- Beranda
- Komunitas
- News
- Melek Hukum
Perusahaan Tidak Membayarkan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan


TS
3rizky
Perusahaan Tidak Membayarkan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan
Dear Sahabat Melek
Selamat siang
Disini ane mau bertanya, bagaimana hukumnya jika suatu badan perusahaan tidak membayarkan iuran BPJS sehingga status BPJS karyawannya menjadi non aktif dan tidak dapat digunakan (untuk BPJS Kesehatan).
Undang-undang ketenagakerjaan pasal berapakah yang kami dapat jadikan acuan untuk dapat menuntut hak karyawan pada perusahaan tersebut, dan apa hukumnya bagi perusahaan yang dengan sengaja tidak melakukan pembayaran iuran BPJS.
Mohon masukan dan infomasi dari Sahabat Melek
Salam Melek
Tegakan Hukum
Selamat siang
Disini ane mau bertanya, bagaimana hukumnya jika suatu badan perusahaan tidak membayarkan iuran BPJS sehingga status BPJS karyawannya menjadi non aktif dan tidak dapat digunakan (untuk BPJS Kesehatan).
Undang-undang ketenagakerjaan pasal berapakah yang kami dapat jadikan acuan untuk dapat menuntut hak karyawan pada perusahaan tersebut, dan apa hukumnya bagi perusahaan yang dengan sengaja tidak melakukan pembayaran iuran BPJS.
Mohon masukan dan infomasi dari Sahabat Melek
Salam Melek
Tegakan Hukum
0
2.1K
5


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan