut sehingga truk beroperasi dari pukul 21.00 sampai 05.00.
Bahkan, kata dia, Dinas Kesehatan DKI Jakarta juga baru sekali mengirim bantun obat-obatan ke warga sekitar Bantargebang. Pemberian obat ini, sebagai bentuk tanggung jawab DKI terhadap kesehatan masyarakat setempat mengingat di sana terdapat tumpukan sampah.
Tidak hanya itu, pihaknya akan meminimalisir tetesan air lindi yang menodai ruas jalan di Kota Bekasi. Salah satunya, dengan pembangunan tempat pencucian truk sampah di dekat TPST. "Jadi setelah truk membuang sampah, akan langsung dicuci petugas. Diharapkan, air lindi tidak akan menetes ke jalan," jelasnya.
"Kami juga bakal memperbanyak pohon yang mengelilingi TPST sebagai buffer zone untuk mengurangi polusi udara yang menyengat," tambahnya.
Dalam pemaparan itu, Saefullah menyatakan DKI sedang mengembangkan teknologi pemusnahan sampah menggunakan intermediate treatment facility (ITF) sebanyak tiga unit di wilayah Jakarta Utara, Timur dan Barat. Dia memproyeksikan, bila DKI memiliki enam unit ITF, maka beban TPST akan berkurang. "Atau mungkin beban di TPST akan nol, artinya tidak ada beban sama sekali," ungkapnya.
Ketua Komisi A DPRD Kota Bekasi, Ariyanto Hendrata, mengaku puas dengan adanya pertemuan ini. Dia menyebut, pertemuan antara DKI dengan legislator Kota Bekasi menemukan titik terang ihwal kepastian janji-janji DKI. "Sudah sejak lama kami ingin menyelesaikan persoalan ini dan Sekda Pemprov DKI berani mengakui kesalahan," kata Ariyanto. "Ketika ada kesepakatan yang tidak dilaksanakan, harus ada permintaan maaf dan bukan dianggap angin lalu saja," tambahnya.
sumber
sebaiknya didiskusikan agar tak terulang pelanggarannya
"Ada 15 poin yang telah kami langgar, sehingga harus diperbaiki. Persoalan sampah menjadi prioritas pertama yang akan diselesaikan Pemprov DKI. Kita cicil permasalahan 15 poin ini ke depannya," kata Saefullah saat rapat Kerja dengan Komisi A DPRD Kota Bekasi di gedung Bekasi Timur, Kamis (6/10).
Saefullah mengatakan, pihaknya juga masih menggodok addendum yang terjalin antar keduanya pasca pemutusan kontrak dengan pengelola TPST Bantargebang yang lama, yaitu PT Godang Tua Jaya (GTJ) dan PT Navigat Organic Energy Indonesia (NOEI). "Saat itu kami fokus terhadap pemutusan kontrak dengan pengelola yang lama, makanya persoalan Bantargebang tidak terkonsentrasi dengan baik. Tapi setelah bertemu dengan anggota Komisi A DPRD Kota Bekasi hari ini, kami akan segera perbaiki poin kesepakatan yang dianggap telah dilanggar tersebut," katanya.
Dia menjelaskan, 15 poin yang dianggap melanggar itu misalnya, pengoperasian truk sampah DKI yang melintas di tol Bekasi Barat di luar pukul 21.00 sampai 05.00. DKI, kata dia, akan mematuhi perjanjian tersebut sehingga truk beroperasi dari pukul 21.00 sampai 05.00.
Bahkan, kata dia, Dinas Kesehatan DKI Jakarta juga baru sekali mengirim bantun obat-obatan ke warga sekitar Bantargebang. Pemberian obat ini, sebagai bentuk tanggung jawab DKI terhadap kesehatan masyarakat setempat mengingat di sana terdapat tumpukan sampah.
Tidak hanya itu, pihaknya akan meminimalisir tetesan air lindi yang menodai ruas jalan di Kota Bekasi. Salah satunya, dengan pembangunan tempat pencucian truk sampah di dekat TPST. "Jadi setelah truk membuang sampah, akan langsung dicuci petugas. Diharapkan, air lindi tidak akan menetes ke jalan," jelasnya.
"Kami juga bakal memperbanyak pohon yang mengelilingi TPST sebagai buffer zone untuk mengurangi polusi udara yang menyengat," tambahnya.
Dalam pemaparan itu, Saefullah menyatakan DKI sedang mengembangkan teknologi pemusnahan sampah menggunakan intermediate treatment facility (ITF) sebanyak tiga unit di wilayah Jakarta Utara, Timur dan Barat. Dia memproyeksikan, bila DKI memiliki enam unit ITF, maka beban TPST akan berkurang. "Atau mungkin beban di TPST akan nol, artinya tidak ada beban sama sekali," ungkapnya.
Ketua Komisi A DPRD Kota Bekasi, Ariyanto Hendrata, mengaku puas dengan adanya pertemuan ini. Dia menyebut, pertemuan antara DKI dengan legislator Kota Bekasi menemukan titik terang ihwal kepastian janji-janji DKI. "Sudah sejak lama kami ingin menyelesaikan persoalan ini dan Sekda Pemprov DKI berani mengakui kesalahan," kata Ariyanto. "Ketika ada kesepakatan yang tidak dilaksanakan, harus ada permintaan maaf dan bukan dianggap angin lalu saja," tambahnya.
sumber
sebaiknya didiskusikan agar tak terulang pelanggarannya
0
854
0
Komentar yang asik ya
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan