Quote:
Kamis, 6 Oktober 2016 - 13:39 WIB
Badriyanto - Okezone
JAKARTA - Ketua Komisi Perlindungan Anak (KPAI), Asrorun Ni'am mengatakan, perilaku Lesbi, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) merupakan tindak pidana yang pelakunya harus dihukum akibat perbuatannya.
"LGBT pada hakekatnya tidak dalam posisi linier, menyukai sesama jenis ini jelas pidana tetapi seringkali ketika membidik ini, dialihkan ke elemen lain, misalnya punya dua jenis kelamin," kata Ni'am di Jakarta Selatan, Kamis (06/10/2016).
Hal itu menurut Asrorun menjadi alasan kenapa perilaku LGBT disebut perilaku yang menyimpang. "Itu mengapa kita harus disebut aktifitas menyimpang, akal sehat saja bertentangan, apalagi di dalam agama, sosial, dan hukum," tambah Ni'am.
Menurut Ni'am, LGBT seharusnya tidak dibenturkan dengan masalah Hak Asasi Manusia (HAM). Karena menurut dia, undang-undang pornografi sudah tegas mengatur terkait seks menyimpang.
"Pasal 4 UU Pornografi secara eksplisit disebutkan persenggamaan menyimpang adalah lesbi dan homo seks, jadi jangan berkutat itu masalah HAM," pungkas Ni'am.
(fds)
okezone

bakal banyak yang ketangkep neh di taman lawang.....