- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
baca nih, "siap-siap kena sanksi yang pasan tenda nikah di jalan sembarangan!!!"


TS
amin556600
baca nih, "siap-siap kena sanksi yang pasan tenda nikah di jalan sembarangan!!!"
welcome to my thread
halo gan
kalo berkenan tolong di bantu

kalo bisa sekalian kasih yang ijo2
oke, pernah gak sih gan kita lagi jalan tiba2 harus muter gara2 ada yang nikah di tgh jalan? berasa banget apa lagi kalo bawa mobil binggung nembus kemana
tenang gan? Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pinrang sedang menyusun Memorandum of Understanding (MoU) dalam rangka menyikapi maraknya pengunaan jalan umum untuk kepentingan pribadi.
Utamanya pemasangan tenda untuk pesta pernikahan. Tenda ini sering membuat kemacetan jalan.

MoU disusun bersama Dinas Perhubungan, Camat, dan pengusaha tenda. Dalam MoU tercantum beberapa poin, diantaranya apabila pengusaha tenda mendirikan tenda di jalan umum tanpa surat izin dari Satlantas, maka harus bersedia membongkar tendanya serta izin usahanya akan dicabut.
Kepala Satlantas, AKP Dessy Dara Lampabe mengatakan, pihaknya sudah mengeluarkan surat ederan terkait hal itu.
Seperti yang diberikan
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pinrang sedang menyusun Memorandum of Understanding (MoU) dalam rangka menyikapi maraknya pengunaan jalan umum untuk kepentingan pribadi. Utamanya pemasangan tenda untuk pesta pernikahan. Tenda ini sering membuat kemacetan jalan.
MoU disusun bersama Dinas Perhubungan, Camat, dan pengusaha tenda. Dalam MoU tercantum beberapa poin, diantaranya apabila pengusaha tenda mendirikan tenda di jalan umum tanpa surat izin dari Satlantas, maka harus bersedia membongkar tendanya serta izin usahanya akan dicabut.
Kepala Satlantas Pinrang, AKP Dessy Dara Lampabe mengatakan, pihaknya sudah mengeluarkan surat ederan terkait hal itu.
Kami juga sudah edarkan himbauan itu, jadi tak ada lagi alasan mengelak bagi siapa pun yang melanggar,” kata Dessy, Selasa 27 September 2016.
Dessy menambahkan, pihaknya akan memberikan sanksi berupa surat teguran kepada siapa pun yang melanggar himbauan itu. “Surat teguran itu akan ditembuskan ke Bupati Pinrang,” jelas Desy.
“Jika telah mendapatkan tiga kali teguran, maka izin usaha dari pengusaha tenda yang melanggar akan dicabut,” tambahnya
semoga ada jalan keluar yang baik ya, di berikan tempat sewa yang murah untuk menikah misalkan kasihan juga mau nikah dimana pula l
gan tolong bantu
halo gan
kalo berkenan tolong di bantu



kalo bisa sekalian kasih yang ijo2

oke, pernah gak sih gan kita lagi jalan tiba2 harus muter gara2 ada yang nikah di tgh jalan? berasa banget apa lagi kalo bawa mobil binggung nembus kemana

tenang gan? Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pinrang sedang menyusun Memorandum of Understanding (MoU) dalam rangka menyikapi maraknya pengunaan jalan umum untuk kepentingan pribadi.

Utamanya pemasangan tenda untuk pesta pernikahan. Tenda ini sering membuat kemacetan jalan.

MoU disusun bersama Dinas Perhubungan, Camat, dan pengusaha tenda. Dalam MoU tercantum beberapa poin, diantaranya apabila pengusaha tenda mendirikan tenda di jalan umum tanpa surat izin dari Satlantas, maka harus bersedia membongkar tendanya serta izin usahanya akan dicabut.
Kepala Satlantas, AKP Dessy Dara Lampabe mengatakan, pihaknya sudah mengeluarkan surat ederan terkait hal itu.
Seperti yang diberikan
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pinrang sedang menyusun Memorandum of Understanding (MoU) dalam rangka menyikapi maraknya pengunaan jalan umum untuk kepentingan pribadi. Utamanya pemasangan tenda untuk pesta pernikahan. Tenda ini sering membuat kemacetan jalan.
MoU disusun bersama Dinas Perhubungan, Camat, dan pengusaha tenda. Dalam MoU tercantum beberapa poin, diantaranya apabila pengusaha tenda mendirikan tenda di jalan umum tanpa surat izin dari Satlantas, maka harus bersedia membongkar tendanya serta izin usahanya akan dicabut.
Kepala Satlantas Pinrang, AKP Dessy Dara Lampabe mengatakan, pihaknya sudah mengeluarkan surat ederan terkait hal itu.
Kami juga sudah edarkan himbauan itu, jadi tak ada lagi alasan mengelak bagi siapa pun yang melanggar,” kata Dessy, Selasa 27 September 2016.
Dessy menambahkan, pihaknya akan memberikan sanksi berupa surat teguran kepada siapa pun yang melanggar himbauan itu. “Surat teguran itu akan ditembuskan ke Bupati Pinrang,” jelas Desy.
“Jika telah mendapatkan tiga kali teguran, maka izin usaha dari pengusaha tenda yang melanggar akan dicabut,” tambahnya
semoga ada jalan keluar yang baik ya, di berikan tempat sewa yang murah untuk menikah misalkan kasihan juga mau nikah dimana pula l
gan tolong bantu

Diubah oleh amin556600 30-09-2016 00:26
0
3.8K
39


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan