TS
metrotvnews.com
Rohadi: Saya Cemas Terus, Ketakutan Terus

Metrotvnews.com, Jakarta: Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi mengaku kerap cemas dan ketakutan. Lantaran itu dia mengaku sempat ingin bunuh diri dengan terjun dari lantai 9 gedung KPK.
Karena depresi itu, KPK membawa Rohadi ke psikiater. Hasilnya, dia harus dibawa pemeriksaan dokter selama empat kali berturut-turut di RSPAD Gatot Subroto.
Hakim Ketua Sumpeno yang memimpin persidangan Rohadi mencoba menanyakan hal itu. "Anda depresi?" tanya Hakim Sumpeno dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa (13/9/2016).
"Saya cemas terus, ketakutan terus," jawab Rohadi.
Saking cemasnya dia berniat bunuh diri. Rohadi lantas meminta supaya penahanannya dipindahkan. Saat ini, Rohadi ditahan di lantai 9 gedung KPK.
"Saya enggak apa-apa masih di gedung KPK itu, tapi di lantai bawah," tambah Rohadi.
Terkait hal itu, jaksa menawarkan supaya Rohadi dipindahkan ke LP Guntur. Namun belum ada kesepatan antara jaksa dan pengacara Rohadi.
Dalam kesempatan terpisah pengacara Rohadi, Alamsyah Hanafiah mengungkapkan, depresi yang diderita kliennya karena masalah harta. Rohadi yang diketahui punya harta bejibun mulai dari kapal, rumah sakit, waterpark, hingga puluhan mobil tak rela hartanya disita KPK.
"Informasi ini banyak barang yang disita. Salah satu yang menyebabkan trauma dia tidak diberikan turunan berita acara penyitaan itu. Aset mana saja yang disita sehingga dia tidak bisa menggunakan aset yang disita dan tidak disita, sekarang tidak punya uang sama sekali," beber Alamsyah.
Rohadi resmi menjadi tersangka pencucian uang pada 31 Agustus. Penetapan tersangka dilakukan dalam pengembangan penyidikan terhadap kasus penerimaan gratifikasi yang lebih dulu menjeratnya.
Dia diduga berusaha mentransfer, mengalihkan, dan mengubah bentuk kekayaannya yang diduga hasil korupsi. Ia berniat menyamarkan asal-usul sumber lokasi peruntukan, hak-hak atau kepemilikan harta 'haram' miliknya.
Panitera dengan harta berlimpah ini disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sumber : http://news.metrotvnews.com/read/201...etakutan-terus
---
Kumpulan Berita Terkait OTT KPK :
-
Rohadi: Saya Cemas Terus, Ketakutan Terus-
KPK Cecar Bupati Banyuasin 13 Pertanyaan-
Rohadi Akui Punya Kapal dan Rumah Sakitanasabila memberi reputasi
1
803
1
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan