Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

ardisutrisnoAvatar border
TS
ardisutrisno
Uang Makan PNS Naik, Kemenkeu Usul Tambah Anggaran Rp 20,9 Triliun
Kementerian Keuangan mengusulkan kenaikan anggaran fungsi pelayanan umum sebesar Rp 20,9 triliun pada tahun depan. Anggaran tersebut akan digunakan untuk menambah uang lauk-pauk dan insentif lainnya bagi pegawai negeri sipil (PNS), termasuk anggota Tentara Negara Indonesia (TNI) dan Kepolisian.

Uang Makan PNS Naik, Kemenkeu Usul Tambah Anggaran Rp 20,9 Triliun


Saat ini, besaran uang lauk pauk bagi aparatur negara berkisar antara Rp 30 ribu hingga Rp 40 ribu per orang. Pemerintah mengusulkan kenaikan sebesar Rp 5 ribu per orang sehingga menjadi Rp 45 ribu per orang. “PNS itu sudah berapa tahun (uang lauk pauknya) nggak naik,” kata Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani di sela-sela rapat kerja dengan Badan Anggaran (Banggar) di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Selasa (4/10).

Untuk keperluan tersebut, Kementerian Keuangan mengusulkan kenaikan anggaran dari Rp 322,6 triliun pada 2016 menjadi Rp 343,5 triliun dalam Rancangan Anggaran dan pendapatan Negara (RAPBN) 2017. Adapun kebijakan gaji dan uang pensiun ke-13 bagi PNS tetap dilanjutkan tahun depan.

Akibat kenaikan anggaran fungsi pelayanan umum, Askolani menjelaskan, anggaran untuk fungsi yang lain tidak naik signifikan atau tetap karena keterbatasan pagu anggaran pemerintah. Kecuali, anggaran untuk fungsi perlindungan sosial yang naik Rp 7,7 triliun menjadi Rp 158,5 triliun. Anggaran tersebut untuk melanjutkan dan meningkatkan efektivitas program sosial yang sudah ada, seperti Kartu Indonesia Sehat (KIS) ataupun Program Keluarga Harapan (PKH).

Meski begitu, Askolani tidak menutup kemungkinan anggaran untuk fungsi lainnya ikut ditingkatkan. “Tergantung otoritas arahnya belanja ke mana? Bisa juga dinaikkan (anggaran fungsi) ekonomi, keamanan dan pertahanan,” ujar dia.

Askolani menjelaskan, belanja pusat pemerintah diupayakan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, mengurangi kemiskinan dan pengangguran, serta mengendalikan inflasi. Oleh sebab itu, anggaran fungsi ekonomi ditetapkan sebesar Rp 332,7 triliun. Anggaran tersebut untuk membiayai beragam subsidi yang diterima masyarakat.

Sebagai informasi, dalam RAPBN 2017, pemerintah mengusulkan subsidi energi sebesar Rp 92,2 triliun. Subsidi energi terdiri dari subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan LPG tabung tiga kilogram (kg) Rp 32,3 triliun, listrik Rp 45 triliun, serta energi terbarukan Rp 1,3 triliun.

Khusus untuk pangan, pemerintah mengusulkan susbidi senilai Rp 19,8 triliun. Adapun subsidi pupuk dan benih masing-masing diusulkan sebesar Rp 31,2 triliun dan Rp 1,3 triliun. Subsidi energi lainnya yakni kewajiban pelayanan publik (public services obligation/PSO) direncanakan sebesar Rp 4,3 triliun yang terdiri dari PSO PT. Pelni dan PT. KAI masing-masing Rp 2,1 triliun, serta Perum LKBN Antara Rp 170 miliar. Terakhir, subsidi bunga kredit program ditetapkan senilai Rp 15,8 triliun.

Sumber: Katadata
0
656
3
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan