Quote:
Mantan Bupati Tobasa Dituntut 17 Bulan Penjara Kasus Pinjam Pakai Kas Daerah Rp 3 Miliar
Mantan Bupati Toba Samosir (Tobasa), Liberty Pasaribu, dituntut hukuman 17 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan korupsi pinjam pakai kas daerah tahun 2006 senilai Rp 3 miliar.
Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan, Didik S Handono, JPU JS Malau juga menyebutkan hukuman selain hukuman penjara, yakni mewajibkan terdakwa membayar denda sebesar Rp 50 juta, subsider 3 bulan kurungan.
“Meminta kepada majelis hakim memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Liberty Pasaribu dengan hukuman kurungan penjara selama 1 tahun dan 5 bulan (17 bulan) penjara,” ujar JPU di Ruang Kartika di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (10/10/2016).
JPU mengatakan, atas perbuatannya terdakwa dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Atas tuntutan itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi, pada sidang pekan depan.
Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa Liberty diperintahkan oleh majelis hakim untuk ditahan. Penahanan itu mengejutkan terdakwa. Pasalnya, Liberty tak pernah mendekam di sel selama proses pemberkasan. Alasannya, Liberty sakit jantung.
Jaksa penuntut umum JS Malau mengatakan akan melaksanakan penetapan majelis hakim itu. Alasannya, terdakwa berdomisili di Jakarta. Sehingga penahanan bertujuan mempermudah persidangan. Selain itu, kondisi kesehatan terdakwa juga telah membaik.
http://m.medansatu.com/berita/22570/...h-rp-3-miliar/
3M cuma dituntut 17bulan?