Kaskus

Entertainment

dewaagniAvatar border
TS
dewaagni
Komisi X DPR minta jangan diskriminasikan para penghayat kepercayaan
Komisi X DPR minta jangan diskriminasikan para penghayat kepercayaan

Ridwan Hisjam: Bagian dari ke-bhinekaan yang harus diakui Negara

Editor :

 D Irianto

 -

02/09/2016

0

Komisi X DPR minta jangan diskriminasikan para penghayat kepercayaan

Ridwan Hisjam, Aggota Komisi X DPR yang juga membidangi masalah Kebudayaan ini, menyayangkan para penghayat kepercayaan tidak dianggap sebagai ke-bhinekaan Indonesia.



LENSAINDONESIA.COM: Anggota Komisi X DPR dari Fraksi Golkar, Ridwan Hisjam, prihatin mencermati nasib para penghayat kepercayaan masih ‎diperlakuan diskriminatif oleh masyarakat. Mereka dianggap sesat karena percaya mistik, klenik, tahayul dan tak bertuhan.

“Masyarakat kita belum sepenuhnya memahami keberadaan penghayat kepercayaan,” demikian Wakil Ketua Fraksi Golkar ini berbicara di depan peserta Saresehan Daerah Penganut Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa di Malang, Rabu (31/8/2016).

Ridwan mempertegas bvahwa eksistensi para penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa merupakan bagian dari masyarakat multikultural yang harus diakui oleh negara sebagaimana dituangkan dalam Pasal 28 dan 29 UUD 1945.

“Menjadi salah satu bukti nyata bahwa kesadaran multikulturalisme sudah disadari oleh pendiri bangsa Indonesia. Sehingga, konstitusi negara ini disusun untuk membentuk negara Republik Indonesia dan mendesain kebudayaan bangsa Indonesia,” kata Ridwan, yang komisinya juga membidangi masalah kebudayaan ini.

Sayangnya, menurut Ridwan, Indonesia sampai saat ini hanya mengakui enam agama yakni Islam, Protestan, Katolik, Budha, Hindu dan Khonghucu. Padahal, masih banyak masyarakat yang menganut agama lokal atau penghayat kepercayaan. Apalagi, mereka juga bagian Kebhinnekaan Indonesia yang harus diakui oleh negara.

‎Ridwan mengritisi pelayanan terhadap penghayat kepercayaan belum optimal.

“Ini disebabkan banyak hal, salah satunya terkait dengan masalah kapasitas kelembagaan yang lemah, regenerasi yang belum optimal, relasi antara penghayat dengan penganut agama besar, baik secara individual maupun kolektif yang cenderung diskriminatif, dan belum terintegrasinya sosialisasi regulasi terkait penghayat kepercayaan di kalangan pemangku kepentingan, yaitu pemerintah dan masyarakat,” ungkap Ridwan.

Politisi Golkar ini juga mengingatkan, dalam Undang Undang Dasar 1945 Pasal 28 menyebutkan bahwa setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.

“Kemudian, setiap orang juga berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya,” tegasnya.

Tidak cuma itu, lanjut Ridwan, isi UUD 1945 negara juga mengamanatkan untuk menjamin kemerdekaan tiap – tiap penduduk guna memeluk agamanya masing – masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Fakta lain yang juga dikritisi politisi Golkar ini, soal hak-hak yang diatur dalam peraturan & 
perundang-undangan, namun dianggap tidak berlaku bagi penghayat kepercayaan. Misalnya, kata Ridwan, ‎hak atas pendidikan agama di sekolah, hak untuk menjadi TNI/POLRI, hak untuk berpartisipasi dalam lembaga bentukan pemerintah.

‎”Mereka tidak berada dalam pembinaan Kementerian Agama, tapi dalam pembinaan lembaga yang mengurusi kebudayaan,” ungkap Ridwan, menyayangkan. @

http://www.lensaindonesia.com/2016/0...percayaan.html

apalagi mereka juga ikut melestarikan budaya Indonesia
0
1K
10
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan