Kaskus

News

valkyr1Avatar border
TS
valkyr1
Mantan Hakim MK: Konstruksi Cuti Petahana Selama Masa Kampanye Tidak Jelas
Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Harjono mengungkapkan konstruksi pasal 70 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada tidak jelas. UU tersebut menyoal cuti selama masa kampanye bagi petahana.

Harjono merupakan ahli yang dihadirkan oleh Ahok dalam permohonan soal cuti petahana selama masa kampanye dalam sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi (MK). Harjono menjelaskan, cuti adalah hak. Namun, konstruksi cuti petahana selama masa kampanye tidak jelas.

Dia menganggap jika cuti adalah sebuah hak, maka setiap calon petahana yang mengambil cuti akan beresiko kehilangan hak finansialnya. Jika cuti tersebut tidak diambil, maka petahana akan mendapat hak finansialnya.

Anehnya, lanjut Harjono, dalam UU Pilkada cuti petahanan diwajibkan. Namun, di sisi lain, calon petahana juga akan kehilangan hak finansialnya jika tetap cuti.

"Tapi anehnya dalam pasal 70 itu dia wajib tapi kehilangan haknya. Bagaiamana seseorang melakukan kewajiban tapi kehilangan haknya? Oleh karena itu, ini konstruksinya tidak jelas," kata Haryono di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (26/9/2016).


Oleh karena itu, menurut Haryono, Pasal 70 UU Pilkada sangat tidak adil bagi calon petahana. Apalagi, kewenangan penyusunan APBD hanya ada pada gubernur, bukan pejabat lainnya.

"Ini bertabrakan. Persoalan yang menimbulkan ketidakpastian hukum," kata Harjono.

SUMBER

kalo si refly ungkap kerugian dari sisi warga.. harjono ungkap kerugian dari sisi petahana.. emoticon-Malu (S)

kumplit dah.. emoticon-Malu (S)


emoticon-Ngakak (S)emoticon-Ngakak (S)emoticon-Ngakak (S)emoticon-Ngakak (S)emoticon-Ngakak (S)
Diubah oleh valkyr1 26-09-2016 14:53
0
868
4
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan