Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

rikeariyaniAvatar border
TS
rikeariyani
Ahok: Laporan ACTA soal Pelecehan Agama Bakal Ditertawakan Polisi
Tribun

Home » Metropolitan » News
Ahok: Laporan ACTA soal Pelecehan Agama Bakal Ditertawakan Polisi
Jumat, 7 Oktober 2016 11:51 WIB

Ahok: Laporan ACTA soal Pelecehan Agama Bakal Ditertawakan Polisi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (kanan) selaku pemohon mendengarkan pendapat dari Ahli saat berlangsungnya sidang lanjutan uji materi UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (6/10/2016). Dalam sidang tersebut beragendakan mendengarkan tiga orang saksi ahli yaitu Prof. Dr. Djohermansyah Djohan, Mustafa Fakhri, Masykurudin Hafids. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyebut laporan kelompok Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) atas dugaan pelecehan agama akan ditertawakan pihak kepolisian.
Ahok tidak terima disebut menghina kitab suci, hingga dilaporkan oleh ACTA ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia. Ahok meyakini pihak kepolisian akan menertawakan laporan ACTA.
"Nanti polisi periksa juga bisa ketawa. Kan' dia (ACTA) menuduh saya menghina kitab suci. Yang menghina siapa," ujar Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (7/10/2016).

ACTA laporkan Ahok karena pernyataanya dianggap telah melecehkan agama. Pernyataan itu, disampaikan Ahok saat berdialog dengan warga Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.
Kemudian, video sambutan Ahok itu, tersebar di sosial media. Menurut Ahok, video yang tersebar itu tidak utuh. Karenanya dia mengunggah video utuh di akun Facebook untuk mengklarifikasi. Berdasarkan kedua video itu, pihak kepolisian dirasa Ahok tidak perlu memintai keterangannya.
"Polisi juga tidak usah panggil saya. Dia (polisi) bandingkan dari video juga sudah tahu. Sekarang harusnya yang melaporkan, yang menghina saya, yang fitnah saya," ucap Ahok.
Ahok merasa difitnah oleh ACTA disebut menyebarkan kebencian dan memprovokasi masyarakat. ACTA berpendapat, Ahok bisa dikenai Pasal 28 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan.
"Bilang Ahok perlu dirajam , dihukumlah, macam-macam omongannya, karena menghina kitab suci," tutup Ahok.
0
5.9K
58
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan