Spoiler for Ikut Tax Amnesty, Tommy Soeharto Senyum:
TEMPO.CO, Jakarta - Putra Presiden Republik Indonesia ke-2 Soeharto, Hutomo Mandala Putra, melaporkan hartanya melalui program pengampunan pajak atau tax amnesty hari ini, Kamis, 15 September 2016. Hutomo yang akrab disapa Tommy tersebut tiba di Kantor Wilayah Wajib Pajak Besar, Jakarta Selatan, sekitar pukul 10.45 WIB.
Saat dicegat wartawan di depan KPP Wajib Pajak Besar, Tommy yang mengenakan kemeja batik berwarna coklat itu hanya menebarkan senyumnya. Tommy pun hanya menjawab singkat saat wartawan menanyakan maksud kedatangannya ke KPP Wajib Pajak Besar. "Nanti saja ya setelah ini," kata Tommy yang dijaga ketat oleh para ajudannya tersebut.
Sebelum Tommy, beberapa pengusaha juga telah mengikuti program tax amnesty yang diberlakukan sejak Juli lalu ini. Mereka juga membuat pernyataan publik setelah melaporkan hartanya. Mereka adalah pemilik Grup Lippo, James Riady, pemilik Grup Gemala, Sofjan Wanandi, serta Thohir bersaudara, yakni Erick Thohir dan Garibaldi 'Boy' Thohir.
Program tax amnesty sendiri telah berlangsung selama hampir dua bulan sejak pertama kali digulirkan. Undang-Undang Tax Amnesty disahkan pada 19 Juli lalu. Dari program tax amnesty tersebut, pemerintah menargetkan penerimaan negara sebesar Rp 165 triliun dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan 2016.
Hingga hari ini, uang tebusan yang masuk dari program tax amnesty telah mencapai Rp 11,23 triliun atau 6,8 persen dari target. Jumlah uang tebusan tersebut berasal dari deklarasi dalam negeri, deklarasi luar negeri, sekaligus repatriasi harta yang saat ini telah mencapai Rp 482,61 triliun dari 59.567 surat pernyataan yang tercatat di Direktorat Jenderal Pajak.
Spoiler for Tommy Soeharto Ajak Keluarga Cendana Ikut Tax Amnesty:
Michael Agustinus - detikFinance Tommy Soeharto Ajak Keluarga Cendana Ikut Tax Amnesty
Foto: Michael Agustinus
Jakarta - Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto hari ini mendaftarkan diri ikut tax amnesty di KPP Wajib Pajak Besar, Gedung Sudirman, Jalan Jenderal Sudirman Kavling 56.
Putra mantan Presiden RI Soeharto ini mendeklarasikan aset-asetnya yang belum dilaporkan, terutama yang berada di luar negeri.
Pria penggemar otomotif ini mengatakan, keikutsertaan dalam program tax amnesty adalah inisiatif pribadi. Keluarga Cendana alias keluarga besar mantan Presiden Soeharto belum diberitahu soal hal ini.
Tommy pun mengajak para anggota Keluarga Cendana lainnya juga ikut program tax amnesty. Menurutnya, ini kesempatan yang harus dimanfaatkan. Tax amnesty menguntungkan negara dan wajib pajak sendiri.
"Saya belum ngomong sama mereka. Ya harusnya mereka akan memanfaatkan juga," kata Tommy saat ditemui di Gedung Sudirman, Jakarta, Kamis (15/9/2016).
Selain mengajak keluarganya, Tommy juga mengimbau masyarakat mengikuti program tax amnesty.
"Saya mengimbau masyarakat ikut berpartisipasi untuk ikut membangun bangsa. Saya saat ini bisa di sini karena program tax amnesty tidak perlu diragukan lagi. Ini program yang baik, tidak hanya untuk negara tapi juga untuk wajib pajak dalam jangka panjang," katanya.
Dia menilai prosedur untuk mengurus tax amnesty cukup mudah, pelayanan Kantor Pajak juga sudah bagus.
"Hari ini saya ke Kantor Pajak dalam program tax amnesty untuk mendapatkan Surat Pelaporan Harta. Semua berjalan lancar," tutupnya.
Spoiler for Hotman Paris: Kalau Punya Rumah dan Mobil Mewah Jangan Disembunyikan:
Eduardo Simorangkir - detikFinance Hotman Paris: Kalau Punya Rumah dan Mobil Mewah Jangan Disembunyikan
Foto: Eduardo Simorangkir
Jakarta - Pengacara kawakan, Hotman Paris Hutapea, dikenal dengan kepemilikan aneka properti yang tersebar di wilayah Jakarta. Hari ini, Hotman dan ketiga anaknya melaporkan harta pribadinya yang berada di dalam maupun luar negeri.
Menurutnya, harta berupa properti paling susah disembunyikan. Maka dari itu, sebaiknya wajib pajak (WP) yang punya aset properti melaporkan kepemilikannya.
"Karena menyembunyikan properti itu adalah yang paling susah disembunyikan, karena pasti ketahuan. Karena pada saat tanda tangan akte jual belinya nanti, akan ada pajak penjual dan pembeli. Ketahuan dari sana. Jadi kalau memang properti dan mobil mewah, sudah deh jangan disembunyiin," ucapnya saat ditemui usai mendaftar tax amnesty di KPP Sunter, Jakarta Utara, Kamis (15/9/2016).
Ia sendiri mengakui selama ini memiliki aset di luar negeri, baik berupa deposito maupun apartemen. Namun demikian, Ia mengaku telah memindahkan hartanya dari luar ke dalam negeri, kecuali yang dalam bentuk properti.
"Siapa yang tidak punya aset di luar? Ya, punya lah. Ya sekarang sudah dipindahkan. Kecuali bangunan. Apartemen yang di luar hanya dilaporkan," jelas dia.
Sementara itu, kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty masih menimbulkan banyak keresahan di masyarakat, tidak terkecuali WP besar.
Sebab selama ini ada wajib pajak yang sengaja menyembunyikan harta dan tidak melaporkan dalam SPT.
Namun demikian, Hotman menghimbau kepada siapapun wajib pajak yang berhak melakukan tax amnesty, untuk bisa ikut serta dalam program yang hanya berlangsung hingga Maret 2017 ini.
"Saya setiap ketemu siapa pun, saya selalu bilang ini sudah paling murah dan paling aman. Setiap pengacara yang ketemu selalu bilang dan rata-rata mengatakan bakal ikut. Jujur 2% sudah paling bagus. Itu ide yang sangat brilian," tambahnya.
Dan Singapore mulai gerah lihat potensi yg ikut TA
Spoiler for Beredar Kabar Singapura Wajibkan Bank Lapor Nasabah yang Ikut Tax Amnesty:
Beredar Kabar Singapura Wajibkan Bank Lapor Nasabah yang Ikut Tax Amnesty
Jakarta - Beredar kabar, bahwa pemerintah Singapura mewajibkan bank untuk melaporkan data nasabah yang mengikuti program pengampunan pajak atau tax amnesty di Indonesia.
Seperti diberitakan Reuters dengan mengutip sumber anonim, Commercial Affairs Department (CAD) Singapura, unit Kepolisian yang biasa menangani kasus-kasus keuangan, meminta perbankan setempat melaporkan nasabah yang diduga melakukan pencucian uang dan ingin membersihkan nama melalui program pengampunan pajak.
Perbankan Singapura awalnya menolak melakukan ini. Namun bank sentral Singapura, Monetary Authority of Singapore (MAS), menekankan aturan ini harus dipatuhi oleh perbankan setempat.
Akibatnya, perbankan Singapura harus mengisi suspicious transaction report (STR) alias formulir untuk transaksi mencurigakan ketika ada nasabah yang ikut program tax amnesty.
Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Ken Dwijugiasteadi mengaku belum mendapatkan informasi tersebut secara resmi dari pemerintah Singapura. Ken sedikit meragukan informasi yang tengah berkembang itu.
"Saya belum mendapat informasi itu dari pemerintah Singapura. Lagian itu urusan pemerintah sana," kata Ken dalam konferensi pers di Kantor Pajak, Jakarta, Kamis (15/9/2016)
Pada hakikatnya, menurut Ken program tax amnesty tidak terkait dengan asal-usul harta yang dideklarasikan oleh wajib pajak. Para aparat hukum juga tidak diperkenankan mendapatkan data dari Ditjen Pajak, termasuk di negara lain.
"Ditjen Pajak tidak kenal itu harta dari manapun. apabila, penegak hukum lain ingin menerima data dari tax amnesty, sesuai dengan UU tidak dapat kami berikan, kecuali yang bersangkutan yang berikan," jelasnya.
"Hak data dari tax amnesty tidak dapat digunakan untuk penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana lain. Kecuali yang bersangkutan memberikan," tegas Ken.
Ken tidak akan melayangkan surat kepada pemerintah atau kepolisian di Singapura, sebab hingga sekarang tidak ada pemberitahuan seperti itu sebelumnya.
"Tidak ada," ungkap Ken.
Direktur P2Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga menghimbau kepada masyarakat Indonesia yang berada atau menyimpan uang di Singapura agar tidak perlu takut.
"Orang Indonesia di Singapura tidak perlu takut. Sudah banyak yang daftar, termasuk sekarang sudah masuk banyak uang tebusan dari Singapura saja. Singapura yang paling besar," kata Yoga pada kesempatan yang sama.
Aturan yang lebih ketat dari Pemerintah Singapura ini dikhawatirkan akan membuat nasabah ketakutan untuk ikut tax amnesty sebab transaksinya di masa lampau bisa diintip oleh otoritas Singapura.