Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta adalah salah satu Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang bertanggungjawab langsung kepada Gubernur DKI Jakarta. Ruang lingkup kinerja Dinas Sosial adalah Penanganan Permasalahan Sosial yaitu Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) seperti pengemis, gelandangan, lanjut usia telantar, psikotik, dan sebagainya, selain itu juga terkait permasalahan kemiskinan dan bencana.
Kantor Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta beralamat di :
Jl. Gunung Sahari II/6, Senen, Jakarta Pusat.
Telp 021-4222497 - 4265115
Fax 021-4253639
Spoiler for nih bentuk Gedungnya Gan:
Spoiler for MedSos nya Dinas Sosial:
Spoiler for Visi Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta:
Dalam menangani Permasalahan Sosial di DKI Jakarta, Dinas Sosial memiliki Visi “Mewujudkan masyarakat Jakarta yang peduli, manusiawi dan mandiri”. Dengan Visi tersebut, Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta berharap, Ibukota Negara dan Ibukota Provinsi ini memiliki wajah baru, menjadikan Jakarta Baru yang ramah bagi siapa pun, saling peduli terhadap sesama, dan memiliki rasa kebersamaan.
Spoiler for Misi Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta:
Untuk mengimplemantasikan visi itu, Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta memiliki misi yaitu:
Meningkatkan profesionalitas Sumber Daya Manusia (SDM), transparansi, dan akuntabilitas dalam Pelayanan Sosial terhadap masyarakat
Mengembangkan penyelenggaraan serta Prasarana dan Sarana Kesejahteraan Sosial
Meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial kepada Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial
Meningkatkan Penyelenggaraan Perlindungan Jaminan Sosial
Meningkatkan kualitas Penyelenggaraan Pemberdayaan Sosial Keluarga dan Masyarakat
Spoiler for Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta:
Adapun Tugas Pokok Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta adalah melaksanakan urusan Pemerintahan di Bidang Sosial
Sedangkan fungsinya sebagai berikut:
Pelayanan dan Rehabilitasi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial
Pengendalian Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial
Pemberdayaan Sosial Individu, Keluarga, Masyarakat, PMKS dan Kelembagaan Kesejahteraan Sosial
Pelaksanaan Kegiatan Penanggulangan Kemiskinan
Perlindungan Sosial Korban Bencana, Korban Tindak Kekerasan, Pekerja Migran dan Orang Terlantar
Pengembangan Sumber Dana dan Jaminan Kesejahteraan Sosial
Pengembanan Sistem Kelembagaaan dan Fasilitas Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
Pelaksanaan Pengelolaan Data dan Informasi Bidang Sosial
Pembinaan dan Pengendalian Perizinan/Rekomendasi Bidang Kesejahteraan Sosial
Pelayanan Penghargaan Kepada Pahlawan, Perintis Kemerdekaan dan Masyarakat
Pelaksanaan Kegiatan Pelestarian Nilai Kejuangan
Spoiler for Tujuan dan Strategi Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta:
Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi tersebut, Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta memiliki tujuan dan strategi.
Tujuannya adalah:
Mengentaskan PMKS ke dalam kehidupan yang layak dan normatif
Meningkatkan bantuan perlindungan sosial dan jaminan sosial kepada PMKS
Menjadikan masyarakat yang mandiri dan berdaya guna
Dengan tujuan seperti itu, maka Dinas Sosial perlu memiliki strategi, adapun strategi itu sebagai berikut:
Memberikan subsidi pemenuhan kebutuhan dasar bagi anak, Lanjut Usia, Penyandang Cacat
Melakukan penguatan fungsi sosial dan kemandirian ekonomi bagi Lanjut Usia Potensial, Penyandang Cacat Potensial dan Tuna Sosial
Peningkatan Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial PMKS di panti sosial
Pengendalian titik rawan PMKS dan penjangkuan PMKS jalanan
Meningkatkan kualitas bantuan sosial bagi korban bencana dalam masa tanggap darurat
Meningkatkan kualitas sarana dan prasarana serta SDM penanganan korban bencana
Meningkatkan Jaminan Sosial kepada PMKS Non Potensial
Pemberdayaan Sosial Keluarga Miskin dan PMKS Potensial
Pemberdayaan Lembaga/Organisasi dan Tenaga Kesejahteraan Sosial
Spoiler for Bidang-Bidang di Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta:
Untuk menunjang segala aktivitas atau kegiatannya, Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta memiliki empat bidang, setiap bidang tersebut mempunyai Program berbeda sesuai dengan spesifikasinya.
Bidang Rehabilitasi Sosial memiliki tugas pokok dan fungsi:
Pencegahan dan penanganan permasalahan sosial anak, lanjut usia penyandang disabilitas, tuna sosial, ODHA, BWBLP dan korban penyalahgunaan NAPZA
Pelaksanaan registrasi, identifikasi dan asistensi pelayanan sosial anak, lanjut usia, penyandang disabilitas, tuna sosial , ODHA , BWBLP dan korban penyalahgunaan NAPZA
Pelayanan rekomendasi pengangkatan anak dan izin pengasuhan anak
Pelaksanaan pengawasan, pengendalian, monitoring dan evaluasi perizinan dan non perizinan pada bidang sosial
Penyusunan bahan rekomendasi kepada penyelenggara pelayanan terpadu satu pintu dalam rangka penertapan dan pemberian sanksi atas pelanggaran/ penyalahgunaan perizinan dan non perizinan pada bidang sosial
Pengembangan pelayanan dan rehabilitasi sosial anak, lanjut usia, penyandang disabilitas, tuna sosial,ODHA, BWBLP dan korban penyalahgunaan NAPZA
Pengordinasiaan dan pembinaan teknis pelayanan dan rehabilitasi sosial anak, lanjut usia, penyandang disabilitas tuna sosial,ODHA, BWBLP dan korban penyalahgunaan NAPZA
Pelaksanaan pengawasan, pengendalian, monitoring dan evaluasi pelayanan dan rehabilitasi sosial anak, lanjut usia, penyandang disabilitas tuna sosial, ODHA, BWBLP dan korban penyalahgunaan NAPZA
Pengorganisasian dan kerjasama pelayanan dan rehabilitasi sosial anak, lanjut usia, penyandang disabilitas tuna sosial, ODHA, BWBLP dan korban penyalahgunaan NAPZA
Bidang Pemberdayaan Sosial memiliki tugas pokok dan fungsi:
Pelaksanaan bimbingan, konsultasi, advokasi dan pendampingan sosial pemberdayaan tenaga dan lembaga kesejahteraan sosial, pemberdayaan fakir miskin, pelestarian nilai kepahlawanan, keperintisan dan kesetiakawanan sosial
Pengembangan koordinasi, kerjasama dan kemitraan pemberdayaan tenaga dan lembaga kesejahteraan sosial, pemberdayaan fakir miskin, pelestarian nilai kepahlawan, keperintisan dan kesetiakawanan sosial
Pelaksanaan kegiatan pemberdayaan tenaga dan lembaga kesejahteraan sosial, pemberdayan fakir miskin, pelestarian nilai kepahlawanan, keperintisan dan kesetiakwanan sosial
Pengembangan dan pemberdayaan peran serta masyarakat
Pelaksanaan koordinasi penganugerahan gelar pahlawan, tanda jasa dan tanda kehormatan
Pelaksanaan pemberian penghargaan kepada pahlawan, janda pahlawan, keluarga pahlawan, perintis kemerdekaan, janda perintis kemerdaaan dan masyarakat
Pelaksanaan pengawasan, pengendalian, monitoring dan evaluasi pemberdayaan tenaga dan lembaga kesejahteraan sosial, pemberdayaan fakir miskin, pelestarian nilai kepahlawanan, keperintisan dan kesetiakawanan sosial
Bidang Perlindungan Sosial memiliki tugas pokok dan fungsi:
Pencegahan dan penanganan korban bencana, korban tindak kekerasan, pekerja migran bermasalah dan konflik sosial
Pencegahan penipuan undian gratis berhadiah dan pengumpulan uang dan / atau barang
Pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi dalam penanggulangan korban bencana, korban tindak kekerasan, pekerja migran bermasalah, orang terlantar, jaminan kesos dan bina undian
Pelaksanaan registrasi dan identifikasi korban bencana, korban tindak kekerasan, pekerja migran bermasalah, orang terlantar, jaminan kesos dan bina undian
Pengembangan pelatihan tenaga penanggulangan korban bencana, pendamping korban tindak kekerasan dan pekerja migran bermasalah
Pelaksanaan pembinaan, pengawasan, pengendalian, monitoring dan evaluasi perlinsos korban bencana, korban tindak kekerasan, pekerja migran bermasalah, orang terlantar pelaksanaan jaminan kesejahteraan sosial serta pembinaan penyelenggaraan undian dan pengumpulan uang dan barang
Bidang Pengembangan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial memiliki tugas pokok dan fungsi:
Penyebarluasan informasi, publikasi dan promosi kesejahteraan sosial
Pendataan, pengolahan dan pemutakhiran data kesejahteraan sosial
Perencanaan, pelaksanaan pembangunan dan rehab fasilitas pelayanan kesejahteraan sosial
Pengembangan sistem dan model penyelenggaraan kesejahteraan sosial
Pelaksanaan kajian penyelenggaraan kesejahteraan sosial
Pengoordinasian dan kerjasama kegiatan Penyebarluasan informasi dan promosi, pengembangan fasilitas dan sistem kesejahteraan sosial
Pelaksanaan pengendalian, monitoring dan evaluasi pelaksanaan penyebarluasan informasi dan promosi, pengembangan fasilitas serta sistem kesejahteraan sosial
Spoiler for Suku Dinas Sosial Lima Wilayah Kota:
Sebagai pelaksana tugas segala kegiatan pelayanan dan rehabilitasi sosial di wilayah kota administrasi, Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta memiliki Suku Dinas Sosial yang berada di lima wilayah kota.
Suku Dinas Sosial Kota Administrasi Jakarta Pusat d/a Kantor Walikota Jakarta Pusat, Jl. Tanah Abang I No. 1 Blok C lt 4. Jakarta Pusat Telp. 3845944
Suku Dinas Sosial Kota Administrasi Jakarta Utara d/a Kantor Walikota Jakarta Utara, Jl. Yos Sudarso No. 27-29 Jakarta Utara Telp 43936089
Suku Dinas Sosial Kota Administrasi Jakarta Barat d/a Kantor Walikota Jakarta Barat, Jl. Raya Kembangan Blok B Lantai 4 Jakarta Barat Telp. 58356229
Suku Dinas Sosial Kota Administrasi Jakarta Selatan d/a Kantor Walikota Jakarta Selatan, Jl. Prapanca I/9 Blok C Lantai 5, Jakarta Selatan Telp. 7394238
Suku Dinas Sosial Kota Administrasi Jakarta Timur, Jl. H. Naman No. 11 Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur Telp 86900635 / 48701631
Spoiler for DAFTAR NAMA UNIT PELAKSANA TEKNIS (UPT)/PANTI-PANTI SOSIAL DINAS SOSIAL PROVINSI DKI JAKARTA:
Musim Hujan Dinsos DKI Siapkan 50 Kampung Siaga Bencana
Memasuki musim penghujan yang berpotensi menimbulkan bencana banjir di Jakarta, Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta mendirikan Kampung Siaga Bencana (KSB). Sebanyak 50 KSB sudah didirikan di titik rawan bencana banjir untuk mengantisipasi dampak bencana banjir.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Perlindungan Sosial Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Tarmijo Damanik, Senin (22/8) di ruangannya. Ia melanjutkan, KSB ini untuk mendekatkan bantuan kepada korban. Dengan begitu, bantuan akan cepat sampai kepada korban.
"Saat ini sudah siap 50 KSB yang ada di beberapa kelurahan yang menjadi titik rawan bencana banjir. KSB ini nanti menjadi tempat penampungan logistik juga mengolah dan mendistribusikannya," tandas Damanik.
Lebih lanjut, katanya, KSB akan dikelola secara swadaya oleh masyarakat. Sedangkan pihaknya memberikan bahan logistik untuk diolah. Masyarakat sendiri yang akan mengolah dan mendistribusikannya. Karena masyarakat yang mengetahui keadaan daerahnya masing-masing.
"Kita berikan bahan. Masyarakat berperan aktif di sana. Karena tanpa peran masyarakat, penanganan bencana seperti ini tidak akan berjalan efektif. Masyarakat yang aktif biasanya masyarakat yang tergabung dalam pilar-pilar sosial. Ada karang taruna, pekerja sosial masyarakat, tokoh masyarakat, dan seterusnya. Mereka yang membantu kita,"ujar Damanik.
Di samping itu, Kepala Seksi Bantuan Sosial Korban Bencana, Sahrul, mengatakan KSB bisa memproduksi makanan cepat saji dalam 4 jam sebanyak 1000 bungkus nasi. Rata-rata sehari bisa 3000 bungkus, sesuai kebutuhan.
"KSB ini menurut kami cukup efektif. Karena dengan adanya KSB, apabila masyarakat terkena bencana pada siang hari, paling lama malam harinya mereka sudah dapat makan nasi bungkus. Tergantung situasi. Bisa lebih cepat," tukas Sahrul.
Ia menambahkan, KSB sudah ada sejak tahun 2014 sebanyak 30 KSB sampai tahun 2015. Tahun ini tambah 20 KSB menjadi 50 KSB. Ia menargetkan pada 2017 sudah ada 76 KSB yang berdiri di titik-titik rawan bencana.
"Jika bencana banjir sudah menurun, KSB bisa menanggulangi bencana lainnya. Seperti bencana kebakaran dan bencana sosial seperti tawuran atau kekisruhan lainnya. KSB tetap bisa difungsikan. Karena fungsi KSB sendiri menyediakan kebutuhan dasar secepat mungkin bagi korban yang terkena dampak bencana," tutup Sahrul. Direktori Kampung Siaga Bencana (KSB) DKI Jakarta
Mengatasi permasalahan sosial di DKI Jakarta tidak hanya tanggung jawab pemerintah semata, namun memerlukan peran aktif masyarakat, dunia usaha dan akademisi. Warga bisa menyampaikan keluhannya melalui aplikasi Qlue atau media sosial milik Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta.
Terwujudnya sinergitas antara pemerintah dan masyarakat akan mampu menjadikan DKI Jakarta sebagai Jakarta Baru, Jakarta yang ramah dan melayani sesuai visi “Mewujudkan masyarakat Jakarta yang peduli, manusiawi dan mandiri.”