Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

ardisutrisnoAvatar border
TS
ardisutrisno
Pemerintah Akan Pangkas 610 Ribu Rumah Tak Layak Huni Hingga 2019
Pemerintah menargetkan dapat mengurangi 24,3 persen jumlah rumah tak layak huni (RTLH) di Indonesia hingga 2019. Penanganan jumlah RTLH akan dilakukan melalui Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).

Pemerintah Akan Pangkas 610 Ribu Rumah Tak Layak Huni Hingga 2019


Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2015, jumlah RTLH sekitar 2,51 juta unit. Rinciannya, sebanyak 2,18 juta rumah yang rawan tidak layak huni dan 330.000 rumah yang benar-benar tidak layak dihuni. Jumlahnya telah berkurang 890.000 unit dibandingkan dua tahun sebelumnya yang mencapai 3,4 juta unit.

Direktur Rumah Swadaya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Jhony Fajar Sufyan Subrata mengakui bahwa pemerintah belum bisa mengentaskan seluruh kebutuhan RTLH tersebut. Berdasarkan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) pengentasan RTLH sepanjang lima tahun hingga 2019 lebih rendah dari dua tahun sebelumnya.

"Pekerjaan rumah bagi kami dalam RPJMN 2015-2019 adalah menurunkan dari 2,51 juta unit RTLH menjadi hanya 1,9 juta unit. Artinya kami harus mengurangi RTLH sebanyak 610.000 unit hingga 2019 nanti," kata Johny, seperti dikutip dalam keterangan resminya akhir pekan lalu.

Pada tahun lalu Direktorat Rumah Swadaya Kementerian PUPR telah meningkatkan kualitas 82.245 unit rumah di seluruh Indonesia. Tahun ini kementerian menargetkan akan memperbaiki 94.210 unit rumah lagi. Rinciannya 93.210 unit peningkatan kualitas rumah tak layak huni dan seribu untuk pembangunan rumah baru.

Menurut Johny, Program BSPS tidak hanya ditujukan untuk pengentasan rumah yang tidak layak untuk di huni. Program ini juga digunakan untuk pembangunan rumah baru. Dana BSPS yang disalurkan untuk peningkatan kualitas rumah, besarannya paling tinggi Rp 15 juta per unit. Sementara untuk pembangunan rumah baru sebesar Rp 30 juta per unit, yang disalurkan ke setiap Pemerintah Daerah seluruh Indonesia.

Dia mengakui bahwa dana bantuan dari pemerintah untuk meningkatkan kualitas rumah masyarakat miskin ini tidak penuh. Namun, ini berjalan akan berjalan simultan untuk mendorong agar masyarakat juga bisa berpartisipasi dalam meningkatkan kualitas rumahnya sendiri. Harapannya pemerintah daerah juga bisa berpartisipasi lebih dalam hal ini.

Sumber: Katadata
0
594
0
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan