- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Ketua DPD Irman Gusman Resmi Dipecat, Sempat Ada Pro-Kontra


TS
puma2000
Ketua DPD Irman Gusman Resmi Dipecat, Sempat Ada Pro-Kontra
Quote:
RABU, 05 OKTOBER 2016 | 17:23 WIB

Tersangka yang juga Ketua DPD RI non aktif, Irman Gusman memasuki mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Gedung KPK, Jakarta, 4 Oktober 2016. Irman Gusman diperiksa dalam kasus dugaan suap pengurusan kuota gula impor di Sumatera Barat. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Rapat Dewan Perwakilan Daerah, yang dipimpin Wakil Ketua Farouk Muhamad, memutuskan bahwa Ketua DPD Irman Gusman diberhentikan. Hal ini menyusul opini yang diungkapkan para anggota DPD. "Saya minta besok rapat Bamus," kata Farouk dalam Sidang Paripurna Luar Biasa sembari mengetok palu di gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 5 Oktober 2016.
Keputusan ini ditetapkan setelah mendengar pendapat dari para anggota DPD. Dalam penyampaian opini tersebut, suara masih terpecah antara yang setuju dan tidak setuju. Adapun alasan yang paling umum menjadi latar belakang penolakan adalah ingin menunggu hasil praperadilan. Sejak operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi pada 17 September 2016, terjadi pro dan kontra terhadap pencabutan posisi Irman.
Beberapa waktu lalu, Badan Kehormatan DPD juga sempat mengungkapkan kemungkinan pencopotan Irman dari kursi Ketua DPD. Hal ini didasari Pasal 52 Tata Tertib DPD. Rapat pleno Badan Kehormatan DPD juga sebenarnya telah memutuskan penghentian Irman. Keputusan ini dihasilkan setelah mendengarkan pendapat ahli hukum tata negara, yakni Refly Harun dan Zain Badjeber.
Selain itu, Badan Kehormatan memanggil Sekretaris Jenderal DPD Sudarsono Hardjosoekarto untuk dimintai keterangan. Meski sempat diwarnai perbedaan pendapat, termasuk anggapan adanya kesalahan prosedur dalam rapat pleno BK DPD, hasil akhir yang diperoleh DPD memutuskan Irman diberhentikan dari jabatannya. "Sidang kami tutup," ujar Farouk.
Kasus ini diawali operasi tangkap tangan pada 17 September 2016, dinihari terhadap empat orang, yaitu Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi; adik Xaveriandy; dan Ketua DPD Irman Gusman, di rumah Irman di Jakarta. Kedatangan Xaveriandy dan Memi untuk memberikan Rp 100 juta kepada Irman, yang diduga sebagai "ucapan terima kasih" karena Irman memberi rekomendasi kepada Bulog.
MAWARDAH NUR HANIFIYANI

Tersangka yang juga Ketua DPD RI non aktif, Irman Gusman memasuki mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Gedung KPK, Jakarta, 4 Oktober 2016. Irman Gusman diperiksa dalam kasus dugaan suap pengurusan kuota gula impor di Sumatera Barat. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Rapat Dewan Perwakilan Daerah, yang dipimpin Wakil Ketua Farouk Muhamad, memutuskan bahwa Ketua DPD Irman Gusman diberhentikan. Hal ini menyusul opini yang diungkapkan para anggota DPD. "Saya minta besok rapat Bamus," kata Farouk dalam Sidang Paripurna Luar Biasa sembari mengetok palu di gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 5 Oktober 2016.
Keputusan ini ditetapkan setelah mendengar pendapat dari para anggota DPD. Dalam penyampaian opini tersebut, suara masih terpecah antara yang setuju dan tidak setuju. Adapun alasan yang paling umum menjadi latar belakang penolakan adalah ingin menunggu hasil praperadilan. Sejak operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi pada 17 September 2016, terjadi pro dan kontra terhadap pencabutan posisi Irman.
Beberapa waktu lalu, Badan Kehormatan DPD juga sempat mengungkapkan kemungkinan pencopotan Irman dari kursi Ketua DPD. Hal ini didasari Pasal 52 Tata Tertib DPD. Rapat pleno Badan Kehormatan DPD juga sebenarnya telah memutuskan penghentian Irman. Keputusan ini dihasilkan setelah mendengarkan pendapat ahli hukum tata negara, yakni Refly Harun dan Zain Badjeber.
Selain itu, Badan Kehormatan memanggil Sekretaris Jenderal DPD Sudarsono Hardjosoekarto untuk dimintai keterangan. Meski sempat diwarnai perbedaan pendapat, termasuk anggapan adanya kesalahan prosedur dalam rapat pleno BK DPD, hasil akhir yang diperoleh DPD memutuskan Irman diberhentikan dari jabatannya. "Sidang kami tutup," ujar Farouk.
Kasus ini diawali operasi tangkap tangan pada 17 September 2016, dinihari terhadap empat orang, yaitu Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi; adik Xaveriandy; dan Ketua DPD Irman Gusman, di rumah Irman di Jakarta. Kedatangan Xaveriandy dan Memi untuk memberikan Rp 100 juta kepada Irman, yang diduga sebagai "ucapan terima kasih" karena Irman memberi rekomendasi kepada Bulog.
MAWARDAH NUR HANIFIYANI
usai sudah jabatan nya gan

semoga jadi pelajaran buat yang laen
Diubah oleh puma2000 05-10-2016 14:22
0
1K
Kutip
3
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan