- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Tipu-Tipu via Mesin EDC, Nasabah Bank BRI Rugi Rp 1,2 Miliar


TS
helmyfahrizal
Tipu-Tipu via Mesin EDC, Nasabah Bank BRI Rugi Rp 1,2 Miliar
KRIMINALITAS.COM, Jakarta – Penyidik Polda Metro Jaya meringkus kawanan pembobol kartu kredit melalui mesin Electronic Data Capture (EDC) dengan bermoduskan memberikan paket liburan yang menyebabkan ratusan korban menderita kerugian hingga Rp 1,2 miliar.
“Kerugian sekitar Rp 1,2 miliar. Dengan empat tersangka berinsial GMA (28), ADRF (33) dan dua lainnya perempuan berinsial DM (42) dan Y (39),” kata Kanit III Subdit Cybercrime, Direktorat Kriminal Khusus, Kompol Khairudin, Sabtu (20/8).
Khairudin melanjutkan, dalam kasus ini, aparat masih memburu tiga tersangka lainnya yakni, LE, RB dan AS.
Kasus bermula ketika otak kejahatan berinisial LE bekerja sama dengan tersangka berinsial Y untuk mencari mesin EDC yang biasa digunakan untuk bertransaksi berbelanja di sejumlah toko.
“Tersangka Y pernah memiliki teman yang bekerja di sales marketing berinsial DM. Selanjutnya, oleh DM meminta bantuan kepada tersangka RB yang merupakan mantan karyawan vendor sales agen EDC Bank BRI PT MSI di Bandung untuk disediakan mesin tersebut. Rupanya mesin EDC tersebut disewakan oleh RB kepada DM senilai Rp 2,5 juta perbulannya.
“Kemudian mesih EDC tersebut diserahan kepada tersangka Y dan kembali diserahkan kepada tersangka LE,” ujarnya.
Selain itu, sambungnya, RB meminta bagian 20 persen kepada MD apabila ada dana masuk ke rekening atas nama merchant mesin EDC Bank BRI, dan tersangka LE mengutus kurir ke rumah korban seolah-olah memberikan promo liburan.
http://kriminalitas.com/tipu-tipu-via-mesin-edc-nasabah-bank-bri-rugi-rp-12-miliar/
BRI gan... ane no komen
“Kerugian sekitar Rp 1,2 miliar. Dengan empat tersangka berinsial GMA (28), ADRF (33) dan dua lainnya perempuan berinsial DM (42) dan Y (39),” kata Kanit III Subdit Cybercrime, Direktorat Kriminal Khusus, Kompol Khairudin, Sabtu (20/8).
Khairudin melanjutkan, dalam kasus ini, aparat masih memburu tiga tersangka lainnya yakni, LE, RB dan AS.
Kasus bermula ketika otak kejahatan berinisial LE bekerja sama dengan tersangka berinsial Y untuk mencari mesin EDC yang biasa digunakan untuk bertransaksi berbelanja di sejumlah toko.
“Tersangka Y pernah memiliki teman yang bekerja di sales marketing berinsial DM. Selanjutnya, oleh DM meminta bantuan kepada tersangka RB yang merupakan mantan karyawan vendor sales agen EDC Bank BRI PT MSI di Bandung untuk disediakan mesin tersebut. Rupanya mesin EDC tersebut disewakan oleh RB kepada DM senilai Rp 2,5 juta perbulannya.
“Kemudian mesih EDC tersebut diserahan kepada tersangka Y dan kembali diserahkan kepada tersangka LE,” ujarnya.
Selain itu, sambungnya, RB meminta bagian 20 persen kepada MD apabila ada dana masuk ke rekening atas nama merchant mesin EDC Bank BRI, dan tersangka LE mengutus kurir ke rumah korban seolah-olah memberikan promo liburan.
http://kriminalitas.com/tipu-tipu-via-mesin-edc-nasabah-bank-bri-rugi-rp-12-miliar/
BRI gan... ane no komen
0
8K
29


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan