- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Refly Harun: Cuti Petahana Selama Masa Kampanye Merugikan Warga


TS
valkyr1
Refly Harun: Cuti Petahana Selama Masa Kampanye Merugikan Warga
Pakar hukum tata negara Refly Harun meminta majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menerima gugatan uji materi atau judicial review (JR) terhadap Pasal 70 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang diajukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Hal itu disampaikan Refly dalam sidang lanjutan di MK, Jakarta Pusat, Senin (26/9/2016). Refly menjadi saksi ahli dari pihak pemohon, Ahok, dalam sidang JR tersebut.
Refly menjelaskan, cuti selama masa kampanye seperti yang tertuang dalam pasal tersebut merugikan warga DKI Jakarta. Sebab, masyarakat menjadi tidak bisa mendapatkan pelayanan publik yang seharusnya diberikan oleh kepala daerahnya.
"Memotong masa jabatan selama 3,5 bulan juga merugikan warga yang harusnya mendapatkan pelayanan dari petahana tersebut sesuai mandat elektoral yang diberikan kepadanya," ujar Refly di persidangan MK, Jakarta, Senin.
Menurut Refly, aparatur sipil dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak tepat mengisi kekosongan jabatan kepala daerah yang cuti selama masa kampanye.
"Karena mereka (birokrat Kemendagri) bukan orang yang memperoleh mandat langsung dari rakyat, mereka adalah unelected official," kata dia.
"Ahli sama sekali tidak setuju dengan pemikiran bahwa kekosongan tersebut dapat diisi oleh birokrat birokrat Kementerian Dalam Negeri," tambah dia.
Ia menambahkan, aturan diutusnya birokrat dari Kemendagri menggantikan kepala daerah sementara waktu tersebut harusnya berlaku ketika kepala daerah belum terpilih atau berhalangan.
"Ini (Ahok) sudah terpilih (jadi gubernur) dan tidak berhalangan tetapi kemudian dipaksa untuk cuti 3,5 bulan," kata dia.
Maka dari itu, kata Refly, saksi ahli meminta majelis hakim MK menerima gugatan yang diajukan pemohon, Ahok. Ahok mengajukan gugatan uji materi atau judicial review (JR) terhadap Pasal 70 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
UU tersebut menyoal cuti selama masa kampanye bagi petahana. Ahok menilai UU tersebut melanggar hak konstitusional. Sebab, petahana jadi tidak dapat menjalankan tugas jabatannya selama lima tahun penuh sesuai sumpah jabatan.
SUMBER
Udah ga seru sebenarnya.. udah gada bang ucil..





Hal itu disampaikan Refly dalam sidang lanjutan di MK, Jakarta Pusat, Senin (26/9/2016). Refly menjadi saksi ahli dari pihak pemohon, Ahok, dalam sidang JR tersebut.
Refly menjelaskan, cuti selama masa kampanye seperti yang tertuang dalam pasal tersebut merugikan warga DKI Jakarta. Sebab, masyarakat menjadi tidak bisa mendapatkan pelayanan publik yang seharusnya diberikan oleh kepala daerahnya.
"Memotong masa jabatan selama 3,5 bulan juga merugikan warga yang harusnya mendapatkan pelayanan dari petahana tersebut sesuai mandat elektoral yang diberikan kepadanya," ujar Refly di persidangan MK, Jakarta, Senin.
Menurut Refly, aparatur sipil dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak tepat mengisi kekosongan jabatan kepala daerah yang cuti selama masa kampanye.
"Karena mereka (birokrat Kemendagri) bukan orang yang memperoleh mandat langsung dari rakyat, mereka adalah unelected official," kata dia.
"Ahli sama sekali tidak setuju dengan pemikiran bahwa kekosongan tersebut dapat diisi oleh birokrat birokrat Kementerian Dalam Negeri," tambah dia.
Ia menambahkan, aturan diutusnya birokrat dari Kemendagri menggantikan kepala daerah sementara waktu tersebut harusnya berlaku ketika kepala daerah belum terpilih atau berhalangan.
"Ini (Ahok) sudah terpilih (jadi gubernur) dan tidak berhalangan tetapi kemudian dipaksa untuk cuti 3,5 bulan," kata dia.
Maka dari itu, kata Refly, saksi ahli meminta majelis hakim MK menerima gugatan yang diajukan pemohon, Ahok. Ahok mengajukan gugatan uji materi atau judicial review (JR) terhadap Pasal 70 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
UU tersebut menyoal cuti selama masa kampanye bagi petahana. Ahok menilai UU tersebut melanggar hak konstitusional. Sebab, petahana jadi tidak dapat menjalankan tugas jabatannya selama lima tahun penuh sesuai sumpah jabatan.
SUMBER
Udah ga seru sebenarnya.. udah gada bang ucil..






0
3.4K
45


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan