TS
metrotvnews.com
Ke Mana Laporan Akhir TPF Kasus Pembunuhan Munir?

Metrotvnews.com, Jakarta: Komisi Informasi Publik memerintahkan Kementerian Sekretaris Negara untuk mengumumkan laporan akhir tim pencari fakta (TPF) dalam kasus meninggalnya pegiat hak asasi manusia Munir Said Thalib. Laporan ini diketahui telah diserahkan TPF kepada Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono pada Juni 2005, tapi belum pernah diungkap kepada publik sejak saat itu.
Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) berkali-kali melayangkan permintaan kepada Kementerian Sekretariat Negara. Namun, jawaban yang diberikan selalu sama, Kementerian Sekretaris Negara tak tahu keberadaan laporan akhir itu.
Tak puas dengan jawaban sama berulang-ulang, KontraS melayangkan gugatan di Komisi Informasi Publik terhadap pemerintah yang dalam kasus ini Kementerian Sekretaris Negara. Enam kali persidangan dilakukan sampai akhirnya KIP memutuskan laporan itu sebagai informasi publik dan wajib diumumkan.
Selama persidangan, beberapa saksi dihadirkan, termasuk dua anggota TPF, Hendardi dan Usman Hamid. Fakta persidangan membenarkan penyerahan laporan oleh tim TPF kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 24 Juni 2005.
"Saksi membenarkan adanya peristiwa tim TPF diwakili Ketua TPF Brigjen Marsudi Hanafi, Wakil Ketua TPF Asmara Nababan, Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi, dan Juru Bicara Kepresidenan Andi Malarangeng, penyerahan laporan akhir TPF kepada Presiden," kata Ketua Majelis Komisioner Evy Trisuro dalam sidang pembacaan putusan di Kantor Komisi Informasi Pusat, Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat, Senin (10/10/2016).

Sidang putusan KIP - MTVN/Dheri Agriesta
Dalam persidangan, Kementerian Sekretaris Negara mengaku tak memiliki dokumen yang diminta oleh KontraS. Perwakilan Kementerian Sekretaris Negara Faisal mengatakan, tak mengetahui keberadaan dokumen yang dimaksud.
Mereka pun akan menempuh jalur hukum setelah menerima salinan putusan dari majelis komisioner KIP. Faisal menjelaskan, Presiden memiliki hak prerogratif terhadap penerimaan dan pengiriman dokumen atau laporan.
Ia menjelaskan, Kementerian Sekretaris Negara tak serta merta mengetahui dokumen atau laporan yang masuk ke Presiden.
"Bisa saja Presiden itu menyampaikan langsung ke Kementerian atau Lembaga, atau lembaga lain sesuai dengan hak prerogratif presiden," jelas Faisal usai mendengarkan pembacaan putusan.
Lagipula, kata Faisal, selama persidangan, ia telah menjelaskan kepada Majelis Komisioner bahwa Kementerian Sekretariat Negara tak memiliki catatan mengenai laporan TPF yang masuk saat itu.
"Di dalam agenda atau catatan kita tidak membuktikan adanya surat masuk terkait dengan dokumen laporan, dokumen laporan akhir dan surat masuk korespondensi dan lain sebagainya, tidak ada," jelas Faisal.
Faisal membantah jika laporan akhir masuk setelah atau sebelum tanggal yang diberitakan. Kata dia, Majelis Komisioner menerima catatan agenda tahun 2005 secara penuh.
"Setahun itu satu buku agenda itu kita sampaikan ke majelis komisioner, artinya di situ, bahwa peran dari Kementerian Sekretaris Negara itu sangat kecil," kata dia.

Koordinator KontraS Haris Azhar dan istri mendiang Munir, Suciwati
Tanya Pemerintah Terdahulu
Koordinator KontraS Haris Azhar tak akan tinggal diam setelah putusan dikeluarkan KIP. Ia dan perwakilan keluarga mendiang Munir akan meminta surat itu ke Kementerian Sekretaris Negara sesegera mungkin.
Haris mengatakan, sebaiknya Presiden Joko Widodo mulai bertanya kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono jika Kementerian Sekretariat Negara memang tak memiliki laporan itu.
"Ya datanglah Presiden Jokowi ke kediaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, datang saja ngobrol, alamat beliau kan jelas," kata Haris usai persidangan.
Selain bertanya kepada SBY, Pemerintah juga bisa bertanya kepada Menteri Sekretaris Negara yang menjabat saat itu, Yusril Ihza Mahendra. Haris mengatakan, Pratikno selaku Menteri Sekretaris Negara saat ini bisa saja mendatangi atau memanggil Yusril.
"Tinggal datang atau dipanggil diminta penjelasan," kata Haris.
Jika tak juga ditemukan, Haris menduga ada oknum yang bermain untuk menghilangkan kepingan penyelesaian kasus pembunuhan Munir. Atau, bisa saja ada pegawai yang teledor saat menaruh berkas yang cukup penting ini. Haris meminta pemerintah mencari tahu hal ini dan memberikan sanksi kepada oknum yang bersalah.
Ia menilai, selama ini pemerintah kurang serius dalam menyelesaikan kasus Munir. Keluarga Munir sudah menunggu 11 tahun sejak laporan akhir itu diserahkan kepada Presiden SBY medio 2005 oleh TPF kasus pembunuhan Munir.
Haris menegaskan, semakin lama negara menunda penyelesaian kasus ini, berarti pemerintah menikmati kasus pembunuhan Munir. Pemerintah pun dituntut mengumumkan hasil laporan akhir itu sesegera mungkin.
"Jadi kalau mereka (pemerintah) tidak mau dibilang menjadi bagian dari pembunuhan Munir, segeralah diumumkan," pungkas Haris.
(Baca juga: [URL="http://http://news.metrotvnews.com/hukum/8Ky912YK-kip-perintahkan-kemensesneg-umumkan-laporan-tpf-munir"]KIP Perintahkan Kemensesneg Umumkan Laporan TPF Munir[/URL])
Sumber : http://news.metrotvnews.com/read/201...mbunuhan-munir
---
Kumpulan Berita Terkait KASUS MUNIR :
-
Ke Mana Laporan Akhir TPF Kasus Pembunuhan Munir?-
Pemerintah Punya Banyak Pekerjaan Rumah Ungkap Kasus Munir-
KontraS Minta Jokowi Kunjungi SBY Jika tak Punya Laporan TPF Kasus Muniranasabila memberi reputasi
1
2.2K
10
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan