Quote:
RMOL. Menjelang Pilgub DKI Jakarta, Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan patroli siber (cyber patrol) untuk mengawasi perkembangan di media sosial. Sebab media sosial dinilai menjadi salah satu alat untuk menebarkan hasutan yang dapat menjatuhkan calon dari pesaing-pesaingnya.
"Terkait itu kami lakukan pengawasan, sudah ada tim medsos dan cyber crime untuk mengawasinya. Pimpinan sudah menyampaikan antisipasi black campaign, hate speech di dunia maya terkait Pilgub DKI ini," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (22/9).
Soal black campaign, Awi mengatakan bahwa hal itu menjadi ranah Komisi Pengawasan Umum Daerah (KPUD). Polisi akan bertindak, apabila ada pelaporan dari bakal calon.
"Kalau sudah masuk pidana, maka dari kepolisian akan melakukan penyelidikan. Tetapi kalau pelanggaran kampanye, itu ranahnya KPU," ungkapnya.
Dihubungi terpisah, Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Roberto Gomgom mengatakan, pihaknya telah memantau sejumlah akun medsos terkait Pilgub DKI Jakarta ini.
"Sedang kami pantau semua akun medsos yang menyebar kebencian terkait SARA dan menghasut untuk melakukan tindak pidana yang menggangu keamanan Jakarta," jelas Roberto.
Roberto menambahkan, pihaknya telah membentuk tim untuk melakukan cyber patrol yang akan memantau akun-akun medsos selama 24 jam penuh. [prs]
http://www.rmoljakarta.com/read/2016...n-Cyber-Crime-
Quote:
BLACK CAMPAIGN: Penggunaanmetode rayuan yang merusak, sindiran atau rumors yang tersebar mengenai sasaran kepada para kandidat atau calon kepada masyarakat agar menimbulkan presepsi yang dianggap tidak etis terutama dalam hal kebijakan publik. komunikasi ini diusahakan agar menimbulkan fenomena sikap resistensi dari para pemilih, kampanye hitam umumnya dapat dilakukan oleh kandidat atau calon bahkan pihak lain secara efisien karena kekurangan sumber daya yang kuat untuk menyerang salah satu kandidat atau calon lain dengan bermain pada permainan emosi para pemilih agar pada akhirnya dapat meninggalkan kandidat atau calon pilihannya.
https://id.m.wikipedia.org/wiki/Kampanye_politik
berikut yang dinyatakan oleh Mantan Mentri Agama
Maftuh Basyuni yang ane dapetin dari Link yang ga masuk dalam aturan BP raya
https://shortime.wordpress.com/2009/...ng-sebenarnya/
Quote:
“Menteri Agama Muhammad Maftuh Basyuni meminta para calon legislator atau partai politik menghindari penggunaan ayat-ayat Al Quran dalam berkampanye. Maftuh berharap ajaran agama yang sifatnya abadi dapat dijaga untuk kepentingan lebih luas lagi.”
http://m.news.viva.co.id/news/read/4...dalam_kampanye
Mari kita berkampanye sehat tanpa isu sara 

jangan lupa

bree
Quote:
Kampanye Hitam (BLACK CAMPAIGN) : menyerang lawan politik dengan data yang belum jelas kebenarannya dan mempengaruhi emosi lawan untuk beralih dari sikap politiknya semula.
Kampanye Negatif (NEGATIF CAMPAIGN) : menyerang lawan dengan menggunakan semua data-data negatif agar logika khalayak terpengaruh dan merubah sikap politiknya.