Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

ardisutrisnoAvatar border
TS
ardisutrisno
Dirjen Pajak: Hanya 2 Persen Wajib Pajak Lama yang Ikut Tax Amnesty
Program pengampunan pajak (tax amnesty) terlihat sukses menjaring banyak wajib pajak baru. Namun, tidak demikian halnya dengan wajib pajak lama yang sudah memiliki kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Tahunan.

Dirjen Pajak: Hanya 2 Persen Wajib Pajak Lama yang Ikut Tax Amnesty

Direktorat Pajak mencatat hingga saat ini jumlah wajib pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan wajib melaporkan SPT, mencapai 20.165.718 wajib pajak. Namun, hingga saat ini yang sudah mendaftar untuk ikut tax amnesty hanya 422.392 wajib pajak.

"Angkanya hanya 2 persen, artinya masih ada 98 persen yang belum ikut," kata Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi saat memberikan arahan di kantor Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi), Jakarta, Kamis (6/10).

Menurutnya tingkat kepesertaan dari wajib pajak ini masih rendah. Namun, dia menjelaskan alasan kenapa banyak wajib pajak lama mengikuti tax amnesty. Dia hanya mengatakan Direktorat Jenderal Pajak akan tetap berusaha menjaring semua wajib pajak lama untuk ikut program ini. "Pokoknya kami mau kejar semuanya, kalau bisa yang 98 itu," ujarnya.

Ken mengatakan hingga saat ini program tax amnesty telah menjaring 25 ribu wajib pajak baru. Jumlahnya memang masih rendah dibandingkan wajib pajak lama yang ikut program ini. Namun, setidaknya wajib pajak baru ini berpotensi membayar pajak pada tahun-tahun berikutnya.

Dia juga yakin kepatuhan masyarakat membayar pajak akan meningkat. Alasannya didasarkan atas tingginya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap program tax amnesty. Apalagi sudah banyak masyarakat mengetahui apabila haknya tidak digunakan untuk meminta pengampunan, maka tidak ada lagi kesempatan mangkir lantaran denda menanti. "Jadi enggak ada lagi yang bisa coba-coba mangkir," katanya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum Hipmi Bahlil Lahadalia mengakui hingga sekarang belum semua anggotanya meminta pengampunan pajak. Saat ini baru 69 persen anggota Hipmi yang telah mendeklarasikan hartanya dalam program tax amnesty.

Bahlil mengatakan ada beberapa alasan para pengusaha muda belum bisa mengikuti program ini. Salah satunya keterbatasan uang tunai untuk membayar tebusan. Banyak pengusaha, terutama yang berada di daerah, mengandalkan bisnisnya pada proyek pemerintah.

Meski begitu, dia yakin pada periode kedua tax amnesty, akan banyak anggota Hipmi yang ikut tax amnesty. Mengingat maraknya belanja modal yang dikeluarkan pemerintah pada akhir tahun ini. Dengan begitu, akan banyak pengusaha yang mendapat keuntungan untuk membayar tebusan.

"Jadi perputaran uangnya baru ada Oktober, November hingga Desember nanti," katanya.

Sumber: Katadata
0
837
5
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan