hsyarnubiAvatar border
TS
hsyarnubi
Cara mengurus BPKB hilang
BPKB Hilang? Ini Dia Cara Mengurusnya


Jika Anda merupakan pemilik kendaraan bermotor, pasti Anda memiliki dokumen penting yang bernama BPKB. BPKB adalah singkatan dari Buku Pemilik Kendaraan Bermotor, dan merupakan buku yang diterbitkan oleh Satuan Lalu Lintas Kepolisian RI (Satlantas Polri) sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor. BPKB merupakan syarat sah dalam memiliki kendaraan bermotor. Setiap pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki BPKB, jadi dokumen penting ini harus disimpan dengan sebaik-baiknya. Karena jika sampai hilang, maka meski bisa diurus pembuatan BPKB baru penggantinya, prosesnya cukup memakan waktu dan tenaga.

Jika Anda kehilangan BPKB, tidak perlu bingung karena di sini akan dibahas mengenai syarat dan cara mengurus penggantian BPKB yang telah hilang, sesuai dengan informasi yang antara lain disampaikan oleh Divisi Humas Mabes Polri dalam akun Facebooknya.

Persyaratan Pengurusan BPKB Hilang



Pengurusan BPKB Hilang via radarbangka.co.id

 

Sama seperti prosedur mengurus STNK yang hilang, mengurus BPKB yang hilang juga dilakukan di Kantor SAMSAT (Sistem Manunggal Satu Atap). Namun sebelum mendatangi SAMSAT, Anda harus terlebih dahulu melakukan mempersiapkan berkas kelengkapannya, yaitu:

Surat Keterangan Kehilangan BKPB dari Kantor Kepolisian

Anda harus melaporkan kehilangan BPKB Anda di kantor polisi, minimal di tingkat Polsek atau Polres. Nanti Anda akan dibuatkan Surat Keterangan Kehilangan BPKB.

Dokumen-Dokumen Penting LainnyaUntuk perorangan: Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sah dan masih berlaku beserta satu lembar fotokopinya. Bagi yang berhalangan atau tidak bisa datang sendiri harus melampirkan Surat Kuasa bermaterai cukup.Untuk Badan Hukum: Salinan Akta Pendirian beserta satu lembar fotokopinya, surat keterangan domisili, Surat Kuasa bermaterai cukup dan ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi stempel badan hukum yang bersangkutan.Untuk Instansi Pemerintah: Surat Keterangan Kepemilikan BPKB Instansi yang ditandatangani oleh pimpinan instansi dan distempel oleh instansi yang bersangkutan.Surat Pernyataan BPKB Hilang

Surat pernyataan BPKB hilang ini dibuat dengan dibubuhi materai yang cukup dan ditandatangani pemilik BPKB.

Bukti Pemasangan Iklan Kehilangan BPKB di Media Massa

Anda harus memasang iklan baris yang berisi berita kehilangan BPKB Anda di minimal dua media cetak dengan tenggang waktu pemasangan selama dua bulan. Lampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian saat Anda melakukan permohonan untuk memasang iklan tersebut. Simpan kwitansi bukti pemasangan iklan beserta kliping iklan-iklan yang bersangkutan, yang nantinya harus dilampirkan dalam permohonan pembuatan BPKB pengganti.

Surat Keterangan BPKB Tidak Dalam Status Jaminan/Agunan Bank

Anda perlu meminta Surat Keterangan dari pihak bank bahwa BPKB tidak dalam status Jaminan Bank atau Agunan, jika di wilayah tersebut terdapat tidak lebih dari dua bank.

Berita Acara Pemeriksaaan (BAP) singkat dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim).STNK asli dan fotokopinya, serta Notice (Catatan/Struk/Laporan) Pajak yang berlaku.Fotokopi BPKB lama yang hilang

Jika Anda tidak memiliki atau menyimpan fotokopinya, Anda sebaiknya mengetahui nomornya.



Mengurus BPKB Hilang di Kantor SAMSAT



Kantor Samsat via depoknews.id

 

Setelah seluruh berkas persyaratan di atas siap, Anda harus memastikan bahwa batas masa dua bulan iklan Anda terpasang di media cetak nasional telah berlalu, barulah Anda bisa mendatangi Kantor SAMSAT. Jika sudah yakin, silakan datang ke Kantor SAMSAT untuk menjalani prosedur pengurusan pengganti BPKB yang telah hilang, yaitu:

Melengkapi Kekurangan Berkas

Selain dokumen-dokumen yang sudah Anda persiapkan sesuai langkah Persyaratan Pengurusan BPKB hilang di atas, masih ada dokumen yang perlu dilengkapi, yang hanya bisa dilakukan di Kantor SAMSAT ini, yaitu:

Formulir Permohonan BPKB

Formulir Permohonan BPKB ini bisa diperoleh di bagian BPKB Kantor SAMSAT. Isilah formulir permohonan tersebut dengan lengkap dan benar.

Hasil cek fisik kendaraan bermotor

Untuk melakukan cek fisik kendaraan bermotor Anda yang hilang BPKB, Anda perlu membawa kendaraan bermotor tersebut ke bagian Cek Fisik di Kantor SAMSAT. Silakan ikuti petunjuk yang terpampang di depan loket, biasanya hal pertama yang harus Anda lakukan adalah mengambil formulir untuk cek fisik yang disertai dengan dua kertas gesek untuk nomor mesin dan rangka. Setelah diisi lengkap kemudian diserahkan kepada petugas cek fisik. Nantinya setelah hasilnya keluar, hasil cek fisik tersebut beserta berkas lainnya Anda bawa ke loket untuk mengurus pembuatan BPKB.

Menyerahkan Berkas Persyaratan di Loket BPKB

Setelah seluruh berkas siap di tangan Anda, cari loket untuk pembuatan BPKB. Karena mungkin pengaturan loket di masing-masing Kantor SAMSAT yang berbeda tidak sama, Anda dapat menanyakan kepada petugas di mana letak loket untuk pembuatan BPKB pengganti BPKB yang hilang. Setelah ketemu loketnya, serahkan seluruh berkas yang sudah Anda siapkan beserta hasil cek fisik. Jika yang mengurus pembuatan BPKB tersebut tidak sama dengan nama yang tertera di BPKB, petugas akan meminjam KTP yang bersangkutan untuk kelengkapan administrasi.

Melakukan Pembayaran di Loket Bank

Setelah selesai memeriksa berkas persyaratan Anda, petugas akan mengarahkan Anda untuk membawa berkas tersebut ke loket bank. Di loket bank tersebut, ambil formulir penyetoran kemudian isi formulir tersebut sesuai dengan petunjuk. Setelah diisi dengan baik dan benar, serahkan formulir penyetoran beserta uang dan berkas pembuatan BPKB ke loket bank tersebut. Anda dapat memeriksa sendiri biaya terbaru yang biasanya terpampang dalam bentuk tabel di Kantor SAMSAT.

[img]http://s.kaskus.id/images/2016/10/06/9199476_201610061043060

Petugas bank akan mengembalikan formulir berwarna kuning sebagai tanda Anda sudah melakukan pembayaran. Selanjutnya Anda bawa kembali formulir kuning tersebut ke loket sebelumnya.

Kembali ke Loket Pembuatan BPKB

Selanjutnya serahkan formulir kuning tadi ke petugas loket pembuatan BPKB untuk ditukar dengan lembaran penyerahan berkas berwarna putih sebagai tanda Anda telah melakukan penyerahan  berkas. Simpan lembaran putih tersebut untuk mengambil BPKB di loket pengambilan BPKB.

Pengambilan BPKB

Selanjutnya Anda harus menunggu sampai BPKB Anda selesai dibuat. Prosesnya membutuhkan waktu minimal satu minggu, di mana setelah selesai Anda harus kembali lagi ke Kantor SAMSAT untuk mengambil BPKB baru Anda.



Langkah Antisipasi, Cegah Kehilangan

Setelah mengetahui persyaratan dan prosedur untuk mengurus BPKB yang hilang dan membuat BPKB yang baru, kelihatannya prosesnya cukup merepotkan dan memakan waktu yang cukup lama, bukan? Anda bisa saja menggunakan bantuan biro jasa atau bahkan calo, tetapi meski Anda mungkin tinggal terima beres, biaya yang harus Anda keluarkan pastinya akan membengkak berkali-kali lipat.

Anda tentunya tidak ingin BPKB Anda hilang, kan? Namun demikian, tidak ada salahnya melakukan langkah antisipasi dengan membuat salinan atau fotokopi dari BPKB dan juga dokumen penting Anda yang lainnya seperti STNK dan SIM karena pasti akan mempermudah urusan Anda apabila Anda kehilangan BPKB atau dokumen-dokumen lainnya tersebut. Selain itu untuk mencegah BPKB hilang, sebaiknya Anda simpan di tempat yang aman, kalau perlu di dalam brankas atau safe deposit box. Langkah-langkah antisipasi ini perlu Anda lakukan jika tidak ingin terlalu repot mengurus BPKB yang hilang di kemudian hari. Tetapi jika memang pada akhirnya kasus kehilangan BPKB menimpa Anda, silakan coba ikuti langkah-langkah di atas.
0
9.6K
26
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan