Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

rikeariyaniAvatar border
TS
rikeariyani
Dana Tax Amnesty yang Disembunyikan di Luar Negeri Tak Harus dengan Uang Tunai
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali mempermudah beberapa aturan terkait program pengampunan pajak (tax amnesty). Hal ini merupakan respon dari dinamika yang berkembang di masyarakat.
Ada dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang direvisi yaitu PMK 123 tahun 2016 tentang perubahan atas PMK 119/2016 tentang pengalihan harta wajib pajak ke NKRI (repatriasi). Kemudian PMK 122/2016 tentang tata cara penempatan dana repatriasi di luar pasar keuangan.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu, Robert Pakpahan mengatakan ada enam poin yang akan direlaksasi atau diberikan penjelasan lebih jauh yaitu, yang pertama terkait harta yang direpatriasi.

"Dalam aturan yang eksisting, repatriasi itu harus berbentuk dana, namun dalam aturan yang disempurnakan ini repatriasi bisa berbentuk dana, dan juga bisa dalam bentuk investasi global bonds, global sukuk di pasar internasional, baik oleh pemerintah atau emiten Indonesia" ujar Robert di Kemenkeu, Kemarin.
Misalnya, seseorang membeli global bonds Indonesia melalui salah satu bank di Singapura sehingga itu tercatat di kustodian Singapura dan dicatat sebagai aset investor luar negeri.
Nantinya itu boleh dianggap repatriasi dengan cara pindahkan kustodian di luar negri ke dalam negeri. "Dan itu dianggap repatriasi," katanya.
Kedua, terkait status harta yang masuk ke Indonesia pada 31 Desember 2016, pada aturan yang ada itu termasuk repatriasi.
0
1.2K
1
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan