- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
PSI Resmi Jadi Partai Baru, Partai Idaman Tak Lolos Verifikasi


TS
Lt.Evans
PSI Resmi Jadi Partai Baru, Partai Idaman Tak Lolos Verifikasi
Jakarta - Dari hasil verifikasi 5 partai baru oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM), hanya 1 partai yang lolos menjadi partai berbadan hukum. Partai tersebut adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
"Dari hasil verifikasi hanya 1 partai yang memenuhi syarat untuk berbadan hukum yaitu Partai Solidaritas Indonesia (PSI)," kata Menkum HAM Yasonna Laoly di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (7/10/2016).
"PSI memenuhi syarat dan ketentuan Undang-undang nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 37 tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan AD/ART, serta Pergantian Kepengurusan Partai Politik," lanjutnya.
Ada 4 partai lain selain PSI yang ikut mendaftar untuk menjadi partai yang berbadan hukum untuk syarat mengikuti Pemilu, yaitu Partai Islam Damai Aman (Idaman), Partai Rakyat, Partai Rakyat Berdaulat dan Partai Kerja Rakyat Indonesia. Keempat partai tersebut gagal dalam verifikasi administrasi dan faktual yang dilakukan oleh Kemenkum HAM.
Ada beberapa syarat yang berhasil dipenuhi oleh PSI untuk menjadi partai yang berbadan hukum. Syarat tersebut antara lain memiliki kepengurusan pada setiap provinsi. Memiliki sedikitnya 75 persen dari kabupaten/kota pada tiap provinsi. Dan paling sedikit 50 persen dari jumlah kecamatan pada kabupaten/kota tersebut. Aturan tersebut ada pada UU nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik.
Sedangkan verifikasi yang dilakukan oleh Kemenkum HAM kepada 5 partai tersebut ada 2 tahapan. Tahap pertama adalah verifikasi administrasi dan faktual yang meliputi pemeriksaan persyaratan yang dilampirkan secara administrasi dan subtansi seperti kantor pengurus tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota dan surat-surat pernyataan sebagai pengurus partai. Verifikasi tahap pertama dilakukan pada 1-15 Agustus 2016. Sedangkan tahap kedua adalah pemeriksaan langsung terhadap keabsahan dokumen persyaratan pada 18 Agustus-23 September 2016.
Yasonna menambahkan PSI belum tentu bisa mengikuti Pemilu walaupun sudah berbadan hukum. Untuk syarat parpol yang mengikuti pemilu akan diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Jadi saat ini partai yang sudah berbadan hukum ada 72 partai ditambah 1 jadi 73 partai. Untuk ikut Pemilu nanti syaratnya oleh KPU, ini hanya badan hukum saja," ucap Yasonna.
(bis/van)
Sumur : http://news.detik.com/berita/3315785...los-verifikasi
Selanjutnya... Berita terkait
Gagal Lolos Verifikasi, Partai Idaman Tak Bisa Ikut Pemilu 2019
Jakarta - Partai Islam Aman Damai (Idaman) menjadi salah satu dari 4 partai yang gagal lolos verifikasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) menjadi partai baru berbadan hukum. Menurut Menkum HAM Yasonna Laoly, 4 partai tersebut gagal lolos pada verifikasi administratif dan kepengurusan.
"Mayoritas (partai yang gagal lolos) administrasi dan kepengurusan. Kepengurusan itu kan harus seluruh provinsi yang kita verifikasi. Dari provinsi, 75 persen di kabupaten/kota," kata Yasonna di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (7/10/2016).
"Kita lihat kantornya, bukti kantor dan KTP pengurus," lanjutnya.
Sementara menurut Dirjen Tata Negara Kemenkum HAM, Tehna Bana Sitepu, pihaknya sudah melakukan survei langsung ke lapangan secara acak kepada tiap partai yang mendaftar. Survei dilakukan untuk melihat kesiapan fisik, yaitu kantor partai-partai tersebut di tiap provinsi.
"Kita ada beberapa survei lapangan. Kami hanya survei ke beberapa daerah, hanya sampling saja untuk Kemenkum HAM. Untuk survei lapangan yang penuh itu di KPU," kata Tehna di tempat yang sama.
Tehna mengakui bahwa 4 partai yang gagal lolos verifikasi menjadi badan hukum, termasuk Partai Idaman, sudah memiliki struktur kepengurusan partai yang jelas. Hanya saja dokumen administrasinya yang kurang lengkap, seperti surat pernyataan sebagai pengurus partai disertai fotokopi KTP.
"Strukturnya kan harus ada KSB (ketua, sekretaris dan bendahara) dan mahkamah partai. 4 partai itu punya, tapi perlu dokumen administrasi yang lainnya untuk kepengurusan di wilayahnya," ujar Tehna.
Tehna mempersilahkan bila Partai Idaman dan 3 partai yang gagal berbadan hukum untuk kembali mendaftarkan diri ke Kemenkum HAM. Namun, untuk ikut Pemilu 2019 sudah tidak dimungkinkan lagi untuk ikut serta.
"Tidak ada lagi untuk sekarang (pendaftaran partai untuk berbadan hukum). Sebenarnya partai itu setiap saat bisa menjadi badan hukum. Tapi untuk Pemilu 2019 sudah tidak bisa. Nanti di Pemilu 2024 baru bisa daftar lagi," tutur Tehna.
"Kita terbuka, setiap warga negara terbuka untuk mendirikan parpol," tutupnya.
(bis/imk)
Sumur : http://news.detik.com/berita/3315890...ut-pemilu-2019
Komen : Waaah.... bagaimana ini bung Rhoma..... Gagal nyapres dong ya...
Wkwkwkwkwkwk
"Dari hasil verifikasi hanya 1 partai yang memenuhi syarat untuk berbadan hukum yaitu Partai Solidaritas Indonesia (PSI)," kata Menkum HAM Yasonna Laoly di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (7/10/2016).
"PSI memenuhi syarat dan ketentuan Undang-undang nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 37 tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan AD/ART, serta Pergantian Kepengurusan Partai Politik," lanjutnya.
Ada 4 partai lain selain PSI yang ikut mendaftar untuk menjadi partai yang berbadan hukum untuk syarat mengikuti Pemilu, yaitu Partai Islam Damai Aman (Idaman), Partai Rakyat, Partai Rakyat Berdaulat dan Partai Kerja Rakyat Indonesia. Keempat partai tersebut gagal dalam verifikasi administrasi dan faktual yang dilakukan oleh Kemenkum HAM.
Ada beberapa syarat yang berhasil dipenuhi oleh PSI untuk menjadi partai yang berbadan hukum. Syarat tersebut antara lain memiliki kepengurusan pada setiap provinsi. Memiliki sedikitnya 75 persen dari kabupaten/kota pada tiap provinsi. Dan paling sedikit 50 persen dari jumlah kecamatan pada kabupaten/kota tersebut. Aturan tersebut ada pada UU nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik.
Sedangkan verifikasi yang dilakukan oleh Kemenkum HAM kepada 5 partai tersebut ada 2 tahapan. Tahap pertama adalah verifikasi administrasi dan faktual yang meliputi pemeriksaan persyaratan yang dilampirkan secara administrasi dan subtansi seperti kantor pengurus tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota dan surat-surat pernyataan sebagai pengurus partai. Verifikasi tahap pertama dilakukan pada 1-15 Agustus 2016. Sedangkan tahap kedua adalah pemeriksaan langsung terhadap keabsahan dokumen persyaratan pada 18 Agustus-23 September 2016.
Yasonna menambahkan PSI belum tentu bisa mengikuti Pemilu walaupun sudah berbadan hukum. Untuk syarat parpol yang mengikuti pemilu akan diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Jadi saat ini partai yang sudah berbadan hukum ada 72 partai ditambah 1 jadi 73 partai. Untuk ikut Pemilu nanti syaratnya oleh KPU, ini hanya badan hukum saja," ucap Yasonna.
(bis/van)
Sumur : http://news.detik.com/berita/3315785...los-verifikasi
Selanjutnya... Berita terkait
Gagal Lolos Verifikasi, Partai Idaman Tak Bisa Ikut Pemilu 2019
Jakarta - Partai Islam Aman Damai (Idaman) menjadi salah satu dari 4 partai yang gagal lolos verifikasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) menjadi partai baru berbadan hukum. Menurut Menkum HAM Yasonna Laoly, 4 partai tersebut gagal lolos pada verifikasi administratif dan kepengurusan.
"Mayoritas (partai yang gagal lolos) administrasi dan kepengurusan. Kepengurusan itu kan harus seluruh provinsi yang kita verifikasi. Dari provinsi, 75 persen di kabupaten/kota," kata Yasonna di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (7/10/2016).
"Kita lihat kantornya, bukti kantor dan KTP pengurus," lanjutnya.
Sementara menurut Dirjen Tata Negara Kemenkum HAM, Tehna Bana Sitepu, pihaknya sudah melakukan survei langsung ke lapangan secara acak kepada tiap partai yang mendaftar. Survei dilakukan untuk melihat kesiapan fisik, yaitu kantor partai-partai tersebut di tiap provinsi.
"Kita ada beberapa survei lapangan. Kami hanya survei ke beberapa daerah, hanya sampling saja untuk Kemenkum HAM. Untuk survei lapangan yang penuh itu di KPU," kata Tehna di tempat yang sama.
Tehna mengakui bahwa 4 partai yang gagal lolos verifikasi menjadi badan hukum, termasuk Partai Idaman, sudah memiliki struktur kepengurusan partai yang jelas. Hanya saja dokumen administrasinya yang kurang lengkap, seperti surat pernyataan sebagai pengurus partai disertai fotokopi KTP.
"Strukturnya kan harus ada KSB (ketua, sekretaris dan bendahara) dan mahkamah partai. 4 partai itu punya, tapi perlu dokumen administrasi yang lainnya untuk kepengurusan di wilayahnya," ujar Tehna.
Tehna mempersilahkan bila Partai Idaman dan 3 partai yang gagal berbadan hukum untuk kembali mendaftarkan diri ke Kemenkum HAM. Namun, untuk ikut Pemilu 2019 sudah tidak dimungkinkan lagi untuk ikut serta.
"Tidak ada lagi untuk sekarang (pendaftaran partai untuk berbadan hukum). Sebenarnya partai itu setiap saat bisa menjadi badan hukum. Tapi untuk Pemilu 2019 sudah tidak bisa. Nanti di Pemilu 2024 baru bisa daftar lagi," tutur Tehna.
"Kita terbuka, setiap warga negara terbuka untuk mendirikan parpol," tutupnya.
(bis/imk)
Sumur : http://news.detik.com/berita/3315890...ut-pemilu-2019
Komen : Waaah.... bagaimana ini bung Rhoma..... Gagal nyapres dong ya...
Wkwkwkwkwkwk
0
4.8K
35


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan