Kaskus

News

stratovarius666Avatar border
TS
stratovarius666
Bareskrim Tangkap DPO Sindikat Penyelundupan Manusia
JAKARTA - Jajaran Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menangkap satu orang yang tergabung dalam jaringan penyelundupan manusia, Kamis 22 September 2016. Orang tersebut diketahui bernama Abraham Louhenapessy alias Kapten Bram.

Kasubdit III Ditipidum Bareskrim Kombes Sulistiyono mengatakan, penangkapan Kapten Bram berawal dari pengembangan yang dilakukan jajarannya.

Pelaku ini ditangkap kemarin 22 September 2016, di kawasan Semanan, Kalideres, Jakarta Barat. Dia bekerja sebagai pengkoordinir para pencari suaka asal luar negeri dan dibawa ke Selandia Baru," kata dia di Kompleks Mabes Polri Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2016).

‪Kasus ini kata Sulistiyono bermula sejak bulan Mei 2015. Kapten Bram dan sepuluh pelaku lainnya bersama-sama mencari suaka ilegal dan diberangkatkan ke Selandia Baru.

‪"Menggunakan dua kapal, di kapal ada 65 imigran yang 10 berasal dari Bangladesh, satu Myanmar, dan 54 dari Srilangka," katanya lagi.

‪Kapal pengangkut, sambung dia berangkat dari Tegal, Jawa Tengah dengan tujuan Selandia Baru. "Tapi sesampainya di perbatasan perairan Australia, kapal ini dicegat dan didorong kembali ke perairan Indonesia," ucap dia.

‪Hingga akhirnya terdampar di Pulau Rote, NTT. Perwira menengah ini menambahkan, setiap imigran membayar sekitar USD 4.000 hingga USD 8.000.

‪"Dalam sekali pemberangkatan para sindikat bisa meraih uang sebesar USD 325 ribu atau sekitar Rp4 miliar," katanya.

‪Pelaku lainnya yakni Yapi Aponno alias Yapi, Steven Ivan Janny, Medi Ampow, Marthen Karaeng, Yohanis Humiang, Thines Khumar, Arman Johanes sudah ditangkap dan telah dihukum di Pulau Rote.

‪"Total ada 10 orang yang tertangkap, tinggal satu orang jadi DPO yakni Suresh, dia adalah warga Srilangka dan otak dari komplotan ini," terangnya.

‪Sulistiyono berkeyakinan, selagi Suresh belum ditangkap, komplotan ini masih terus berusaha menyelundupkan suaka ilegal lainnya.

‪Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 120 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

‪"Besok pelaku ini akan dilimpahkan ke Pulau Rote, dia ini adalah DPO Polres sana, tapi kami bantu pengungkapannya," tukasnya

http://m.okezone.com/read/2016/09/23...source=news_bt

bagusnya dimampusin aja :dor
0
789
4
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan