Quote:
SICILY – Mahkamah Agung Italia telah memutuskan perilaku masturbasi di depan umum tidak termasuk tindakan kriminal. Keputusan ini dikeluarkan lembaga hukum tersebut setelah memberi putusan perkara yang melibatkan seorang pria berusia 69 tahun. Ia didakwa setelah terlihat sedang melakukan masturbasi di depan siswa perempuan.
Pria bernama Pietro L itu tertangkap saat memegang kemaluannya di dekat ruang publik di luar Universitas Catania, Sicily. Akibat perbuatan ini, pria tersebut dianggap telah melakukan perbuatan tidak senonoh.
Kendati demikian, sebagaimana dilansir Telegraph, Kamis (8/9/2016), dalam persidangan, kakek tua itu mengatakan bahwa masturbasi tersebut tidak dilakukan terus-menerus. Meski demikian, pria tua itu membela diri.
Menurutnya, perbuatan masturbasi tersebut dilakukannya di tempat yang sulit dilihat oleh banyak orang. Namun, hakim tetap memutuskan bahwa tindakan tersebut termasuk kategori tidak senonoh. Berdasarkan hal itu, Pietro dijatuhi hukuman tiga bulan penjara dan harus membayar denda sebesar Rp50 juta oleh Pengadilan Tinggi Catania.
Keputusan tersebut tidak dapat diterima oleh terdakwa dan pengacaranya. Mereka pun memutuskan membawa kasus ini ke Mahkamah Agung Italia di Kota Roma. Setelah menjalani persidangan, Mahkamah Agung akhirnya memutuskan bahwa ia tidak melanggar hukum.
Keputusan itu didasarkan aturan hukum yang telah ditetapkan pada tahun lalu. Dalam peraturan tersebut, perilaku masturbasi di ruang publik di depan perempuan tidak dianggap sebagai perilaku kriminal. “Perilaku masturbasi di depan umum tidak lagi dianggap sebagai sebuah tindakan kriminal oleh hukum,” terang keputusan Mahkamah Agung.
(FIK)
http://news.okezone.com/read/2016/09...-di-depan-umum
boleh ternyata breeee...
