- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Masuki Ranah Sipil, Kerja Sama TNI Dianggap Banyak Melenceng


TS
rumahkonstituen
Masuki Ranah Sipil, Kerja Sama TNI Dianggap Banyak Melenceng

Quote:
Pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam beberapa program pemerintah dinilai melenceng dari tugas pokok dan fungsi (tupoksi) TNI.
Anggota Komisi I DPR RI, Charles Honoris mengatakan, melencengnya hal tersebut disebabkan kerja sama yang dilakukan tidak sesuai dengan tupoksi sesuai Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Charles mencontohkan, masalah ini terjadi seperti saat kerja sama antara TNI dengan Kementerian Pertanian untuk meningkatkan swasembada pangan pada tahun 2015. Dalam perjanjian tersebut, sebanyak 55.000 babinsa dijadikan pendamping penyuluh pertanian.
"Ini menimbulkan masalah sendiri karena petani sudah lebih mengerti. Bagaimana seorang Babinsa (Bintara Pembina Desa) yang hanya mendapatkan pendidikan soal pertanian selama delapan jam bisa memahami secara detil dan bisa menjadi penyuluh petani?" ujar Charles dalam Diskusi Publik "Problematika Operasi Militer Selain Perang" di Gedung YLBHI, Jakarta, Senin (3/10/2016).
Selain itu, tentara juga kerap dilibatkan dalam penggusuran. Ini seperti yang terjadi di berbagai wilayah Jakarta. Menurut Charles, TNI tak perlu dilibatkan dalam penggusuran. Pasalnya, tugas TNI sebagai komponen utama pertahanan negara, bukan keamanan dan ketertiban umum.
"Ini kan sudah melenceng dari 14 poin tupoksi TNI dalam UU," ucap Charles.
(Baca: Rencana Pelibatan Babinsa dalam Pengawasan Dana Desa Menuai Kritik)
Senada dengan Charles, Mayor Jenderal (Purn) Koesnadi Kardi menyebut beberapa program operasi militer selain perang (OMSP) yang selama ini dijalankan TNI sudah tak sesuai tupoksi mereka.
"Akhir-akhir ini kan TNI seperti bagaimana menggusur, bagaimana menjadi petani," ucap Koesnadi.
Menurut Koesnadi, melencengnya tupoksi TNI tersebut disebabkan belum adanya aturan pelaksanaan OMSP dalam UU TNI.
"Operasi militer selain perang itu sudah ada dalam UU. Tapi karena aturannya ini belum jelas, jadi akhirnya TNI mengira-ngira seperti apa," ujar Koesnadi.
Menurut Koesnadi, pemerintah dan DPR perlu membuat aturan lanjutan dari UU TNI. Ini dilakukan melalui penyusunan UU Perbantuan Militer dalam Operasi Selain Perang.
"Jadi saya kira itu TNI perlu melanjutkan yang ada UU TNI. Tentang operasi militer selain perang harus ada ketetentuan. Kalau seperti itu kan baru strategis," ucap Koesnadi.
Anggota Komisi I DPR RI, Charles Honoris mengatakan, melencengnya hal tersebut disebabkan kerja sama yang dilakukan tidak sesuai dengan tupoksi sesuai Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Charles mencontohkan, masalah ini terjadi seperti saat kerja sama antara TNI dengan Kementerian Pertanian untuk meningkatkan swasembada pangan pada tahun 2015. Dalam perjanjian tersebut, sebanyak 55.000 babinsa dijadikan pendamping penyuluh pertanian.
"Ini menimbulkan masalah sendiri karena petani sudah lebih mengerti. Bagaimana seorang Babinsa (Bintara Pembina Desa) yang hanya mendapatkan pendidikan soal pertanian selama delapan jam bisa memahami secara detil dan bisa menjadi penyuluh petani?" ujar Charles dalam Diskusi Publik "Problematika Operasi Militer Selain Perang" di Gedung YLBHI, Jakarta, Senin (3/10/2016).
Selain itu, tentara juga kerap dilibatkan dalam penggusuran. Ini seperti yang terjadi di berbagai wilayah Jakarta. Menurut Charles, TNI tak perlu dilibatkan dalam penggusuran. Pasalnya, tugas TNI sebagai komponen utama pertahanan negara, bukan keamanan dan ketertiban umum.
"Ini kan sudah melenceng dari 14 poin tupoksi TNI dalam UU," ucap Charles.
(Baca: Rencana Pelibatan Babinsa dalam Pengawasan Dana Desa Menuai Kritik)
Senada dengan Charles, Mayor Jenderal (Purn) Koesnadi Kardi menyebut beberapa program operasi militer selain perang (OMSP) yang selama ini dijalankan TNI sudah tak sesuai tupoksi mereka.
"Akhir-akhir ini kan TNI seperti bagaimana menggusur, bagaimana menjadi petani," ucap Koesnadi.
Menurut Koesnadi, melencengnya tupoksi TNI tersebut disebabkan belum adanya aturan pelaksanaan OMSP dalam UU TNI.
"Operasi militer selain perang itu sudah ada dalam UU. Tapi karena aturannya ini belum jelas, jadi akhirnya TNI mengira-ngira seperti apa," ujar Koesnadi.
Menurut Koesnadi, pemerintah dan DPR perlu membuat aturan lanjutan dari UU TNI. Ini dilakukan melalui penyusunan UU Perbantuan Militer dalam Operasi Selain Perang.
"Jadi saya kira itu TNI perlu melanjutkan yang ada UU TNI. Tentang operasi militer selain perang harus ada ketetentuan. Kalau seperti itu kan baru strategis," ucap Koesnadi.
Sumber : KOMPAS
0
2.2K
Kutip
24
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan