teman.mangkokAvatar border
TS
teman.mangkok
Reklamasi Pulau G Lanjut, BEM UI: Pemerintah Lecehkan Hukum
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) menolak keputusan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan yang melanjutkan proyek reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta. Menurut Ketua BEM UI, Arya Adiansyah, pernyataan sikap itu diambil setelah organisasinya menggelar aksi damai di depan Kantor Kementerian Kemaritiman dan berdialog dengan Luhut siang tadi.Dalam dialog tersebut, menurut Arya, BEM UI menyatakan penolakannya secara langsung kepada Luhut. Dia menilai, pembangunan proyek reklamasi menabrak keputusan hukum dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). "Yang menyatakan pembangunan Pulau G sebagai bagian dari proyek reklamasi Teluk Jakarta harus dihentikan," kata Arya di Jakarta, Selasa, 13 September 2016. Dengan melanjutkan reklamasi, Arya menilai, pemerintah telah menutup mata terhadap proses moratorium yang tengah berjalan. Pengabaian terhadap keputusan PTUN terkait proses moratorium itu sama saja melecehkan sekaligus melanggar hukum. "Menko Luhut pun tidak dapat menjelaskan dengan baik soal pengabaian hukum yang dilakukan demi kelanjutan proses reklamasi ini," tuturnya.

Arya mengatakan, proyek reklamasi juga akan mematikan pendapatan dan nasib nelayan di pantai utara Jakarta. Kebijakan yang bersifat satu arah itu jelas-jelas tidak memperhatikan dampak yang ditimbulkan, terutama bagi nelayan. "Hal ini dapat dilihat dari dilanjutkannya proyek reklamasi yang berada di wilayah tangkap nelayan. Pemaparan Menko Luhut pun tidak dapat menjawab soal keterlibatan nelayan di sini."
Selain itu, reklamasi Teluk Jakarta dapat mengakibatkan kerusakan lingkungan, terutama ekosistem laut Teluk Jakarta. Pemerintah abai dan tidak terbuka dengan analisis dampak lingkungan dari proyek reklamasi. "Kami menyayangkan tindakan Kemenkomaritim yang menghapus rekaman dialog ini. Padahal rekaman tersebut dapat menjadi bentuk keterbukaan rencana pemerintah soal proyek ini," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan memutuskan untuk melanjutkan proyek reklamasi Teluk Jakarta. Dia tidak akan menjalankan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Komite Gabungan Reklamasi Teluk Jakarta terdahulu, salah satunya membatalkan pembangunan proyek reklamasi di Pulau G yang dikembangkan oleh PT Muara Wisesa Samudra, anak perusahaan PT Agung Podomoro Land.
PTUN Jakarta juga telah mengabulkan gugatan Koalisi Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI). KNTI meminta pengadilan mencabut Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta yang memberikan izin proyek reklamasi di Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudera. Namun, keputusan keberlanjutan proyek itu masih belum berkekuatan hukum tetap karena Pemprov Jakarta mengajukan banding atas keputusan itu.Menteri Luhut sebelumnya memastikan nelayan tidak akan dirugikan dengan dilanjutkannya proyek reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta. "Nelayan jadi perhatian kami dan nelayan akan kami urus. Tidak akan dirugikan," katanya, Jakarta, Jumat, 9 September 2016. Luhut menampik pernyataan terganggunya nelayan yang melaut dan mencari ikan di sekitar Pulau G.Pasalnya, menurut dia, kondisi air di sekitar Pulau G sangat kotor. "Kalau dibilang nelayan memancing di situ, sama sekali tidak benar karena airnya sangat kotor. Tidak mungkin ikan di situ bisa dikonsumsi," ujarnya. Luhut meminta pihak yang keberatan dengan keputusan dilanjutkan proyek reklamasi Pulau G agar langsung mendatanginya. "Kami sudah teliti semua. Kalau ada yang keberatan, datang dan tunjukkan," ujar Luhut.

Dia mengundang pihak-pihak terkait dalam proyek reklamasi Pulau G yang pada pertengahan tahun ini dihentikan oleh pendahulunya, Rizal Ramli. Luhut memutuskan proyek reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta dilanjutkan karena atas evaluasi dan pembahasan Kementerian Koordinator itu sejak sebulan terakhir, tidak ada dampak yang dikhawatirkan membahayakan baik dari aspek hukum, legal maupun lingkungan."Semua yang kami lihat, yang punya dampak ditakutkan dari aspek hukum, legal, lingkungan, dan PLN, itu tidak ada masalah," kata Menteri Luhut. Dia juga menegaskan bahwa proyek reklamasi di Pulau G itu bisa dilakukan dengan menggunakan rekayasa teknik yang telah diamini PT PLN (Persero) dan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT).

Namun, ada institusi lain yang berkompeten di bidangnya, di antaranya pada aspek lingkungan hidup dengan produk kajian amdal. "PLN kemarin bicara, BPPT juga sudah bicara. Semua ahli saya sertakan. Jadi jangan kita bicara dipolitisir. Saya mau semua bicara secara profesional dan kami sudah melakukan penetapan dan sampai pada kesimpulan bahwa keputusan untuk melanjutkan (reklamasi) adalah yang terbaik."

https://m.tempo.co/read/news/2016/09...cehkan-hukum/2
0
919
9
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan